PT Roris Jaya Abadi — SIMBG sering menjadi titik awal pengurusan legalitas bangunan, tetapi tidak sedikit pemohon baru menyadari bahwa mengunggah dokumen bukan berarti permohonan langsung disetujui. Misalnya, pengelola pabrik di kawasan MM2100 Bekasi telah menyiapkan gambar bangunan, data tanah, dan dokumen perusahaan, tetapi permohonannya masih harus melalui pemeriksaan administratif dan teknis. Di sinilah pemahaman terhadap cara kerja SIMBG diperlukan: pemohon perlu mengetahui siapa yang memeriksa dokumen, kapan revisi dilakukan, dan bagaimana proses berlanjut sampai izin diterbitkan.
⚡ Jawaban Singkat
SIMBG adalah portal perizinan bangunan gedung nasional berbasis web yang menghubungkan pemohon dengan pemerintah daerah. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, SIMBG digunakan untuk memproses lima kelompok layanan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), dan pendataan bangunan gedung.
Apa Itu SIMBG dan Mengapa Digunakan untuk Perizinan Bangunan Gedung?
SIMBG merupakan sistem elektronik yang digunakan pemerintah untuk mengelola proses administrasi dan pemeriksaan perizinan bangunan gedung secara nasional. Sistem ini membantu pemohon mengajukan dokumen, mengetahui perkembangan permohonan, serta menerima hasil proses perizinan melalui layanan daring.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah aplikasi berbasis web untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung dari perencanaan hingga pembongkaran.
Penggunaannya berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemenuhan standar teknis, proses persetujuan pembangunan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Bagi pemilik gedung, penggunaan SIMBG berkaitan langsung dengan dua dokumen yang paling sering diperlukan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fungsi SIMBG sebagai Sistem Perizinan Nasional
SIMBG menghubungkan pemohon dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang memeriksa dan memproses permohonan.
Fungsi utamanya mencakup pencatatan identitas bangunan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan persyaratan, komunikasi perbaikan berkas, dan dokumentasi hasil proses perizinan.
Penggunaan satu sistem nasional membantu menyeragamkan mekanisme administrasi, meskipun pemeriksaan teknis tetap mempertimbangkan karakteristik bangunan serta ketentuan yang berlaku di daerah.
Hal yang perlu dipahami adalah SIMBG bukan lembaga penerbit izin. Sistem ini menjadi sarana pemrosesan, sedangkan kewenangan pemeriksaan dan penerbitan berada pada instansi pemerintah yang ditentukan peraturan.
Bagaimana Cara Kerja SIMBG dari Pengajuan hingga Dokumen Terbit?
Cara kerja SIMBG dimulai ketika pemohon mendaftarkan akun dan mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung. Berkas kemudian diperiksa pemerintah daerah, dapat dikembalikan untuk perbaikan, dan diproses menuju penerbitan dokumen setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Secara umum, alurnya terdiri atas registrasi, pengisian data, pengunggahan dokumen, verifikasi administratif, pemeriksaan teknis, penyelesaian kewajiban terkait, dan penerbitan dokumen.
Namun, proses pengajuan PBG tidak sepenuhnya sama dengan pengajuan SLF. PBG berkaitan dengan pemenuhan standar teknis sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan.
Perbedaan tersebut dijelaskan lebih terperinci dalam pembahasan PBG dan SLF serta fungsi masing-masing dokumen.
Alur Pemohon, Dinas Teknis, TPA/TPT, dan DPMPTSP
Setiap pihak mempunyai tugas berbeda dalam pemrosesan permohonan.
Pemohon bertanggung jawab mengisi data dan menyediakan dokumen yang benar. Dinas teknis memeriksa persyaratan sesuai jenis permohonan dan mengoordinasikan evaluasi teknis.
Pada proses PBG, pemeriksaan pemenuhan standar teknis dapat melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) sesuai klasifikasi bangunan dan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP atau dinas perizinan menjalankan fungsi penerbitan sesuai kewenangannya.
