PT Roris Jaya Abadi – persetujuan bangunan gedung sering baru menjadi perhatian pemilik proyek ketika kontraktor sudah dijadwalkan masuk, material mulai dipesan, dan pekerjaan pondasi hendak dilaksanakan. Padahal, sebelum konstruksi berjalan, rencana bangunan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan standar teknis. Persoalannya bukan sekadar memiliki dokumen perizinan. Ketidaksesuaian fungsi bangunan, gambar struktur, atau informasi lahan dapat memaksa pemilik merevisi rencana yang sebelumnya dianggap siap dibangun. Untuk proyek pabrik, gudang, maupun bangunan komersial, kesalahan pada tahap ini dapat memengaruhi jadwal pekerjaan dan anggaran.
⚡ Jawaban Singkat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi. Perannya memastikan rencana bangunan memenuhi ketentuan teknis sekaligus memberikan dasar legal bagi pelaksanaan pembangunan.
Apa yang Dimaksud Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan pekerjaan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Perizinan ini mencakup pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
PBG bukan sekadar persetujuan atas bentuk fisik bangunan. Pemeriksaannya berkaitan dengan fungsi bangunan, tata ruang, keselamatan struktur, sistem utilitas, dan ketentuan teknis lain sesuai klasifikasi bangunan yang direncanakan.
Artinya, bangunan yang dirancang sebagai gudang penyimpanan tidak bisa begitu saja menggunakan pendekatan teknis yang sama dengan gedung perkantoran atau fasilitas produksi industri.
Perbedaan penggunaan bangunan dapat memengaruhi kebutuhan beban lantai, perlindungan kebakaran, akses kendaraan, hingga sistem mekanikal dan elektrikal.
Apa yang Dimaksud dengan Bangunan Gedung?
Bangunan gedung adalah hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan digunakan sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
Menurut ketentuan bangunan gedung, cakupannya tidak terbatas pada rumah tinggal dan perkantoran. Bangunan untuk kegiatan usaha, sosial, keagamaan, budaya, maupun fungsi khusus juga termasuk di dalamnya.
Contohnya meliputi:
- Rumah tinggal dan rumah toko.
- Gedung perkantoran dan pusat perdagangan.
- Pabrik serta gudang logistik.
- Hotel, apartemen, dan fasilitas kesehatan.
- Bangunan pendidikan serta fasilitas pelayanan publik.
Setiap bangunan memiliki karakteristik dan kebutuhan teknis berbeda. Karena itu, pemilik perlu memastikan fungsi bangunannya sejak tahap perencanaan, bukan setelah konstruksi selesai.
Dasar Hukum PBG dan Kedudukannya dalam Perizinan Bangunan
Dasar pengaturan PBG terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, beserta peraturan pelaksanaannya.
Salah satu rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 253 PP tersebut mengatur bahwa dokumen rencana teknis diajukan untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Ketentuan itu juga menjelaskan proses konsultasi perencanaan dan penerbitan persetujuan.
Melalui pengaturan ini, pendekatan perizinan bangunan menitikberatkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
Pemilik juga perlu memahami dasar hukum dan regulasi bangunan gedung, terutama jika proyek melibatkan bangunan industri, perubahan fungsi, atau kegiatan usaha.
PBG menggantikan mekanisme IMB untuk permohonan baru berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, bukan berarti seluruh dokumen IMB lama otomatis tidak berlaku. Kedudukan bangunan yang sudah memiliki IMB perlu dilihat berdasarkan kondisi dan riwayat perizinannya.
Mengapa PBG Harus Dimiliki Sebelum Pembangunan Dimulai?
PBG harus diurus sebelum konstruksi karena pemerintah perlu memeriksa rencana teknis bangunan ketika perubahan desain masih memungkinkan dilakukan tanpa membongkar pekerjaan yang sudah terpasang.
Misalnya, pemilik gudang telah menyetujui desain bangunan dua lantai dengan area penyimpanan berat. Setelah dokumen diperiksa, ternyata perhitungan struktur belum menjelaskan kapasitas beban sesuai fungsi gudang tersebut.
Jika persoalan diketahui sebelum konstruksi, perencana dapat memperbaiki perhitungan dan gambar. Jika baru diketahui setelah lantai dibangun, konsekuensi teknis serta biayanya bisa jauh lebih besar.
Inilah alasan PBG perlu dipandang sebagai bagian dari pengendalian risiko proyek, bukan sekadar kewajiban administrasi.
Memastikan Rencana Konstruksi Memenuhi Standar Teknis dan Tata Ruang
Pemeriksaan PBG membantu memastikan bahwa perencanaan bangunan memperhatikan ketentuan tata bangunan dan keandalan.
Beberapa aspek yang perlu disesuaikan dengan fungsi serta klasifikasi bangunan meliputi:
- Arsitektur dan tata bangunan: fungsi ruang, aksesibilitas, tata letak, serta kesesuaian dengan ketentuan kawasan.
- Struktur bangunan: perencanaan pondasi, kolom, balok, lantai, dan ketahanan terhadap beban yang diperhitungkan.
- Mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP): kebutuhan instalasi listrik, air bersih, sanitasi, ventilasi, serta sistem mekanikal.
- Keselamatan kebakaran: perencanaan jalur penyelamatan, akses pemadam, serta sistem proteksi sesuai ketentuan.
Pemilik bangunan industri sebaiknya memperhatikan keandalan struktur bangunan sejak perencanaan, khususnya apabila terdapat mesin berat atau aktivitas penyimpanan dengan beban tinggi.
Perencanaan sistem keselamatan dan proteksi kebakaran juga perlu mengikuti standar yang sesuai dengan fungsi bangunan.
Mengurangi Risiko Sanksi dan Gangguan Pelaksanaan Proyek
Memulai konstruksi tanpa memenuhi kewajiban PBG dapat menimbulkan persoalan administratif dan gangguan terhadap pelaksanaan proyek.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan bangunan gedung. Bentuk tindakan dan penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran serta prosedur pengawasan yang berlaku.
Risiko yang perlu diperhatikan pemilik tidak hanya berupa tindakan pemerintah daerah. Ketika ditemukan ketidaksesuaian rencana teknis, proyek juga dapat menghadapi kebutuhan revisi desain, pemeriksaan tambahan, atau penyesuaian pekerjaan.
Karena itu, keputusan memulai konstruksi semestinya tidak hanya didasarkan pada kesiapan kontraktor dan pendanaan, tetapi juga pada status persetujuan teknis serta perizinannya.
💡 Poin Penting: Pengurusan PBG sebelum pembangunan memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan perencanaan sebelum kesalahan tersebut berubah menjadi pekerjaan fisik yang mahal untuk diperbaiki.
Apa Fungsi PBG bagi Pemilik Bangunan dan Pelaku Usaha?
PBG membantu pemilik memastikan rencana pembangunan telah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan teknis, sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi legalitas aset.
Bagi pelaku usaha, fungsi tersebut berhubungan langsung dengan kelancaran pembangunan fasilitas operasional.
PBG juga berkaitan dengan tahapan legalitas berikutnya, termasuk pemeriksaan kelaikan bangunan sebelum pemanfaatan.
Namun, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen berbeda. PBG berkaitan dengan persetujuan rencana pembangunan, sedangkan SLF menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan.
Pemilik dapat mempelajari perbedaan PBG dan SLF agar tidak menganggap persetujuan pembangunan otomatis memberikan izin untuk menggunakan gedung.
Contoh Perencanaan PBG Pabrik dan Gudang di Kawasan Industri Bekasi
Ambil contoh ilustratif sebuah perusahaan logistik yang berencana membangun gudang di kawasan industri MM2100, Bekasi.
Perusahaan tersebut telah menyelesaikan rancangan arsitektur dan menentukan kapasitas penyimpanan. Namun, sebelum mengajukan PBG, ditemukan bahwa data penggunaan ruang belum sepenuhnya cocok dengan perhitungan beban lantai dan perencanaan akses kendaraan operasional.
Masalah tersebut perlu dibahas bersama perencana sebelum dokumen teknis diajukan.
Dalam penelaahan dokumen perizinan, kesesuaian antara fungsi bangunan, gambar teknis, dan informasi yang dimasukkan ke sistem merupakan hal yang perlu diperiksa dengan teliti. Data yang tampak kecil, seperti perbedaan luas bangunan antarberkas, dapat memerlukan klarifikasi atau perbaikan.
Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dokumen lengkap belum tentu berarti rencana teknis sudah sesuai.
Untuk fasilitas industri, pemeriksaan awal dapat dilengkapi dengan telaah kebutuhan sistem MEP bangunan dan persyaratan keselamatan yang relevan.
Ilustrasi ini menunjukkan mengapa persiapan PBG sebaiknya melibatkan koordinasi antara pemilik, arsitek, perencana struktur, dan tenaga teknis terkait sebelum pekerjaan dimulai.
Persetujuan Bangunan Gedung Apakah Sama dengan IMB?
PBG tidak sama dengan IMB, meskipun keduanya berkaitan dengan legalitas pembangunan gedung. IMB merupakan mekanisme perizinan terdahulu, sedangkan PBG menggunakan mekanisme persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan ini tidak berarti pemilik bangunan lama harus langsung mengajukan PBG baru hanya karena dokumennya masih bernama IMB.
Status perizinan bangunan yang telah berdiri perlu ditelaah berdasarkan izin sebelumnya, kondisi bangunan, dan apakah terdapat rencana perubahan fungsi atau bentuk bangunan.
Pembahasan peralihan IMB menjadi PBG membantu menjelaskan mengapa perlakuan terhadap bangunan baru dan bangunan eksisting tidak selalu sama.
Perbedaan teknis antara IMB, PBG, dan SLF akan dijabarkan pada bagian berikutnya agar pemilik dapat menentukan dokumen yang sesuai dengan tahap pembangunan gedungnya.
Perbedaan PBG, IMB, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perbedaan PBG, IMB, dan SLF terletak pada fungsi dokumen, tahapan penerbitan, serta kondisi bangunan yang menjadi objek pengurusannya. Ketiganya berkaitan dengan legalitas bangunan gedung, tetapi tidak dapat digunakan untuk saling menggantikan.
Untuk pembangunan baru pada 2026, dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum konstruksi adalah PBG. Setelah pembangunan selesai dan bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, pemilik memerlukan SLF sebelum bangunan dimanfaatkan.
Berikut perbandingan yang perlu dipahami pemilik bangunan.
| Aspek | IMB | PBG | SLF |
|---|---|---|---|
| Fungsi utama | Izin mendirikan bangunan dalam sistem sebelumnya | Persetujuan rencana teknis bangunan | Bukti kelaikan fungsi bangunan |
| Tahap pengurusan | Sebelum konstruksi dalam sistem IMB | Sebelum pelaksanaan konstruksi | Setelah pemeriksaan kelaikan fungsi |
| Dasar pengaturan | Ketentuan perizinan sebelum perubahan ke PBG | PP No. 16 Tahun 2021 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Objek pemeriksaan | Rencana pembangunan sesuai aturan sebelumnya | Pemenuhan standar teknis rencana bangunan | Kondisi bangunan terbangun dan keandalannya |
| Pengajuan baru | Tidak lagi menggunakan mekanisme IMB | Melalui SIMBG | Melalui SIMBG |
| Masa berlaku | Mengikuti ketentuan dan kondisi izin lama | Berlaku selama tidak ada perubahan yang memerlukan persetujuan baru, dengan kewajiban pelaporan jadwal konstruksi | Umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya |
| Kegunaan bagi pemilik | Bukti perizinan bangunan yang diterbitkan sebelumnya | Dasar legal pelaksanaan pembangunan | Dasar pemanfaatan bangunan yang dinyatakan laik fungsi |
Untuk bangunan baru, PBG jelas merupakan dokumen yang relevan sebelum pekerjaan konstruksi. IMB bukan lagi jalur pengajuan izin baru, sedangkan SLF belum menggantikan kebutuhan persetujuan perencanaan.
Berbeda halnya dengan bangunan lama yang sudah memiliki IMB dan tidak mengalami perubahan. Dokumen IMB tersebut dapat tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan, sehingga pemilik tidak selalu perlu mengurus PBG dari awal.
Satu hal yang sering terlewat adalah kewajiban menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis paling lambat enam bulan setelah PBG diterbitkan. Jadi, setelah PBG terbit, jangan menganggap seluruh kewajiban administrasi telah selesai.
Informasi mengenai status IMB lama setelah perubahan menjadi PBG penting diperiksa sebelum memutuskan jalur pengurusan.
💡 Poin Penting: PBG diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan memenuhi standar teknis, sedangkan SLF diperlukan untuk memastikan bangunan yang telah dibangun laik digunakan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan sama-sama penting dalam siklus bangunan gedung.
Apa Saja Syarat PBG Bangunan yang Harus Disiapkan?
Persyaratan PBG terdiri atas dokumen administratif dan dokumen rencana teknis yang disesuaikan dengan fungsi, klasifikasi, serta kompleksitas bangunan.
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan identitas pemilik, informasi tanah, dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta gambar perencanaan teknis.
Dokumen Administrasi dan Rencana Teknis Bangunan
Berikut daftar pemeriksaan awal yang dapat digunakan sebelum mengajukan permohonan.
| Kelompok dokumen | Contoh dokumen | Hal yang diperiksa |
|---|---|---|
| Identitas pemohon | KTP, data badan usaha, dan surat kuasa jika dikuasakan | Kesesuaian identitas pemohon |
| Data tanah | Bukti kepemilikan atau penguasaan/pemanfaatan tanah | Legalitas penggunaan lahan |
| Tata ruang | Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan | Kesesuaian lokasi dan fungsi bangunan |
| Lingkungan | Dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan | Kewajiban lingkungan berdasarkan kegiatan |
| Arsitektur | Denah, tampak, potongan, dan gambar situasi | Fungsi ruang dan tata bangunan |
| Struktur | Gambar struktur serta perhitungan teknis | Keselamatan dan kapasitas struktur |
| Utilitas | Gambar instalasi listrik, sanitasi, tata udara, dan proteksi kebakaran | Kesesuaian sistem dengan fungsi bangunan |
Daftar tersebut merupakan gambaran umum, bukan persyaratan seragam untuk semua bangunan.
Rumah tinggal sederhana tentu berbeda dari gudang bertingkat yang menggunakan rak penyimpanan berat atau pabrik dengan mesin produksi berkapasitas besar.
Untuk penjelasan lebih terperinci, pemilik dapat mempelajari persyaratan dan dokumen PBG.
Kelengkapan berkas sebaiknya diperiksa sebelum dokumen diunggah. Kesalahan seperti luas bangunan yang berbeda antara formulir dan gambar teknis dapat menyebabkan permohonan perlu diperbaiki.
Bagaimana Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG?
Pengurusan persetujuan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yaitu sistem elektronik pemerintah untuk pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung.
Berdasarkan panduan dan informasi resmi SIMBG Kementerian PU, permohonan diproses oleh instansi teknis dan perizinan yang berwenang sesuai lokasi bangunan.
Berikut alur praktisnya.
- Menyiapkan dokumen persyaratan. Kumpulkan data pemilik, dokumen tanah, kesesuaian ruang, dan rencana teknis yang relevan.
- Mendaftarkan akun SIMBG. Gunakan identitas dan alamat email aktif untuk membuat akun pemohon.
- Mengisi data permohonan. Masukkan lokasi, fungsi, luas, dan informasi bangunan sesuai dokumen perencanaan.
- Mengunggah dokumen teknis. Pastikan berkas terbaca, lengkap, dan sesuai dengan data permohonan.
- Mengikuti pemeriksaan dan konsultasi teknis. Tanggapi catatan pemeriksaan serta lakukan perbaikan apabila diminta.
- Menyelesaikan retribusi dan memperoleh PBG. Setelah persyaratan terpenuhi, selesaikan kewajiban retribusi sesuai ketetapan dan ikuti proses penerbitan.
Pemilik dapat membaca panduan pengurusan PBG melalui SIMBG untuk memahami proses pengajuan secara lebih rinci.
Pemeriksaan Dokumen, Konsultasi Teknis, dan Penerbitan Persetujuan
Pada tahap pemeriksaan, pemerintah daerah melalui dinas teknis serta Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis sesuai klasifikasi bangunan akan menilai pemenuhan standar teknis.
Permohonan tidak selalu langsung disetujui setelah berkas diunggah. Pemohon mungkin menerima catatan perbaikan gambar atau klarifikasi data.
Nah, ini yang sering mengejutkan pemilik proyek: dokumen yang dinyatakan lengkap secara administratif belum tentu lolos pemeriksaan teknis.
Anggap pemeriksaan PBG seperti pemeriksaan rancangan kendaraan sebelum diproduksi. Gambar yang rapi belum membuktikan bahwa seluruh komponennya sudah memenuhi standar keselamatan.
Karena itu, penting memahami tahapan penerbitan PBG dari pengajuan hingga persetujuan dan memeriksa status permohonan secara berkala.
Apabila terjadi revisi, perbaiki substansi dokumen terlebih dahulu. Jangan hanya mengunggah ulang berkas yang sama tanpa menyelesaikan catatan pemeriksaan.
Apakah PBG Bisa Diurus Setelah Bangunan Jadi?
PBG untuk bangunan yang sudah berdiri dapat diproses melalui mekanisme bangunan eksisting, dengan pemeriksaan kelaikan fungsi dan pengurusan SLF sesuai kondisi bangunannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 286 PP Nomor 16 Tahun 2021.
Jika bangunan sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG, proses penerbitan PBG dapat dilakukan bersamaan dengan pengurusan SLF melalui SIMBG.
Namun, hal itu bukan berarti setiap bangunan yang terlanjur dibangun pasti akan memperoleh persetujuan.
Pemeriksaan tetap harus memastikan kondisi bangunan memenuhi standar teknis yang berlaku menurut ketentuan yang relevan.
Contohnya, sebuah gudang yang sudah beroperasi mungkin memerlukan pemeriksaan struktur, gambar bangunan terbangun (as-built drawing), dan penilaian keselamatan sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik dapat diwajibkan melakukan perbaikan.
Untuk bangunan seperti ini, pelajari pengurusan SLF bangunan eksisting sebelum menentukan langkah pengajuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa yang Dimaksud Persetujuan Bangunan Gedung?
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan bagi pemilik untuk melaksanakan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. PBG digunakan dalam sistem perizinan yang diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini diperlukan sebelum pelaksanaan konstruksi dan berbeda dari SLF yang berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Apakah Masih Berlaku?
Ya, UU Nomor 28 Tahun 2002 masih menjadi bagian dari dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi ketentuannya telah mengalami perubahan. Salah satu perubahan terkait dengan pengaturan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, penerapan aturan bangunan perlu mempertimbangkan ketentuan yang telah diperbarui beserta peraturan pelaksanaannya.
Persetujuan Bangunan Gedung Apakah Sama dengan IMB?
Tidak. IMB merupakan mekanisme perizinan terdahulu, sedangkan PBG menggunakan pendekatan persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis. Meski demikian, IMB yang diterbitkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat tetap berlaku untuk bangunan yang sudah berdiri dan tidak mengalami perubahan. Status setiap bangunan perlu diperiksa berdasarkan riwayat perizinannya.
PBG Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Mana?
Pada umumnya, permohonan PBG diproses oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi bangunan, melalui dinas teknis dan dinas perizinan yang berwenang. Pemohon mengajukan berkas melalui SIMBG, bukan memilih daerah penerbit secara bebas. Untuk bangunan dengan kewenangan khusus, ketentuan penerbitannya mengikuti peraturan yang berlaku. Pastikan alamat dan koordinat bangunan benar sejak awal pengajuan.
Apakah PBG Otomatis Menjadi Sertifikat Laik Fungsi?
Tidak. PBG merupakan persetujuan sebelum konstruksi, sedangkan SLF diterbitkan berdasarkan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan. Keduanya tidak otomatis saling menggantikan. Pemilik perlu menyiapkan pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum gedung dimanfaatkan, termasuk dokumen pelaksanaan konstruksi dan kondisi bangunan terbangun.
Yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Memulai Konstruksi
Sebelum menyetujui jadwal pekerjaan pondasi atau menandatangani kontrak pelaksanaan konstruksi, periksa apakah fungsi bangunan, dokumen tanah, gambar teknis, dan jalur perizinannya sudah sesuai.
Jangan menjadikan persetujuan bangunan gedung sebagai urusan yang baru ditangani ketika proyek terhambat. Pemeriksaan dokumen sejak tahap perencanaan dapat membantu mengidentifikasi persoalan sebelum berubah menjadi biaya pekerjaan tambahan.
Bagi pemilik gedung dan pelaku usaha yang memerlukan pendampingan, konsultan SLF dan PBG seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu menelaah kesiapan dokumen, mengidentifikasi kebutuhan pemeriksaan teknis, serta mendampingi proses perizinan sesuai lingkup pekerjaan yang disepakati.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan penilaian teknis atau hukum untuk kondisi bangunan tertentu; konsultasikan kasus spesifik kepada tenaga ahli yang kompeten atau dinas terkait.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
