Alasan Pemerintah Mengganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung

Alasan Pemerintah Mengganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung

PT Roris Jaya Abadi – alasan IMB diganti PBG sering menjadi pertanyaan pemilik gedung ketika dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama diminta dalam pemeriksaan legalitas properti. Misalnya, sebuah pabrik di kawasan industri MM2100, Bekasi, sudah memiliki IMB sejak 2018. Ketika pengelola hendak memperluas area produksi dan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), muncul pertanyaan: apakah IMB lama masih sah, apakah harus diganti PBG, dan apakah perlu pemeriksaan teknis ulang? Kebingungan seperti ini wajar karena perubahan aturan bukan sekadar mengganti nama izin. Pemerintah juga mengubah pendekatan pemeriksaan teknis, pengawasan konstruksi, dan administrasi bangunan gedung.

⚡ Jawaban Singkat

Pemerintah mengganti IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menyederhanakan perizinan, memperkuat pemenuhan standar teknis, meningkatkan keselamatan bangunan, dan menyatukan administrasi melalui SIMBG. Perubahan ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan kebijakan Cipta Kerja. IMB lama yang sah tidak otomatis kehilangan keberlakuannya.

Arsitek memeriksa gambar teknis gedung untuk menjelaskan alasan IMB diganti PBG dan perubahan standar perizinan.
Peralihan IMB ke PBG mengubah fokus pemeriksaan dari kelengkapan izin menuju pemenuhan standar teknis bangunan.

Mengapa IMB Diganti PBG oleh Pemerintah?

Alasan utama IMB diganti PBG adalah untuk mengubah pendekatan perizinan bangunan menjadi persetujuan yang berlandaskan pemenuhan standar teknis. Pemerintah ingin memastikan rencana bangunan diperiksa sesuai fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaannya. Perubahan tersebut juga mendukung penataan layanan perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Berbeda dari anggapan sebagian pemilik properti, pergantian IMB menjadi PBG bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban mendapatkan persetujuan sebelum membangun.

Kewajiban itu tetap ada. Yang berubah adalah dasar pemeriksaan, proses administrasi, dan mekanisme pengawasan.

Dalam praktik pemeriksaan legalitas bangunan, persoalan yang perlu diperhatikan tidak berhenti pada keberadaan dokumen izin. Gambar yang disetujui juga perlu dibandingkan dengan bangunan sebenarnya.

Sebagai ilustrasi, sebuah gudang memiliki izin untuk bangunan satu lantai. Beberapa tahun kemudian, pemilik menambahkan lantai mezanin untuk menyimpan barang. Dokumen izin lama memang masih tersimpan, tetapi belum tentu mencerminkan kondisi bangunan saat ini.

Di sinilah perubahan menuju PBG menjadi relevan.

Yang jarang disampaikan dalam pembahasan pergantian IMB adalah bahwa dokumen lama yang sah dan bangunan yang sesuai standar teknis merupakan dua persoalan berbeda.

Pemilik dapat memiliki IMB yang masih berlaku, tetapi tetap perlu mengevaluasi perubahan konstruksi, fungsi, atau penggunaan ruang yang dilakukan setelah izin diterbitkan.

Untuk memahami perubahan regulasinya, pemilik gedung dapat membaca pembahasan mengenai peralihan Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Penyederhanaan Perizinan Setelah UU Cipta Kerja

Penyederhanaan administrasi menjadi salah satu tujuan kebijakan perubahan IMB menjadi PBG.

Sebelumnya, proses perizinan bangunan sangat bergantung pada mekanisme administrasi daerah. Melalui ketentuan baru, pemerintah membangun kerangka penyelenggaraan bangunan gedung yang lebih seragam secara nasional.

Perubahan ini berawal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dilaksanakan melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Kerangka hukum Cipta Kerja kemudian mengalami perkembangan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penyederhanaan bukan berarti persyaratan teknis dihapus. Dokumen administratif dan gambar perencanaan tetap diperlukan, tetapi pemeriksaannya mengikuti mekanisme persetujuan standar teknis.

Pemilik bangunan perlu membedakan antara kemudahan pengajuan dan kelayakan dokumen.

Pengajuan melalui sistem elektronik tidak menjamin persetujuan langsung diterbitkan. Berkas yang tidak sesuai tetap memerlukan perbaikan.

Pembahasan tentang dasar pengertian Persetujuan Bangunan Gedung dapat membantu menjelaskan fungsi dokumen tersebut sebelum pembangunan dimulai.