Berdasarkan penjelasan pada portal resmi SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum, permohonan PBG dan SLF diproses pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan lokasi bangunan.
Artinya, pengajuan yang dilakukan secara daring tetap membutuhkan pemeriksaan substantif. Persetujuan tidak diberikan hanya karena seluruh kolom aplikasi sudah terisi.
Dalam pendampingan pengurusan perizinan, salah satu persoalan yang perlu diperiksa sejak awal adalah kesesuaian antara data bangunan dan gambar teknis. Misalnya, pemohon mencantumkan gudang seluas 2.000 meter persegi, tetapi gambar yang diunggah menunjukkan luas berbeda. Perbedaan semacam ini perlu diperbaiki karena memengaruhi dasar pemeriksaan dokumen. Mengubah angka pada formulir saja belum tentu menyelesaikan persoalan apabila gambar dan kondisi bangunan belum sesuai.
💡 Poin Penting: SIMBG mencatat dan meneruskan proses perizinan, tetapi kelengkapan unggahan tidak otomatis membuktikan pemenuhan standar teknis. Konsistensi data dan dokumen menjadi dasar penting sebelum permohonan diajukan.
Dokumen Perizinan Apa Saja yang Dapat Diproses Melalui SIMBG?
SIMBG melayani lima kelompok administrasi bangunan gedung, yaitu PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan. Masing-masing memiliki tujuan berbeda sehingga pemohon harus memilih layanan berdasarkan kondisi dan kebutuhan bangunannya.
Perbedaan PBG, SLF, SBKBG, dan RTB
PBG merupakan persetujuan atas pemenuhan standar teknis bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan sesuai ketentuan.
SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan. Penerbitannya berkaitan dengan pemeriksaan kondisi bangunan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis SLF.
SBKBG adalah Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, yaitu dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan bangunan.
RTB merupakan Rencana Teknis Pembongkaran, yakni dokumen perencanaan teknis untuk kegiatan pembongkaran bangunan yang memerlukannya.
Sementara itu, pendataan bangunan berfungsi mencatat informasi bangunan gedung dalam sistem.
Pemilik bangunan juga perlu memahami bahwa penggantian IMB menjadi PBG tidak berarti seluruh dokumen bangunan lama otomatis harus diganti. Penanganannya bergantung pada status izin, kondisi bangunan, serta perubahan yang pernah dilakukan.
Bagaimana Cara Daftar SIMBG Online untuk Pemohon Baru?
Pendaftaran SIMBG dilakukan melalui portal resmi dengan membuat akun pemohon, melengkapi informasi identitas, dan mengikuti proses aktivasi yang tersedia.
Menyiapkan Akun, Identitas, dan Dokumen Awal
Sebelum mendaftar, siapkan alamat email aktif, data identitas pemohon, informasi kepemilikan bangunan, serta data dasar lokasi bangunan.
Jika pengajuan dilakukan atas nama perusahaan, pastikan hubungan antara pemilik bangunan, pemilik tanah, dan pihak yang diberi kuasa telah jelas.
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan mulai memasukkan data permohonan.
Untuk penjelasan yang lebih khusus, tersedia panduan membuat dan mengelola akun SIMBG.
Yang sering terlewat adalah penggunaan data penanggung jawab yang tidak konsisten antara formulir dan dokumen pendukung. Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa perusahaan, dasar kewenangannya harus dapat ditunjukkan melalui dokumen yang sesuai.
Apa Saja Persyaratan PBG di SIMBG yang Harus Disiapkan?
Persyaratan PBG di SIMBG meliputi dokumen administratif, dokumen terkait pemanfaatan ruang dan lingkungan, serta dokumen teknis sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan.
Dokumen Administratif, Gambar Teknis, dan Kesesuaian Tata Ruang
Secara umum, kelompok dokumen yang perlu diperiksa mencakup:
- Identitas pemohon dan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah.
- Dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.
- Dokumen lingkungan yang relevan dengan kegiatan.
- Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.
- Informasi fungsi, luas, jumlah lantai, dan lokasi bangunan.
Kebutuhan dokumen teknis dapat berbeda antara rumah tinggal sederhana, gedung komersial, dan pabrik. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan dokumen PBG berdasarkan karakteristik bangunan sebelum mengunggah berkas.
Untuk bangunan yang sudah berdiri, dokumen perlu disesuaikan dengan kondisi eksisting. Informasi ini bersifat umum; penentuan persyaratan untuk kasus tertentu sebaiknya dikonfirmasi kepada dinas teknis atau konsultan yang memahami perizinan bangunan.
Bagian 2 — Cara Kerja SIMBG sebagai Portal Perizinan Bangunan Gedung Nasional
Setelah data administratif dan gambar teknis disiapkan, tahap berikutnya adalah memastikan seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi. Pada tahap inilah pemohon biasanya mulai berhadapan dengan permintaan perbaikan dokumen, penyesuaian data bangunan, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Bagaimana Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Teknis di SIMBG?
Verifikasi SIMBG tidak hanya memeriksa apakah dokumen sudah diunggah. Petugas juga menilai kelengkapan administratif dan kesesuaian dokumen teknis dengan jenis permohonan, fungsi bangunan, serta ketentuan yang berlaku.
Untuk pengajuan PBG, pemeriksaan teknis dapat melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Prosesnya dapat mencakup evaluasi gambar arsitektur, struktur, utilitas, dan pemenuhan standar teknis lainnya.
Sementara itu, penerbitan SLF berkaitan dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan. Pada bangunan eksisting, pemeriksaan dapat dilakukan oleh pengkaji teknis atau tim penilai teknis sesuai ketentuan.
Mengapa Permohonan Bisa Dikembalikan untuk Revisi?
Salah satu penyebab permohonan perlu diperbaiki adalah ketidaksesuaian informasi antara dokumen administratif dan gambar teknis.
Contohnya, luas bangunan pada formulir berbeda dengan luas pada gambar arsitektur. Masalah lain yang perlu diwaspadai adalah gambar struktur tidak sesuai kondisi bangunan, dokumen tanah belum menjelaskan dasar penguasaan yang diperlukan, atau informasi fungsi bangunan tidak konsisten.
Pemohon sebaiknya membaca catatan pemeriksaan, memperbaiki dokumen sumber, lalu mengunggah kembali berkas yang sesuai.
Penting untuk dipahami bahwa revisi bukan selalu berarti permohonan ditolak secara final. Pemeriksaan bertujuan memastikan dokumen memenuhi persyaratan sebelum proses dilanjutkan.
Untuk menghindari pekerjaan berulang, pelajari kesalahan umum pengajuan PBG dan cara memperbaiki dokumen teknis di SIMBG.
Bagaimana Hubungan SIMBG dengan OSS untuk Pelaku Usaha?
SIMBG dan OSS mempunyai fungsi berbeda, tetapi keduanya berkaitan dalam pengurusan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
SIMBG merupakan sistem penyelenggaraan administrasi bangunan gedung. Sementara itu, OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemenuhan persyaratan dasar bangunan gedung bagi pelaku usaha terkait dengan mekanisme OSS. Karena itu, prosedur pada akun OSS perlu diperiksa dan tidak boleh dianggap selalu identik dengan pengajuan langsung melalui portal SIMBG.
Perbandingan SIMBG dan OSS
| Aspek | SIMBG | OSS |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Administrasi penyelenggaraan bangunan gedung | Perizinan berusaha berbasis risiko |
| Pengguna | Pemilik atau pemohon bangunan gedung | Pelaku usaha dan pihak yang diberi kewenangan |
| Dokumen utama | PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan | NIB, perizinan berusaha, persyaratan dasar, dan perizinan penunjang |
| Fokus pemeriksaan | Administrasi dan standar teknis bangunan | Legalitas serta persyaratan kegiatan usaha |
| Informasi penting | Fungsi, klasifikasi, luas, lokasi, dan dokumen teknis bangunan | Identitas usaha, KBLI, lokasi, skala, dan tingkat risiko usaha |
| Instansi terkait | Dinas teknis, TPA/TPT, dan instansi penerbit sesuai kewenangan | Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan |
| Kapan digunakan | Ketika mengurus administrasi bangunan sesuai jalur layanan | Ketika mengurus atau memperbarui perizinan usaha |
Untuk pemilik rumah tinggal yang tidak digunakan bagi kegiatan usaha, layanan administrasi bangunan melalui SIMBG merupakan jalur yang relevan.
Sebaliknya, pemilik pabrik, gudang logistik, atau gedung komersial yang sedang mengurus legalitas usaha perlu terlebih dahulu memperhatikan alur OSS sesuai PP 28/2025.
Hal yang sering luput diperhatikan adalah perbedaan antara izin usaha perusahaan dan legalitas bangunannya. Perusahaan dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa bangunan pabrik telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Pemilik usaha dapat membaca penjelasan mengenai integrasi SIMBG dan OSS serta hubungan SLF dengan perizinan berusaha.
Bagaimana Cara Memantau Status Permohonan SIMBG?
Pemohon perlu memeriksa perkembangan permohonan melalui akun dan layanan tempat permohonan diajukan.
Untuk permohonan yang diproses melalui SIMBG, menu status dan riwayat permohonan dapat membantu pemohon mengetahui apakah dokumen masih diperiksa atau membutuhkan tindakan lanjutan. Bagi pelaku usaha, periksa pula informasi yang ditampilkan pada akun OSS.
Berikut langkah praktis yang dapat dilakukan:
- Masuk ke akun permohonan. Gunakan akun SIMBG atau OSS sesuai jalur pengajuan.
- Buka daftar permohonan. Pilih permohonan berdasarkan identitas atau nomor registrasinya.
- Periksa status terbaru. Baca informasi mengenai tahapan pemeriksaan atau permintaan perbaikan.
- Teliti catatan petugas. Identifikasi dokumen yang harus diperbaiki.
- Unggah revisi yang diperlukan. Pastikan dokumen terbaru konsisten dengan data pengajuan.
- Simpan bukti dan riwayat proses. Dokumentasikan nomor permohonan, tanggal, serta berkas yang sudah dikirim.
Nama menu dan tampilan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.
Pemohon juga dapat mempelajari cara memantau status SLF melalui SIMBG dan cara menghindari kesalahan pengajuan SLF.
Apa yang Harus Dilakukan jika Bangunan Sudah Berdiri tetapi Belum Memiliki PBG atau SLF?
Bangunan yang sudah berdiri memerlukan penanganan berbeda dari bangunan yang masih direncanakan.
Khusus pelaku usaha, Pasal 123 PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah berdiri sebelum berlakunya peraturan tersebut dan belum memiliki IMB/PBG tidak perlu memperoleh PBG terlebih dahulu, serta dapat langsung mengajukan SLF melalui mekanisme OSS sesuai ketentuannya.
Ini merupakan ketentuan penting bagi pemilik pabrik atau gudang eksisting. Namun, bukan berarti semua bangunan lama otomatis dinyatakan laik fungsi.
Kondisi fisik bangunan tetap harus diperiksa. Untuk kebutuhan tersebut, audit dan uji keandalan bangunan dapat mencakup pemeriksaan struktur, arsitektur, mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), dan keselamatan kebakaran berdasarkan karakteristik bangunan.
Sebagai ilustrasi, sebuah gudang yang sudah beroperasi beberapa tahun mungkin memiliki gambar rencana awal, tetapi mengalami perubahan tata letak, penambahan mezzanine, atau perubahan instalasi listrik. Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi aktual sebelum pemeriksaan kelaikan fungsi dilakukan.
Untuk kasus seperti ini, pelajari proses pengurusan SLF bangunan eksisting.
Bagaimana Penerapan SIMBG di Bekasi dan Kawasan Industri?
Pemilik bangunan di Bekasi perlu memperhatikan kesesuaian lokasi administratif, fungsi bangunan, dokumen tata ruang, dan jalur perizinannya.
Hal ini terutama penting bagi bangunan di kawasan industri seperti MM2100, Jababeka, GIIC, Delta Silicon, dan KIIC.
Misalnya, perusahaan yang mempunyai gudang di Kabupaten Bekasi harus memastikan data lokasi bangunan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang menangani permohonannya. Dokumen perusahaan maupun dokumen pengelola kawasan tidak otomatis menggantikan seluruh persyaratan perizinan bangunan.
Perhatian tambahan diperlukan untuk SLF bangunan industri, terutama apabila bangunan memiliki beban penyimpanan tinggi, instalasi produksi, atau sistem proteksi kebakaran khusus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang SIMBG
Apakah SIMBG sama dengan IMB online?
Tidak. SIMBG merupakan sistem administrasi bangunan gedung, sedangkan IMB adalah istilah izin mendirikan bangunan dalam rezim peraturan sebelumnya. Dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung sekarang, PBG menggantikan mekanisme IMB. Bangunan yang sudah memiliki IMB lama perlu diperiksa status dan kebutuhannya berdasarkan kondisi masing-masing.
Apakah permohonan SIMBG bisa dilakukan sendiri?
Jawaban singkatnya: bisa, sepanjang pemohon memenuhi ketentuan dan mempunyai dokumen yang diperlukan. Namun, penyusunan gambar dan pemeriksaan teknis tertentu tetap membutuhkan tenaga dengan kompetensi sesuai peraturan. Untuk bangunan industri atau komersial yang kompleks, pendampingan profesional dapat membantu menyiapkan dokumen secara konsisten.
Apakah pengajuan SIMBG dikenakan biaya?
Pembuatan akun SIMBG pada dasarnya tidak memerlukan biaya pendaftaran. Namun, penerbitan PBG dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan daerah, sedangkan penerbitan SLF tidak dipungut retribusi penerbitan. Biaya terpisah dapat timbul untuk jasa penyusunan dokumen, pengkajian teknis, atau pengujian bangunan apabila diperlukan. Pelajari perbedaannya pada retribusi PBG dan biaya jasa SLF.
Siapa yang menerbitkan PBG dan SLF melalui SIMBG?
Penerbitan dilakukan instansi pemerintah yang berwenang sesuai jenis dokumen dan mekanisme perizinan yang berlaku. Dinas teknis memiliki peran dalam pemeriksaan pemenuhan standar teknis, sedangkan kewenangan penerbitan PBG dan SLF mengikuti ketentuan terkait. Untuk pelaku usaha, PP 28/2025 juga mengatur proses melalui OSS sehingga jalurnya perlu dibedakan dari layanan pemohon nonusaha.
Apakah SIMBG bisa digunakan untuk bangunan yang sudah lama berdiri?
Bisa, tetapi jalur penanganannya tergantung status bangunan, dokumen lama, serta apakah bangunan digunakan untuk kegiatan usaha. Pelaku usaha dengan bangunan eksisting perlu memperhatikan ketentuan Pasal 123 PP 28/2025. Sebelum mengajukan, periksa minimal tiga hal: status dokumen bangunan, kesesuaian penggunaan aktual, dan kelengkapan data teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi.
Memahami SIMBG agar Perizinan Bangunan Lebih Tertib
Sebelum mengirim permohonan, lakukan satu pemeriksaan terakhir terhadap kesesuaian identitas pemilik, data lokasi, fungsi bangunan, serta gambar teknis. Langkah sederhana ini membantu mengurangi risiko revisi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan pengganti pemeriksaan hukum atau teknis resmi; untuk kondisi bangunan tertentu, konsultasikan persyaratannya dengan dinas terkait atau konsultan yang kompeten, seperti PT Roris Jaya Abadi, sebelum mengambil keputusan.
Apakah Anda pernah mengalami kendala saat mengajukan PBG atau SLF melalui SIMBG maupun OSS? Silakan bagikan pertanyaan atau pengalaman Anda di kolom komentar.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
