Isi Penting PP 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Isi Penting PP 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

PT Roris Jaya Abadi – PP 16 Tahun 2021 menjadi dasar penting dalam mengurus legalitas bangunan gedung. Persoalan yang sering membuat pemilik bangunan bingung bukan hanya perubahan istilah IMB menjadi PBG, tetapi bagaimana menyesuaikan dokumen perizinan dengan kondisi bangunan sebenarnya. Sebuah gudang yang memiliki izin lama, misalnya, belum tentu dapat langsung digunakan untuk kegiatan industri yang berbeda dari fungsi awalnya. Ada standar teknis, pemeriksaan kelaikan fungsi, dan kewajiban administratif yang perlu dipahami sebelum bangunan digunakan.

⚡ Jawaban Singkat

PP 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari standar teknis, perencanaan, konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran. Peraturan ini menggantikan mekanisme IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengatur Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan menetapkan penggunaan SIMBG. Aturan tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021 dan masih menjadi dasar hukum pada 2026.

Insinyur memeriksa bangunan komersial sesuai standar teknis PP 16 Tahun 2021
Bangunan yang terlihat selesai secara fisik tetap perlu memenuhi standar teknis dan persyaratan legalitas sebelum dimanfaatkan.

Apa Isi dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung?

PP 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan dan proses penyelenggaraan bangunan gedung agar pembangunan serta pemanfaatannya memenuhi standar teknis. Aturan ini mencakup fungsi bangunan, keandalan struktur, keselamatan penghuni, kemudahan akses, perizinan PBG, penerbitan SLF, serta pengawasan pemerintah. Ketentuannya berlaku untuk bangunan baru maupun bangunan eksisting sesuai kondisi dan kebutuhan perizinannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berkaitan dengan izin pembangunan, tetapi juga pemenuhan standar teknis selama bangunan digunakan.

Bagi pemilik gedung, perubahan ini berarti legalitas tidak cukup dibuktikan dengan dokumen administratif. Kondisi bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dan persyaratan keselamatan yang berlaku.

Sebagai contoh, sebuah bangunan pergudangan di kawasan industri Jababeka perlu dinilai berdasarkan fungsi penggunaan, karakteristik aktivitas, kondisi struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta perlindungan terhadap risiko kebakaran. Kebutuhan pemeriksaannya dapat berbeda dari gedung perkantoran meskipun luas bangunannya sama.

Kedudukan PP 16 Tahun 2021 dan Pencabutan PP 36 Tahun 2005

PP 16 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui kerangka hukum Cipta Kerja.

Peraturan ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan mencabut PP Nomor 36 Tahun 2005.

Dengan demikian, untuk memahami ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung pada 2026, pemilik bangunan perlu merujuk pada PP 16 Tahun 2021 beserta peraturan terkait yang berlaku, bukan hanya menggunakan ketentuan lama mengenai IMB.

Pembahasan mengenai dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi juga membantu menjelaskan hubungan regulasi ini dengan kewajiban pemeriksaan bangunan.

Mengapa IMB Diganti dengan PBG dalam PP 16 Tahun 2021?

IMB diganti dengan PBG karena pendekatan persetujuan bangunan diarahkan pada pemenuhan standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

Perubahan dari IMB menjadi PBG bukan berarti persyaratan tata ruang diabaikan. Kesesuaian tata ruang tetap berkaitan dengan proses pembangunan, sedangkan pemeriksaan PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan.

Untuk memahami perbedaan mekanismenya, pemilik gedung dapat mempelajari peralihan dari IMB ke PBG.

Perubahan Pendekatan Perizinan dan Penilaian Standar Teknis

Dalam proses PBG, dokumen perencanaan diperiksa untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan sesuai karakteristiknya. Pemeriksaan dapat mencakup aspek arsitektur, struktur, keselamatan kebakaran, dan instalasi bangunan.

Hal yang sering terlewat adalah perubahan fungsi bangunan setelah izin awal diterbitkan.

Misalnya, bangunan yang awalnya digunakan sebagai gudang penyimpanan barang kemudian diubah menjadi tempat produksi dengan mesin berat. Perubahan tersebut dapat memengaruhi beban lantai, instalasi listrik, ventilasi, dan risiko kebakaran.

Pasal 11 PP 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengajuan PBG perubahan ketika terjadi perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan.