Penerapan Standar Teknis dan Keselamatan Bangunan

PBG mempertegas bahwa rencana pembangunan harus memenuhi standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan luas dan tinggi bangunan. Aspek yang dinilai dapat mencakup:

  • Kesesuaian fungsi bangunan dan persyaratan tata ruang.
  • Perencanaan struktur dan ketahanan bangunan.
  • Persyaratan keselamatan, termasuk proteksi kebakaran.
  • Kesehatan, penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi.
  • Kenyamanan serta kemudahan akses bagi pengguna.

Sebagai contoh, kebutuhan teknis sebuah rumah tinggal dua lantai berbeda dengan gudang logistik yang memiliki rak penyimpanan tinggi dan aktivitas kendaraan pengangkut barang.

Perbedaan fungsi tersebut memengaruhi dokumen teknis yang harus disiapkan dan standar yang diterapkan.

Untuk bangunan industri, pemeriksaan keandalan struktur bangunan gedung menjadi relevan ketika pemilik melakukan perubahan beban atau penambahan konstruksi.

Persyaratan sistem proteksi kebakaran bangunan juga perlu diperhatikan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko bangunan.

💡 Poin Penting: PBG bukan sekadar nama baru untuk IMB. Perubahan ini menekankan kesesuaian rencana teknis dan pengawasan bangunan, sedangkan kondisi bangunan yang sudah digunakan tetap perlu memenuhi ketentuan kelaikan fungsi.

Apa Dasar Hukum Perubahan IMB Menjadi PBG?

Dasar hukum utama perubahan IMB menjadi PBG adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021 dan menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang dipublikasikan melalui JDIH BPK, pemerintah mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, Sertifikat Laik Fungsi, dan penggunaan SIMBG.

Salah satu ketentuan yang relevan bagi pemilik IMB lama terdapat dalam Pasal 346, yang mengatur keberlakuan perizinan bangunan yang diterbitkan sebelum PP tersebut berlaku.

Ketentuan ini penting karena pergantian sistem tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kewajiban setiap pemilik gedung untuk mengganti dokumen lama.

Peran UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021

Kebijakan Cipta Kerja menjadi dasar perubahan pendekatan perizinan, sedangkan PP 16/2021 menguraikan mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung secara lebih terperinci.

Dalam PP tersebut, pemerintah mengatur pemeriksaan rencana teknis, penerbitan PBG, inspeksi konstruksi, hingga penerbitan SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsi dan persyaratan teknisnya.

Dengan demikian, pemenuhan persyaratan bangunan tidak berhenti saat PBG diterbitkan.

Setelah konstruksi selesai, kelaikan bangunan harus dipastikan sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Hubungan kedua dokumen tersebut dijelaskan lebih khusus dalam artikel mengenai hubungan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

Pemilik juga dapat mempelajari ketentuan perubahan regulasi bangunan setelah UU Cipta Kerja untuk memahami perkembangan dasar hukumnya.

Apa Perbedaan IMB dan PBG yang Perlu Dipahami Pemilik Gedung?

Perbedaan IMB dan PBG terutama terletak pada kerangka persetujuan dan pemeriksaan teknis. IMB merupakan izin berdasarkan sistem regulasi sebelumnya, sedangkan PBG diterbitkan setelah rencana teknis dinilai memenuhi standar yang berlaku.

Namun, tidak tepat mengatakan bahwa sistem IMB dahulu sama sekali tidak mengenal persyaratan teknis. Ketentuan keselamatan, fungsi, dan persyaratan bangunan sudah dikenal dalam regulasi sebelumnya.

Perubahan menuju PBG justru mempertegas mekanisme pemeriksaan teknis tersebut dalam kerangka yang lebih terstruktur.

Bagi pemilik gedung dengan izin lama, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah nama dokumennya masih IMB.

Hal yang lebih menentukan adalah kapan dokumen diterbitkan, apakah bangunan sesuai dengan izin, dan apakah terdapat perubahan fungsi atau konstruksi.

Pembahasan terperinci mengenai perbedaan mendasar antara IMB dan PBG membantu pemilik mengenali konsekuensi administrasi dari kedua sistem tersebut.

Untuk bangunan yang telah lama digunakan, pemeriksaan status hukum IMB lama setelah berlakunya PBG dapat menjadi langkah awal sebelum menentukan kebutuhan pengurusan dokumen baru.

Perbedaan Persetujuan, Pemeriksaan Teknis, dan Pengawasan

Dalam sistem PBG, evaluasi rencana teknis menjadi bagian dari proses sebelum persetujuan diterbitkan.

Selama pembangunan berlangsung, terdapat mekanisme inspeksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kelaikan kemudian berhubungan dengan penerbitan SLF.

Artinya, PBG tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa bangunan yang telah selesai dibangun otomatis aman digunakan.

Contohnya, gambar perencanaan pabrik mungkin sudah disetujui. Namun, apabila pelaksanaan konstruksi berbeda dari gambar tersebut, kesesuaiannya tetap perlu diperiksa.

Pada bangunan yang mengalami banyak perubahan, gambar as-built drawing, yaitu gambar yang mencerminkan kondisi bangunan setelah konstruksi, dapat menjadi dokumen penting dalam pemeriksaan teknis.

Bagaimana SIMBG Mengubah Cara Mengurus Perizinan Bangunan?

SIMBG mengubah administrasi PBG menjadi proses berbasis sistem elektronik nasional. Pemohon dapat mengajukan dokumen, mengikuti tahapan pemeriksaan, memperbaiki berkas, serta memantau proses permohonan melalui sistem tersebut.

SIMBG adalah platform resmi pemerintah untuk mengelola proses administrasi penyelenggaraan bangunan gedung secara elektronik.

Sistem ini mendukung proses PBG dan SLF, termasuk pertukaran dokumen antara pemohon dengan dinas terkait.

Namun, satu hal yang sering terlewat adalah kesesuaian data yang dimasukkan.

Sebagai ilustrasi, luas bangunan pada formulir permohonan tercatat 2.000 meter persegi, sedangkan gambar arsitektur menunjukkan 2.350 meter persegi karena terdapat perluasan bangunan yang belum dimasukkan ke data utama.

Ketidaksesuaian semacam ini dapat menimbulkan permintaan klarifikasi atau perbaikan dokumen.

Karena itu, memahami cara kerja SIMBG untuk perizinan bangunan gedung sama pentingnya dengan menyiapkan dokumen permohonan.

Pemilik juga dapat mempelajari cara mengurus PBG melalui SIMBG sebelum memulai pengajuan.

Perubahan sistem ini memberi peluang administrasi yang lebih tertata, tetapi tidak menggantikan kebutuhan pemeriksaan teknis yang cermat.

Apakah IMB yang Sudah Ada Perlu Diubah ke PBG?

IMB lama yang diterbitkan secara sah sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 pada prinsipnya tidak harus otomatis diganti menjadi PBG. Ketentuan peralihan dalam Pasal 346 mempertahankan keberlakuan izin yang telah diterbitkan. Namun, pemilik perlu memeriksa apakah bangunannya sudah berdiri, sesuai dokumen izin, dan mengalami perubahan setelah izin diterbitkan.

Ini jawaban atas salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ketika pemilik gedung mengetahui alasan IMB diganti PBG.

Begini singkatnya: pergantian sistem perizinan tidak sama dengan pembatalan seluruh dokumen yang sudah diterbitkan pemerintah.

Anggap IMB lama seperti dokumen kendaraan yang diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya. Perubahan sistem administrasi tidak otomatis menghilangkan keabsahan dokumen tersebut. Namun, jika spesifikasi kendaraannya berubah secara material, dokumen dan kondisi sebenarnya perlu diperiksa kembali.

Prinsip serupa berlaku pada bangunan gedung.

Kondisi bangunanApakah perlu PBG baru?Langkah yang disarankan
IMB lama sah, bangunan sudah berdiri, tidak berubahUmumnya tidakSimpan IMB dan periksa status SLF
IMB lama terbit, konstruksi belum dimulaiPerlu mengikuti mekanisme PBGKonfirmasi permohonan melalui sistem resmi
Bangunan ber-IMB mengalami perluasan atau perubahan fungsiBergantung jenis perubahanEvaluasi kebutuhan PBG perubahan
Bangunan sudah berdiri tanpa IMB/PBGBergantung status dan jalur permohonanPeriksa mekanisme SLF bangunan eksisting
Bangunan usaha eksisting tanpa IMB/PBGAda ketentuan khusus dalam PP 28/2025Periksa pemenuhan SLF melalui OSS

Tabel tersebut merupakan panduan awal, bukan keputusan administratif untuk setiap bangunan. Status legalitas tetap ditentukan oleh dokumen, kondisi fisik, fungsi bangunan, dan ketentuan yang berlaku.

Kapan IMB Lama Masih Berlaku?

IMB lama pada prinsipnya masih berlaku apabila diterbitkan sebelum PP 16/2021 dan memenuhi ketentuan peralihan yang relevan.

Dalam praktiknya, pemilik perlu memeriksa tiga hal: tanggal penerbitan IMB, kesesuaian bangunan dengan gambar yang disetujui, serta riwayat perubahan fisik atau fungsi bangunan.

Sebagai ilustrasi, pemilik gudang di kawasan Jababeka memiliki IMB yang diterbitkan pada 2017. Bangunan telah selesai dibangun, digunakan sesuai fungsi gudang, dan tidak pernah mengalami perluasan.

Untuk kondisi seperti ini, pemilik umumnya tidak perlu mengajukan PBG hanya karena istilah IMB sudah diganti.

Meski demikian, keberadaan IMB tidak otomatis membuktikan bangunan memenuhi seluruh persyaratan kelaikan fungsi saat ini.

Pemilik tetap perlu memeriksa kewajiban Sertifikat Laik Fungsi pada bangunan eksisting, khususnya jika bangunan sudah lama digunakan.

Bagaimana Jika Bangunan Mengalami Renovasi atau Perubahan Fungsi?

Renovasi tidak selalu menimbulkan kewajiban yang sama. Perbaikan ringan yang tidak mengubah aspek teknis material berbeda dengan perluasan struktur, penambahan lantai, atau perubahan fungsi bangunan.

Misalnya, bangunan yang semula digunakan sebagai gudang penyimpanan kemudian diubah menjadi fasilitas produksi.

Perubahan tersebut dapat berdampak pada beban lantai, kebutuhan instalasi listrik, sistem ventilasi, jalur evakuasi, dan persyaratan proteksi kebakaran.

Dalam keadaan demikian, pemeriksaan ketentuan PBG untuk perubahan bangunan perlu dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.

Hal serupa berlaku ketika pemilik memperluas bangunan pabrik, menambah lantai mezanin, atau mengubah ruang kantor menjadi area penyimpanan material dengan beban yang lebih besar.

Yang perlu digarisbawahi, tidak semua pekerjaan renovasi membutuhkan proses persetujuan identik. Jenis pekerjaan dan pengaruhnya terhadap persyaratan teknis menentukan langkah selanjutnya.

Pemilik dapat menggunakan panduan penyesuaian bangunan ber-IMB lama terhadap aturan PBG sebagai bahan pemeriksaan awal.

Alasan Pemerintah Mengganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung
Perubahan fungsi, perluasan bangunan, dan penambahan struktur perlu dievaluasi agar dokumen perizinan sesuai kondisi aktual.

Apa Hubungan PBG dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

PBG dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan dua dokumen dengan tujuan berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan rencana teknis bangunan, sedangkan SLF menyatakan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Sebuah bangunan dapat memiliki dokumen persetujuan pembangunan tetapi belum tentu memenuhi seluruh persyaratan untuk digunakan.

Karena itu, pemilik bangunan perlu memahami perbedaan SLF dan PBG, terutama ketika gedung akan digunakan untuk kegiatan komersial.

Ada perkembangan regulasi yang perlu diperhatikan per 2026.

Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 122 dan Pasal 123, pemerintah mengatur mekanisme SLF bagi pelaku usaha, termasuk bangunan eksisting yang belum memiliki IMB/PBG.

Pasal 123 memberikan ketentuan khusus bagi pelaku usaha yang bangunannya telah berdiri sebelum PP tersebut berlaku. Dalam kondisi yang diatur pasal itu, pelaku usaha dapat langsung mengajukan SLF melalui OSS tanpa harus memperoleh PBG terlebih dahulu. Peraturan

Ini bukan berarti seluruh kewajiban PBG dihapus.

Ketentuan tersebut memiliki ruang lingkup khusus dan tidak boleh langsung diterapkan pada semua pembangunan baru, perubahan bangunan, ataupun bangunan nonusaha.

💡 Poin Penting: Memiliki IMB lama bukan alasan untuk mengabaikan SLF. Untuk bangunan usaha eksisting, periksa ketentuan PP 28/2025 sebelum menentukan apakah pengurusan harus dimulai dari PBG atau dapat langsung melalui pemeriksaan kelaikan fungsi.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Bangunan dengan IMB Lama?

Pemilik bangunan dengan IMB lama sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik sebelum mengajukan perizinan baru. Langkah ini membantu menghindari pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan sekaligus menemukan ketidaksesuaian bangunan sejak awal.

Berikut empat langkah yang dapat dilakukan.

1. Periksa dokumen IMB. Pastikan tanggal penerbitan, fungsi, luas bangunan, jumlah lantai, dan gambar teknis yang disetujui.

2. Bandingkan dokumen dengan kondisi aktual. Identifikasi perluasan, perubahan fungsi ruang, penambahan lantai, atau pekerjaan struktur yang belum tercatat.

3. Periksa status SLF. Pastikan apakah bangunan sudah memiliki sertifikat dan apakah masa berlakunya masih sesuai ketentuan.

4. Konfirmasikan jalur pengurusan. Hubungi dinas teknis atau DPMPTSP setempat untuk memastikan kebutuhan PBG perubahan, SLF bangunan eksisting, maupun mekanisme OSS yang berlaku.

Khusus bangunan pabrik atau gudang, pemeriksaan dapat mencakup struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), dan proteksi kebakaran sesuai kebutuhan teknis.

Informasi mengenai persyaratan dokumen SLF dapat digunakan untuk mulai menyiapkan arsip bangunan.

Untuk pemilik bangunan yang sudah digunakan selama bertahun-tahun, memahami persyaratan uji keandalan bangunan juga membantu menentukan pemeriksaan yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa Pengganti IMB Saat Ini?

Pengganti IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sistem ini diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 dan digunakan untuk memberikan persetujuan pembangunan berdasarkan pemenuhan standar teknis. Untuk kegiatan usaha, mekanismenya juga perlu memperhatikan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Apakah Rumah Sekarang Wajib Memiliki PBG?

Pada prinsipnya, pembangunan rumah baru memerlukan PBG sesuai ketentuan bangunan gedung. Namun, rumah yang sudah memiliki IMB sah sebelum perubahan regulasi tidak otomatis wajib mengganti dokumennya. Perubahan konstruksi atau fungsi perlu diperiksa tersendiri.

Apakah Bangunan Lama Tanpa IMB Bisa Mengurus PBG?

Bisa diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan status bangunan. Untuk bangunan eksisting, terdapat jalur pemeriksaan SLF. Khusus pelaku usaha yang memenuhi ketentuan Pasal 123 PP 28/2025, pengajuan SLF dapat dilakukan tanpa harus memperoleh PBG terlebih dahulu.

Apakah IMB Lama Masih Bisa Digunakan untuk Mengurus SLF?

Jawaban singkatnya: ya, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. IMB lama yang sah dapat digunakan sebagai dokumen perizinan bangunan untuk keperluan SLF. Namun, pemeriksaan kelaikan fungsi tetap diperlukan sesuai jenis dan kondisi bangunan.

Mengapa IMB Diganti PBG Jika Bangunan Tetap Harus Diperiksa?

Alasan IMB diganti PBG adalah untuk memperjelas proses persetujuan berdasarkan standar teknis, memperbaiki tata kelola perizinan, dan mendukung pengawasan bangunan. Pemeriksaan tetap diperlukan karena legalitas rencana pembangunan tidak otomatis membuktikan keamanan dan kelaikan bangunan setelah selesai dibangun.

Langkah Berikutnya agar Legalitas Gedung Tetap Aman

Hal pertama yang perlu dilakukan pemilik bangunan bukan langsung mengganti IMB menjadi PBG, melainkan memastikan dokumen legalitas, fungsi bangunan, dan kondisi fisiknya saling sesuai.

Bila terdapat ketidaksesuaian, tentukan dahulu apakah permasalahannya menyangkut perubahan bangunan, dokumen administratif, atau kelaikan fungsi.

Bagi pemilik gudang, pabrik, dan gedung komersial di Bekasi maupun kawasan industri sekitarnya, pemeriksaan awal semacam ini dapat membantu menentukan kebutuhan pendampingan teknis dan perizinan.

Konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu meninjau dokumen serta mendampingi pemeriksaan dan pengurusan sesuai kebutuhan bangunan.

Informasi dalam artikel ini merupakan panduan umum, bukan pengganti penilaian teknis atau keputusan resmi; untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan tenaga ahli atau dinas yang berwenang.

Punya pengalaman mengurus IMB lama, PBG, atau SLF setelah perubahan regulasi? Silakan bagikan pertanyaan atau pengalaman Anda di kolom komentar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted