PT Roris Jaya Abadi – UU Cipta Kerja bangunan gedung membawa perubahan penting yang perlu dipahami pemilik gedung sebelum membangun, merenovasi, atau mengembangkan aset properti. Bayangkan sebuah perusahaan di kawasan industri MM2100, Bekasi, yang memiliki pabrik dengan IMB lama dan berencana menambah area produksi. Bangunannya sudah digunakan bertahun-tahun, dokumen perizinannya tersimpan rapi, tetapi ketika rencana perluasan disiapkan, muncul pertanyaan: apakah IMB tersebut masih cukup, atau perusahaan harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar pergantian nama dokumen, melainkan menyangkut cara bangunan direncanakan, diperiksa, disetujui, dan dinyatakan laik digunakan.
⚡ Jawaban Singkat
UU Cipta Kerja mengubah pengaturan bangunan gedung dengan mengganti IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memperkuat pemeriksaan standar teknis, dan mengintegrasikan pelayanan melalui SIMBG. Perubahan tersebut dilaksanakan melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Pemilik bangunan juga harus memperhatikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Apa yang Berubah dalam Pengaturan Bangunan Gedung Setelah UU Cipta Kerja?
Perubahan paling terlihat setelah berlakunya UU Cipta Kerja adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, memahami perubahan ini hanya sebagai pergantian istilah akan membuat pemilik gedung melewatkan persoalan yang lebih penting.
Sebelumnya, pengaturan bangunan gedung berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. IMB merupakan instrumen perizinan yang digunakan untuk mengendalikan kegiatan mendirikan bangunan berdasarkan persyaratan administratif dan teknis.
Setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja, pendekatannya menempatkan pemenuhan standar teknis sebagai dasar proses persetujuan. Pemeriksaan rencana bangunan, kesesuaian fungsi, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis menjadi bagian penting sebelum PBG diterbitkan.
Perubahan tersebut juga memperkuat penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yaitu sistem elektronik untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
Untuk memahami pengaturan yang berlaku, pemilik bangunan dapat mempelajari dasar regulasi bangunan gedung beserta hubungan antara ketentuan nasional dan pemerintah daerah.
Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?
Penggantian IMB menjadi PBG merupakan bagian dari penataan sistem perizinan setelah UU Cipta Kerja. Salah satu tujuannya adalah memperjelas mekanisme persetujuan berdasarkan standar teknis yang berlaku secara nasional.
Bayangkan prosesnya seperti pemeriksaan kendaraan sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan. Petugas tidak cukup hanya memeriksa identitas kendaraan, tetapi juga harus memastikan kondisi dan kelengkapan teknisnya memenuhi ketentuan.
Prinsip serupa diterapkan dalam pengaturan bangunan gedung. Dokumen kepemilikan dan kesesuaian tata ruang tetap penting, tetapi rencana bangunan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Meski demikian, bukan berarti pengaturan IMB sebelumnya mengabaikan keselamatan bangunan. Persyaratan teknis sudah dikenal dalam sistem lama. Perubahan utamanya terletak pada kerangka persetujuan, standar pemeriksaan, dan mekanisme penyelenggaraan yang diperbarui.
Penjelasan lebih terarah mengenai perubahan dokumen ini dapat dibaca pada pembahasan perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.
Dasar Hukum Bangunan Gedung Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja
Memahami dasar hukum merupakan langkah penting karena regulasi bangunan gedung tidak hanya bersumber dari satu undang-undang.
Perubahan UU Cipta Kerja bangunan gedung perlu dibaca secara berurutan agar pemilik tidak keliru menggunakan ketentuan yang sudah digantikan.
| Periode | Dasar hukum | Pokok pengaturan |
|---|---|---|
| Sebelum UU Cipta Kerja | UU Nomor 28 Tahun 2002 | Dasar penyelenggaraan bangunan gedung |
| Sebelum UU Cipta Kerja | PP Nomor 36 Tahun 2005 | Peraturan pelaksanaan sistem sebelumnya, termasuk IMB |
| Perubahan tahun 2020 | UU Nomor 11 Tahun 2020 | Memperkenalkan perubahan sistem perizinan bangunan gedung |
| Pelaksanaan tahun 2021 | PP Nomor 16 Tahun 2021 | Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, PBG, SLF, dan SIMBG |
| Kerangka Cipta Kerja berikutnya | UU Nomor 6 Tahun 2023 | Menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang |
Kedudukan UU 28/2002, UU 6/2023, dan PP 16/2021
UU Nomor 28 Tahun 2002 tetap menjadi dasar pengaturan bangunan gedung, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui kerangka hukum Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan bagian penting dari sejarah perubahan tersebut. Namun, dalam membaca ketentuan yang berlaku pada 2026, perlu diperhatikan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020. JDIH BPK
Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi peraturan pelaksanaan utama penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005 dan mengatur proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, SLF, serta penggunaan SIMBG.
Perbedaannya perlu digarisbawahi: undang-undang memberikan kerangka hukum, sedangkan peraturan pemerintah menjabarkan mekanisme pelaksanaannya.
Pemilik gedung yang sedang memeriksa kelengkapan perizinan dapat mendalami isi penting PP Nomor 16 Tahun 2021 sebelum menyiapkan dokumen pengajuan.
Apa Hubungan PP 28/2025 dengan Perizinan Bangunan untuk Usaha?
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan tersebut relevan bagi pelaku usaha yang menggunakan bangunan sebagai tempat kegiatan komersial atau industri.
Namun, cakupannya berbeda dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
PP 16/2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan PP 28/2025 mengatur kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Keduanya dapat berkaitan ketika perusahaan membangun atau menggunakan fasilitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
Contohnya, perusahaan manufaktur yang mengembangkan fasilitas produksi perlu memeriksa kesesuaian perizinan bangunan sekaligus kewajiban perizinan kegiatan usahanya.
Untuk memahami keterkaitan proses tersebut, pembaca dapat mempelajari integrasi SIMBG dan OSS dalam perizinan berusaha.
Perbedaan IMB dan PBG: Apa yang Harus Dipahami Pemilik Gedung?
Perbedaan IMB dan PBG paling mudah dipahami dari fungsi dokumen serta cara persetujuannya diproses.
IMB merupakan izin mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan sebelumnya. PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan pengendalian pembangunan. Karena itu, anggapan bahwa IMB hanya memeriksa administrasi sedangkan PBG hanya memeriksa aspek teknis tidak sepenuhnya tepat.
Yang sering terlewat adalah bahwa perubahan sistem perizinan tidak otomatis menyelesaikan ketidaksesuaian antara gambar bangunan dan kondisi sebenarnya.
Ambil contoh gudang logistik di kawasan Jababeka yang awalnya direncanakan sebagai ruang penyimpanan biasa, kemudian mengalami perubahan tata letak dan penambahan mezzanine untuk aktivitas operasional.
Masalahnya bukan sekadar apakah gudang tersebut menggunakan dokumen IMB atau PBG. Pemilik juga harus memeriksa apakah perubahan itu memengaruhi struktur, fungsi ruang, beban bangunan, dan ketentuan keselamatan.
Jika gambar rencana tidak sesuai dengan kondisi aktual, persoalan tersebut perlu dikaji sebelum proses persetujuan atau pemeriksaan kelaikan dilanjutkan.
Perubahan Standar Teknis, Pemeriksaan, dan Peran Tim Ahli
Dalam sistem PBG, pemeriksaan dokumen teknis menjadi salah satu bagian penting proses persetujuan.
Aspek yang diperiksa dapat mencakup struktur, arsitektur, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai karakteristik bangunan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 juga mengenal Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), yang memiliki peran sesuai kategori bangunan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam sistem sebelumnya.
Bagi pemilik gedung, yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian dokumen dengan standar teknis dan prosedur pemeriksaannya.
Pada bangunan industri, misalnya, perubahan beban lantai akibat pemasangan mesin dapat memerlukan penilaian struktur. Begitu pula penambahan ruang produksi dapat memengaruhi sistem ventilasi, instalasi listrik, dan proteksi kebakaran.
Karena itu, pemeriksaan keandalan struktur bangunan sebaiknya dipertimbangkan sejak perencanaan perubahan, bukan setelah muncul persoalan dalam proses legalitas.
Sudah Punya IMB, Apakah Harus Mengurus PBG?
Jawabannya: tidak otomatis harus mengurus PBG baru hanya karena sistem IMB telah diganti.
Pasal 346 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa perizinan bangunan gedung yang telah diterbitkan sebelum peraturan tersebut berlaku tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan.
Artinya, pemilik tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh dokumen IMB lama sudah tidak berlaku. Namun, status dokumen juga harus diperiksa bersama kondisi dan perubahan bangunan.
Kapan IMB Lama Tetap Dapat Digunakan dan Kapan Perlu Penyesuaian?
Untuk bangunan yang telah berdiri berdasarkan IMB dan tidak mengalami perubahan, IMB lama pada prinsipnya masih dapat digunakan sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
Situasinya berbeda apabila pemilik berencana melakukan perluasan bangunan, perubahan fungsi, atau perubahan teknis yang memerlukan persetujuan baru.
Misalnya, sebuah pabrik di kawasan Delta Silicon memiliki IMB sebelum 2021 dan hendak menambah lantai produksi pada 2026. Pemeriksaan awal sebaiknya mencakup dokumen IMB, gambar bangunan, fungsi ruang, dan rencana perubahan.
Dengan begitu, kebutuhan pengajuan PBG dapat ditentukan berdasarkan pekerjaan yang akan dilakukan, bukan semata-mata tahun penerbitan IMB.
Untuk bangunan lama yang belum memiliki persetujuan yang diperlukan, mekanisme penanganannya juga harus mengikuti ketentuan bangunan eksisting. Pembahasannya dapat dilanjutkan melalui panduan menyesuaikan bangunan ber-IMB lama dengan aturan PBG dan SLF.
Apa Perbedaan IMB, PBG, dan SLF?
Setelah memahami perubahan status IMB, pemilik gedung perlu membedakan tiga dokumen yang sering dianggap memiliki fungsi sama: IMB, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
IMB dan PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, sedangkan SLF membuktikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Ketiganya tidak dapat saling menggantikan begitu saja.
Berikut perbandingan yang perlu dipahami pemilik bangunan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
| Aspek | IMB | PBG | SLF |
|---|---|---|---|
| Fungsi dokumen | Izin mendirikan bangunan dalam sistem lama | Persetujuan kegiatan pembangunan berdasarkan standar teknis | Bukti kelaikan fungsi bangunan |
| Tahap pengurusan | Sebelum pembangunan | Sebelum pembangunan atau perubahan yang memerlukan persetujuan | Sebelum bangunan dimanfaatkan |
| Dasar pengaturan | UU 28/2002 dan PP 36/2005 | UU Bangunan Gedung sebagaimana diubah dan PP 16/2021 | UU Bangunan Gedung sebagaimana diubah dan PP 16/2021 |
| Pemeriksaan | Persyaratan administratif dan teknis | Pemeriksaan pemenuhan standar teknis | Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan |
| Sistem pelayanan | Mekanisme perizinan sebelumnya | SIMBG | SIMBG |
| Masa berlaku | Mengikuti ketentuan izin yang diterbitkan | Tidak menggunakan masa berlaku berkala seperti SLF | Umumnya 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal serta deret |
| Hubungan dengan penggunaan gedung | Tidak menggantikan SLF | Tidak menggantikan SLF | Menjadi dokumen kelaikan sebelum pemanfaatan |
Untuk bangunan baru yang hendak dibangun pada 2026, jalur yang tepat adalah PBG, bukan pengajuan IMB dengan sistem lama. Sementara itu, bangunan yang sudah memiliki IMB sah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peralihan, terutama apabila terjadi perubahan fungsi atau perluasan.
Dalam praktik pengelolaan properti, kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap dokumen pembangunan sudah cukup untuk membuktikan bangunan aman digunakan. Padahal, bangunan yang sesuai dengan rencana belum tentu tetap memenuhi seluruh persyaratan kelaikan setelah konstruksi selesai.
Mengapa Sertifikat Laik Fungsi Tetap Penting Setelah Bangunan Selesai?
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsi dan persyaratan yang berlaku.
Kewajiban SLF bukan hal yang baru muncul setelah UU Cipta Kerja. Sistem sebelumnya telah mengenal sertifikat ini, tetapi PP 16/2021 memperbarui pengaturan penyelenggaraan dan mekanisme pelayanannya.
Anggap PBG sebagai persetujuan atas rencana pembangunan, sedangkan SLF merupakan pemeriksaan bahwa hasil pembangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan.
Sebagai contoh, sebuah gudang di kawasan GIIC telah memperoleh PBG dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi. Sebelum dimanfaatkan, kesesuaian kondisi aktual, struktur, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, dan aspek keselamatan lain harus dinilai berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik perlu melakukan tindakan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
Pembahasan tentang hubungan kedua dokumen tersebut dapat dilihat pada artikel perbedaan Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.
💡 Poin Penting: PBG tidak otomatis membuktikan bangunan laik digunakan. Pastikan proses SLF diselesaikan sesuai ketentuan sebelum bangunan dimanfaatkan.
Bagaimana Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG?
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan melalui SIMBG, yaitu sistem elektronik pemerintah untuk pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurut panduan resmi SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum, permohonan PBG dan SLF diproses oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis dan dinas perizinan sesuai lokasi bangunan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan pemilik bangunan:
- Daftarkan akun SIMBG. Siapkan identitas pemohon dan informasi bangunan yang akan diajukan.
- Pilih jenis permohonan. Tentukan pengajuan PBG yang sesuai dengan fungsi dan kondisi bangunan.
- Lengkapi data bangunan. Masukkan informasi lokasi, luas, jumlah lantai, fungsi, dan data terkait lainnya.
- Unggah dokumen persyaratan. Sertakan dokumen tanah, persyaratan tata ruang dan lingkungan, serta rencana teknis sesuai kebutuhan.
- Ikuti pemeriksaan teknis. Tanggapi permintaan perbaikan atau kelengkapan dokumen melalui mekanisme yang ditetapkan.
- Selesaikan proses penerbitan. Setelah persyaratan dipenuhi, termasuk pembayaran retribusi PBG apabila dikenakan, dokumen diproses untuk diterbitkan oleh pihak berwenang.
Jangan menganggap pengunggahan dokumen sebagai tanda persetujuan telah diterbitkan. Pemilik tetap perlu memantau status permohonan sampai seluruh tahapan selesai.
Panduan yang lebih terperinci tersedia dalam pembahasan cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG.
Dokumen Administrasi dan Teknis yang Perlu Disiapkan
Salah satu penyebab permohonan memerlukan perbaikan adalah ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dan kondisi atau rencana bangunan.
Persyaratan dapat berbeda menurut fungsi, klasifikasi, dan kompleksitas bangunan. Namun, secara umum pemohon perlu memeriksa empat kelompok dokumen:
- Identitas dan legalitas pemohon: data pemilik atau badan usaha serta dokumen terkait.
- Dokumen tanah dan tata ruang: bukti hak atas tanah, persetujuan pemanfaatan tanah apabila diperlukan, serta dokumen kesesuaian tata ruang.
- Dokumen lingkungan: persyaratan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen teknis: gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan sesuai lingkup pembangunan.
Untuk perusahaan yang memiliki bangunan eksisting, kecocokan dokumen dengan kondisi lapangan juga perlu diperiksa.
Misalnya, gambar awal menunjukkan gudang satu lantai, tetapi bangunan aktual sudah memiliki mezzanine. Perubahan tersebut tidak boleh diabaikan karena dapat memengaruhi penilaian teknis.
Sebelum mengajukan, pemilik dapat menggunakan daftar persyaratan dokumen PBG sebagai bahan pemeriksaan awal.
Apakah Semua Bangunan Harus Memiliki PBG?
Kewajiban PBG ditentukan berdasarkan jenis kegiatan pembangunan, fungsi, klasifikasi bangunan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan bahwa bangunan kecil otomatis bebas dari kewajiban persetujuan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan berbagai fungsi bangunan gedung, termasuk hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
Untuk rumah tinggal sederhana, dapat berlaku mekanisme persyaratan dan pemeriksaan yang berbeda dari bangunan kompleks. Penyederhanaan prosedur tersebut tidak sama dengan pembebasan PBG secara umum.
Bagaimana dengan Rumah Sederhana, Bangunan Lama, dan Renovasi?
Jawabannya bergantung pada pekerjaan yang dilakukan.
Pengecatan dinding dan pemeliharaan ringan tentu berbeda dengan penambahan lantai atau perubahan struktur bangunan. Renovasi yang mengubah fungsi, luas, atau kondisi teknis tertentu perlu diperiksa apakah memerlukan PBG baru atau perubahan PBG.
Bangunan lama yang belum memiliki perizinan juga mempunyai mekanisme penanganan tersendiri. Berdasarkan ketentuan peralihan PP 16/2021, bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG dapat menempuh mekanisme SLF bangunan eksisting untuk memperoleh dokumen yang diperlukan.
Pemilik dapat mempelajari ketentuan legalitas bangunan lama tanpa IMB sebelum menentukan langkah administratif.
Risiko Mengabaikan Ketentuan PBG dan SLF Setelah UU Cipta Kerja
Mengabaikan kewajiban PBG atau SLF dapat menimbulkan persoalan administratif, keselamatan, dan operasional.
Menurut kerangka pengawasan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Bentuk tindakan dapat mencakup peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, hingga tindakan lain yang diatur berdasarkan ketentuan.
Sanksi tidak otomatis sama untuk seluruh kasus. Pemerintah berwenang menilai jenis pelanggaran, kondisi bangunan, dan prosedur penegakan yang berlaku.
Untuk pemilik pabrik, persoalan yang lebih dahulu perlu ditangani sering kali justru berada pada ketidaksesuaian fungsi ruang, tambahan beban struktur, atau perubahan instalasi yang belum tercermin dalam dokumen teknis.
Itulah sebabnya audit keandalan dan keselamatan bangunan gedung layak dipertimbangkan ketika terdapat perubahan signifikan pada bangunan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Sudah punya IMB, apakah harus mengurus PBG lagi?
Tidak otomatis. IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan. Namun, apabila pemilik melakukan perubahan bangunan yang memerlukan persetujuan baru, kewajiban PBG perlu diperiksa. Pastikan pula bangunan memenuhi ketentuan SLF yang berlaku.
2. Apa perbedaan IMB dan PBG setelah UU Cipta Kerja?
Perbedaan utamanya terletak pada kerangka persetujuan dan mekanisme penyelenggaraan. IMB merupakan izin dalam sistem sebelumnya, sedangkan PBG menekankan persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pengendalian pembangunan. Pemilik gedung dapat memahami perubahan tersebut melalui pembahasan transisi IMB ke PBG.
3. Apakah bangunan yang sudah memiliki PBG tetap memerlukan SLF?
Jawaban singkatnya: ya, apabila bangunan tersebut wajib memenuhi ketentuan SLF. PBG memberikan persetujuan atas kegiatan pembangunan, sedangkan SLF menyatakan kelaikan fungsi bangunan. Menurut PP 16/2021, masa berlaku SLF pada umumnya adalah 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal serta deret. Ketentuan ini perlu diperhatikan dalam pengelolaan masa berlaku dan perpanjangan SLF.
4. Apakah luas bangunan tertentu tidak perlu IMB atau PBG?
Tidak ada batas luas tunggal yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian PBG untuk seluruh bangunan di Indonesia. Fungsi, klasifikasi, kegiatan pembangunan, dan ketentuan khusus harus diperhatikan. Rumah kecil sekalipun tidak otomatis bebas dari persyaratan. Untuk memastikan kewajiban suatu bangunan, konsultasikan klasifikasinya dengan dinas teknis setempat.
5. Apa pengaruh UU Cipta Kerja bangunan gedung terhadap perusahaan yang menggunakan OSS?
Perubahan pengaturan bangunan gedung berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bangunan untuk kegiatan usaha. Perusahaan perlu membedakan PBG dan SLF dari perizinan berusaha yang dikelola melalui OSS. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar teknis penyelenggaraan bangunan gedung. Pemilik perlu memeriksa kewajiban kedua sistem sesuai kegiatan usahanya.
Yang Perlu Anda Periksa Sebelum Mengurus Legalitas Gedung
Sebelum mengurus dokumen baru, periksa terlebih dahulu dokumen yang sudah dimiliki, kondisi fisik bangunan, fungsi penggunaannya, dan rencana perubahan yang akan dilakukan.
Langkah ini lebih bermanfaat daripada langsung mengajukan permohonan tanpa mengetahui letak ketidaksesuaian.
Untuk pemilik pabrik, gudang, atau bangunan komersial di Bekasi dan kawasan industri sekitarnya, pemeriksaan awal dapat membantu menentukan apakah kebutuhan utamanya adalah PBG, SLF, atau pemeriksaan keandalan bangunan.
Apabila diperlukan pendampingan, konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu memeriksa kesiapan dokumen dan aspek teknis sebelum pengajuan kepada instansi berwenang.
Informasi mengenai UU Cipta Kerja bangunan gedung ini bersifat umum, bukan pengganti pemeriksaan hukum atau teknis untuk kasus tertentu; konsultasikan kondisi spesifik kepada tenaga ahli yang kompeten atau dinas terkait.
Punya pengalaman mengurus IMB lama, PBG, atau SLF setelah perubahan regulasi? Silakan bagikan pertanyaan atau pengalaman Anda di kolom komentar.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