Dalam situasi demikian, pemilik perlu mengevaluasi kebutuhan pengurusan PBG untuk perubahan bangunan.

Yang jarang dibahas dalam panduan singkat adalah bahwa perubahan aktivitas operasional juga perlu diperhatikan meskipun tampilan luar bangunan hampir tidak berubah. Penilaiannya bergantung pada apakah aktivitas baru mengubah fungsi, klasifikasi, atau pemenuhan standar teknis.

💡 Poin Penting: PBG bukan sekadar pengganti nama IMB. Kesesuaian fungsi, klasifikasi, dan standar teknis bangunan menjadi dasar penilaian dalam proses persetujuannya.

Apa Saja Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Menurut PP 16 Tahun 2021?

PP 16 Tahun 2021 menetapkan lima fungsi utama bangunan gedung, yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus. Peraturan ini juga mengenal bangunan dengan fungsi campuran.

Klasifikasi bangunan membantu menentukan persyaratan teknis yang harus dipenuhi berdasarkan karakteristik dan penggunaannya.

Fungsi bangunanContoh penggunaanFokus pemeriksaan
HunianRumah tinggal, apartemenKeselamatan dan kenyamanan penghuni
KeagamaanMasjid, gereja, tempat ibadahKeselamatan pengguna dan kapasitas ruang
UsahaKantor, hotel, pabrik, gudangStruktur, sistem bangunan, keselamatan operasional
Sosial dan budayaSekolah, rumah sakit, gedung pertunjukanAksesibilitas, keselamatan, kesehatan
KhususBangunan dengan fungsi dan persyaratan khususStandar teknis berdasarkan karakteristiknya

Penetapan fungsi harus mencerminkan kegiatan yang dilakukan di dalam bangunan. Ketidaksesuaian antara fungsi yang tercatat dan penggunaan aktual dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian dokumen maupun pemeriksaan teknis.

Klasifikasi Kompleksitas dan Dampaknya terhadap Pemeriksaan Teknis

Dari tingkat kompleksitasnya, bangunan gedung dikenal dalam kategori sederhana, tidak sederhana, dan khusus.

Bangunan dengan sistem struktur dan instalasi yang lebih kompleks umumnya membutuhkan pemeriksaan teknis yang lebih mendalam.

Contohnya, bangunan industri dengan mesin produksi berat memerlukan perhatian pada kapasitas struktur dan pengaruh aktivitas mesin terhadap bangunan.

Pemeriksaan tersebut dapat melibatkan audit keandalan struktur bangunan serta evaluasi instalasi mekanikal, elektrikal, dan plambing.

Klasifikasi kompleksitas bukan satu-satunya dasar penentuan persyaratan. Ketinggian, tingkat permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, kepemilikan, dan klasifikasi menurut ketentuan teknis terkait juga perlu diperhatikan.

Bagaimana PP 16 Tahun 2021 Mengatur Sertifikat Laik Fungsi?

PP 16 Tahun 2021 mengatur bahwa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan.

SLF memiliki kedudukan berbeda dari PBG. PBG berkaitan dengan persetujuan rencana teknis pembangunan, sedangkan SLF menunjukkan bahwa bangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan.

Hal ini menjelaskan mengapa bangunan yang telah selesai dibangun tidak otomatis dapat dianggap laik fungsi hanya karena memiliki PBG.

Pemeriksaan kelaikan dapat melibatkan evaluasi kondisi struktur, arsitektur, sistem proteksi kebakaran, serta instalasi mekanikal, elektrikal, dan plambing.

Pemilik gedung dapat memahami lebih jauh perbedaan SLF dan PBG sebelum menyiapkan permohonan.

Masa Berlaku SLF serta Kewajiban Pemeriksaan dan Perpanjangan

Pasal 297 PP 16 Tahun 2021 mengatur jangka waktu perpanjangan SLF sebagai berikut:

  • 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret.
  • 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Perpanjangan SLF harus didahului pemeriksaan kelaikan fungsi. Pemeriksaan mempertimbangkan kondisi aktual bangunan, gambar bangunan terbangun (as-built drawings), SLF terakhir, dan standar teknis yang berlaku.

Karena itu, pemilik gedung perlu memperhatikan masa berlaku serta kewajiban perpanjangan SLF.

Persoalan yang sering muncul dalam pemeriksaan adalah perbedaan antara gambar bangunan dan kondisi lapangan. Penambahan ruang, perubahan instalasi, atau perubahan penggunaan dapat menuntut evaluasi serta pembaruan dokumen.

Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya lakukan pemeriksaan dokumen teknis SLF agar ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal.

Bagaimana Tahapan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diatur?

PP 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung sebagai proses yang berlangsung sepanjang umur bangunan, bukan hanya ketika pembangunan dimulai.

Secara praktis, tahapan yang perlu dipahami pemilik bangunan meliputi:

  1. Perencanaan teknis: penyusunan desain arsitektur, struktur, dan sistem utilitas sesuai fungsi bangunan.
  2. Pelaksanaan konstruksi: pembangunan berdasarkan dokumen teknis yang telah disetujui.
  3. Pemanfaatan: penggunaan bangunan setelah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
  4. Pemeliharaan dan perawatan: menjaga keandalan bangunan selama digunakan.
  5. Pelestarian: penanganan bangunan yang memenuhi ketentuan sebagai bangunan gedung cagar budaya.
  6. Pembongkaran: pelaksanaan pembongkaran sesuai persyaratan keselamatan dan ketentuan teknis.

Tahapan tersebut membantu menjelaskan bahwa tanggung jawab pemilik tidak berhenti setelah pembangunan selesai.

Sebagai contoh, gedung perkantoran yang telah memiliki SLF tetap membutuhkan pemeliharaan instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, dan fasilitas keselamatan.

Pemeriksaan berkala menjadi bagian penting untuk menjaga keandalan bangunan, terutama jika terjadi perubahan penggunaan atau penambahan fasilitas.

Pemilik dapat mempelajari pentingnya inspeksi berkala untuk mempertahankan kelaikan bangunan sebagai langkah pencegahan terhadap penurunan kondisi teknis.

Apa Peran SIMBG dalam Pengurusan PBG dan SLF?

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung proses penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan Pasal 326 PP 16 Tahun 2021, SIMBG mencakup proses konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi, penerbitan SLF, penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), serta pendataan bangunan.

Keberadaan SIMBG membantu menyatukan administrasi penyelenggaraan bangunan melalui sistem nasional.

Namun, penggunaan sistem elektronik tidak berarti setiap permohonan otomatis disetujui.

Dokumen yang diajukan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pemerintah daerah serta pihak teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Untuk pemilik bangunan yang belum familiar dengan proses digital, panduan pengajuan SLF melalui SIMBG dapat menjadi referensi awal.

Dokumen Teknis yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Permohonan

Sebelum mengajukan PBG atau SLF, pemilik bangunan sebaiknya memastikan konsistensi antara data administrasi, gambar teknis, dan kondisi aktual bangunan.

Berikut pemeriksaan awal yang dapat dilakukan:

  • Identitas dan fungsi bangunan: memastikan fungsi yang diajukan sesuai penggunaan sebenarnya.
  • Dokumen tanah dan kepemilikan: memeriksa kelengkapan dokumen sesuai status pemohon.
  • Gambar teknis: memastikan ukuran, jumlah lantai, pembagian ruang, dan sistem bangunan sesuai kebutuhan permohonan.
  • Dokumen struktur dan utilitas: menyiapkan data teknis sesuai jenis serta kompleksitas bangunan.
  • Dokumen pemeriksaan kelaikan: menyiapkan hasil evaluasi teknis yang diperlukan untuk permohonan SLF.

Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah as-built drawing, yaitu gambar yang menggambarkan kondisi bangunan sebagaimana telah dibangun.

Misalnya, gambar lama menunjukkan ruang gudang terbuka, sedangkan kondisi sekarang sudah memiliki lantai tambahan untuk penyimpanan barang.

Ketidaksesuaian semacam ini perlu dievaluasi karena dapat memengaruhi kapasitas struktur dan kesesuaian dokumen permohonan.

Mempersiapkan dokumen sejak awal membantu mengurangi risiko permintaan perbaikan atau kelengkapan ulang saat pemeriksaan melalui SIMBG.

Apa Perbedaan PBG, SLF, dan SBKBG?

PBG, SLF, dan SBKBG memiliki fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketiganya sering dianggap sebagai dokumen yang saling menggantikan. Padahal, masing-masing menjawab persoalan hukum dan teknis yang berbeda.

DokumenFungsi utamaKapan diperlukan?
PBGPersetujuan untuk kegiatan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknisSebelum pelaksanaan kegiatan yang memerlukan PBG
SLFMenyatakan kelaikan fungsi bangunan gedungSebelum bangunan dimanfaatkan, serta diperpanjang sesuai ketentuan
SBKBGBukti kepemilikan bangunan gedung sesuai ketentuanDalam administrasi kepemilikan bangunan gedung

Perbedaan paling mendasar terletak pada objek pemeriksaannya.

PBG berkaitan dengan persetujuan rencana teknis, sedangkan SLF berkaitan dengan kondisi kelaikan bangunan untuk digunakan.

Sementara itu, SBKBG berhubungan dengan aspek kepemilikan bangunan, bukan sertifikasi keselamatan atau pengganti sertifikat hak atas tanah.

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan dapat memiliki PBG untuk pembangunan gudang baru. Setelah konstruksi selesai, perusahaan tetap perlu memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan memperoleh SLF sebelum digunakan.

Perusahaan juga perlu memahami hubungan SBKBG, PBG, dan SLF dalam legalitas aset untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dokumen properti.

Intinya, satu dokumen tidak otomatis menggantikan fungsi dokumen lainnya. Pemilik bangunan perlu mengetahui tujuan masing-masing dokumen sebelum menentukan langkah pengurusan.

Bagaimana Menerapkan PP 16 Tahun 2021 pada Pabrik dan Gudang yang Sudah Berdiri?

Bagi pemilik pabrik dan gudang eksisting, penerapan PP 16 Tahun 2021 perlu dimulai dengan memeriksa kesesuaian dokumen perizinan terhadap kondisi bangunan sekarang.

Tidak semua bangunan lama harus diperlakukan seperti bangunan yang baru akan dibangun. Penanganannya bergantung pada status legalitas, riwayat perubahan, fungsi, dan kondisi teknis bangunan.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa dokumen IMB atau PBG yang tersedia, meninjau fungsi penggunaan, serta mengevaluasi apakah terdapat perubahan struktur dan fasilitas.

Selanjutnya, pemilik perlu menilai kebutuhan pemeriksaan kelaikan fungsi melalui audit dan uji keandalan bangunan gedung.

Hasil pemeriksaan membantu menentukan apakah diperlukan perbaikan teknis, penyesuaian dokumen, permohonan PBG perubahan, atau pengurusan SLF.

Contoh Penanganan Legalitas Bangunan Industri di Kawasan MM2100

Bayangkan sebuah perusahaan memiliki gudang di kawasan industri MM2100, Bekasi, yang awalnya digunakan untuk penyimpanan produk jadi.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan menambahkan area pengepakan, mesin produksi ringan, serta instalasi listrik tambahan.

Bangunan masih terlihat sama dari luar. Namun, aktivitas di dalamnya telah berubah.

Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan mencocokkan luas bangunan pada dokumen lama.

Pemilik perlu mempertimbangkan beban peralatan, kapasitas instalasi listrik, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan kemungkinan perubahan fungsi atau klasifikasi.

Sebagai langkah penanganan, perusahaan dapat melakukan evaluasi teknis, memperbarui gambar sesuai kondisi aktual, kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan kebutuhan penyesuaian perizinan.

Contoh tersebut merupakan ilustrasi penerapan ketentuan, bukan laporan hasil proyek tertentu.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa bangunan yang tidak mengalami perubahan bentuk luar tetap dapat membutuhkan penilaian ulang apabila perubahan aktivitas memengaruhi fungsi atau standar teknisnya.

Apakah PP 16 Tahun 2021 Masih Berlaku pada 2026?

Ya. PP 16 Tahun 2021 masih berstatus berlaku berdasarkan informasi peraturan resmi yang diperiksa pada 2 November 2026.

Peraturan ini tetap menjadi landasan penting penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, SLF, dan SIMBG.

Namun, pemilik gedung perlu membedakan antara regulasi teknis bangunan dan regulasi perizinan berusaha.

Keduanya dapat saling berkaitan, tetapi memiliki ruang lingkup yang berbeda.

Peraturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung tidak otomatis kehilangan keberlakuannya ketika pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai perizinan usaha.

Hubungan PP 16 Tahun 2021 dengan PP 28 Tahun 2025

PP 28 Tahun 2025 mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dalam database peraturan resmi, peraturan tersebut mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP 28 Tahun 2025 tidak mencabut PP 16 Tahun 2021.

Perbedaannya dapat dipahami sebagai berikut:

AspekPP 16 Tahun 2021PP 28 Tahun 2025
Fokus utamaPenyelenggaraan bangunan gedungPerizinan berusaha berbasis risiko
Sistem terkaitSIMBGOSS
Pengaturan pentingPBG, SLF, standar teknis, pemanfaatan gedungPersyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan
Relevansi bagi perusahaanLegalitas dan kelaikan bangunanLegalitas kegiatan usaha

Bagi pelaku usaha, pemenuhan ketentuan bangunan gedung dan perizinan berusaha perlu dilihat sebagai kewajiban yang saling berkaitan sesuai jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, perusahaan yang akan mengoperasikan fasilitas manufaktur perlu memperhatikan legalitas bangunan melalui PBG dan SLF sekaligus kewajiban perizinan usaha melalui OSS.

Informasi mengenai integrasi SIMBG dan OSS untuk perizinan berusaha dapat membantu pemilik usaha memahami hubungan kedua sistem tersebut.

Untuk kasus spesifik, terutama bangunan eksisting dengan riwayat perubahan fungsi atau dokumen lama, sebaiknya konsultasikan status kewajibannya kepada dinas PUPR, DPMPTSP, atau konsultan bangunan yang kompeten.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PP 16 Tahun 2021

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang apa?

PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, standar teknis, PBG, SLF, serta proses administrasi melalui SIMBG.

Apakah ada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang bangunan gedung?

Penyebutan “PP 16 Tahun 2026” dalam pencarian tidak sama dengan PP 16 Tahun 2021. Untuk pembahasan penyelenggaraan bangunan gedung dalam artikel ini, regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 16 Tahun 2021. Jangan menganggap adanya peraturan pengganti hanya berdasarkan kemiripan nomor atau tahun pencarian.

Di mana mengunduh PDF dan Lampiran PP 16 Tahun 2021?

Dokumen PP 16 Tahun 2021 dapat diakses melalui database peraturan resmi pemerintah, termasuk halaman peraturan BPK yang telah dirujuk dalam artikel ini.

Pembaca dapat membuka halaman tersebut untuk melihat dokumen peraturan dan mengunduh PDF. Jika membutuhkan bagian lampiran tertentu, periksa dokumen resmi secara menyeluruh agar tidak menggunakan salinan yang terpotong atau tidak lengkap.

Apakah bangunan lama dengan IMB wajib mengurus PBG baru?

Tidak otomatis. Status IMB lama, riwayat pembangunan, perubahan fungsi, serta kondisi bangunan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Bangunan yang memiliki dokumen lama dan tidak mengalami perubahan tertentu dapat memiliki penanganan berbeda dari bangunan yang mengalami perluasan, perubahan fungsi, atau perubahan teknis.

Pemilik sebaiknya memeriksa status hukum IMB lama setelah penerapan PBG sebelum mengajukan permohonan baru.

Memahami PP 16 Tahun 2021 Sebelum Mengurus Legalitas Bangunan

PP 16 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum bagi penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan teknis hingga pemanfaatan dan pembongkaran.

Bagi pemilik bangunan, hal terpenting bukan sekadar mengetahui bahwa IMB telah diganti dengan PBG.

Yang lebih menentukan adalah memahami kesesuaian fungsi bangunan, pemenuhan standar teknis, kewajiban memperoleh Sertifikat Laik Fungsi, dan tanggung jawab menjaga keandalan gedung selama digunakan.

Pemilik pabrik, gudang, kantor, maupun bangunan komersial sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi teknis sebelum mengajukan atau memperbarui perizinan.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan PBG, pemeriksaan kelaikan fungsi, atau penyesuaian legalitas bangunan, konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu mengevaluasi kebutuhan dokumen dan tahapan teknis sesuai kondisi bangunan.

Dengan memahami PP 16 Tahun 2021 secara tepat, pemilik gedung dapat mengambil keputusan perizinan yang lebih terarah sekaligus menjaga keselamatan dan keberlanjutan penggunaan bangunannya.

Isi Penting PP 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pemeriksaan struktur, instalasi, dan sistem keselamatan membantu pemilik bangunan industri memastikan kesesuaian kondisi gedung dengan persyaratan teknis yang berlaku.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted