Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 dan PP 28 Tahun 2025

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 dan PP 28 Tahun 2025

PT Roris Jaya Abadi — dasar hukum sertifikat laik fungsi perlu dipahami sebelum Anda menyimpulkan bahwa gedung boleh digunakan hanya karena izin usaha sudah terbit. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat pemerintah yang menyatakan bangunan laik digunakan sesuai fungsinya. Pertanyaannya, ketika PP 28 Tahun 2025 mengatur kemudahan bagi bangunan usaha lama, apakah kewajiban teknisnya ikut berkurang?

⚡ Jawaban Singkat
Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi bertumpu pada UU 28 Tahun 2002 beserta perubahannya dan PP 16 Tahun 2021. Untuk pelaku usaha, PP 28 Tahun 2025 mengatur keterkaitannya dengan perizinan berusaha. Pasal 122 menegaskan SLF harus diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan; kemudahan pengajuan tidak menghapus pemeriksaan kelaikan.

Apa dasar hukum sertifikat laik fungsi?

Dasar hukum sertifikat laik fungsi adalah UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya, yang dijabarkan melalui PP 16 Tahun 2021. Bagi pelaku usaha, PP 28 Tahun 2025 melengkapi pengaturan melalui persyaratan dasar perizinan berusaha. Keduanya perlu dibaca bersama karena mengatur sisi bangunan dan kegiatan usaha yang saling berkaitan.

Untuk memahami susunannya, bedakan aturan yang menjadi payung hukum dengan aturan pelaksana. Perubahan melalui kerangka Cipta Kerja perlu dibaca dengan memperhatikan UU 6 Tahun 2023, bukan berhenti pada penyebutan UU 11 Tahun 2020.

Anda bisa memulai dari dasar dan pengertian SLF, kemudian mencocokkan ketentuannya dengan keadaan gedung. Membaca nomor peraturan saja belum menjawab apakah dokumen dan kondisi aktual bangunan sudah sesuai.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang apa?

PP 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung, termasuk standar teknis serta penyelenggaraan bangunan dari pembangunan sampai pemanfaatannya. Naskah dan statusnya tersedia melalui JDIH Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. jdih.kemenkoinfra.go.id

Dalam kerangka ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. Hubungan keduanya dibahas dalam perbedaan SLF dan PBG.

Anggap dokumen tersebut seperti rencana perjalanan dan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat. Rencana memberi arah, sedangkan pemeriksaan menilai kesiapan kondisi aktual. Analogi ini membantu membedakan fungsi dokumen; akibat hukumnya tetap mengikuti ketentuan masing-masing.

PP 16 tahun 2021 apakah masih berlaku?

PP 16 Tahun 2021 masih tercatat berstatus berlaku pada sumber resmi yang diperiksa per November 2026. Terbitnya PP 28 Tahun 2025 tidak otomatis mencabut seluruh pengaturan bangunan gedung tersebut. jdih.kemenkoinfra.go.id

PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5 Tahun 2021 mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, jangan menyamakan perubahan aturan perizinan usaha dengan penghapusan standar bangunan.

Bila sedang menelaah regulasi bangunan gedung, periksa bagian hubungan antarperaturan. Tahun terbit lebih baru belum berarti seluruh aturan sebelumnya kehilangan fungsi.

Apakah sertifikat laik fungsi wajib?

SLF merupakan kewajiban dalam pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung; khusus pelaku usaha, Pasal 122 ayat (1) PP 28/2025 menegaskan kewajiban memperolehnya sebelum bangunan dimanfaatkan. Tingkat risiko usaha tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa gedung bebas kewajiban SLF. ppid.kkp.go.id

Misalnya, usaha yang proses perizinannya relatif sederhana tetap dapat menggunakan bangunan dengan persoalan struktur atau jalur evakuasi. Dua persoalan itu perlu dinilai menurut ketentuan masing-masing.

Untuk mengenali cakupannya, pelajari bangunan yang wajib memiliki SLF menurut fungsi. Fungsi yang perlu diperhatikan ialah penggunaan aktual, bukan hanya sebutan bangunan dalam percakapan sehari-hari.

Apa yang dibuktikan SLF, dan siapa yang menerbitkannya?

SLF membuktikan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan proses pemeriksaan yang dipersyaratkan, dan penerbitannya merupakan kewenangan pemerintah. Konsultan membantu menyiapkan pengkajian dan permohonan; konsultan tidak menggantikan kewenangan penerbit.

Kelaikan fungsi adalah kesesuaian kondisi bangunan dengan persyaratan agar dapat digunakan menurut fungsinya. Pembahasannya berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna.

Saat menyiapkan audit dan uji keandalan bangunan, pertanyaan praktisnya bukan sekadar “berkas apa yang belum diunggah?”. Periksa juga apakah gambar mewakili kondisi lapangan dan apakah temuan teknis telah ditangani.

Mengapa NIB dan IMB lama belum membuktikan kelaikan fungsi?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan izin bangunan dalam rezim sebelumnya.

Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan kelaikan fungsi. Bagi pemilik gedung lama, status IMB setelah berlakunya PBG perlu dibaca bersama kondisi bangunan sekarang.

💡 Poin Penting: Izin usaha dan dokumen pembangunan memiliki fungsi berbeda dari SLF. Cocokkan setiap dokumen dengan hal yang dibuktikannya sebelum menyatakan legalitas gedung sudah lengkap.

Apa yang diatur PP 28 Tahun 2025 untuk bangunan usaha?

PP 28 Tahun 2025 menghubungkan persyaratan bangunan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dokumen lengkap tersedia melalui JDIH BPK untuk PP 28 Tahun 2025. JDIH BPK

OSS, singkatan dari Online Single Submission, adalah sistem elektronik penyelenggaraan perizinan berusaha. SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung untuk layanan penyelenggaraan bangunan gedung.

Untuk memahami alurnya, bedakan ketentuan hukum dengan tampilan menu layanan. Panduan hubungan SIMBG dan OSS membantu mengenali peran sistem, sedangkan jalur permohonan tetap perlu dicocokkan dengan kondisi pemohon.

Bangunan lama tanpa IMB/PBG: bagaimana membaca Pasal 123?

Pasal 123 ayat (1) memberikan jalur langsung permohonan SLF bagi pelaku usaha dengan bangunan yang telah berdiri tanpa IMB/PBG sebelum PP tersebut berlaku. Ketentuannya terkait pengajuan atau perpanjangan Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha melalui OSS. Pemeriksaan kelaikan tetap diperlukan menurut Pasal 122. ppid.kkp.go.id

Sebagai ilustrasi hipotetis, PT Gudang Contoh memiliki gudang di Bekasi yang berdiri sejak 2020 tanpa IMB. Ketika menyiapkan permohonan usaha, perusahaan perlu memeriksa penerapan Pasal 123, bukan langsung menganggap semua persyaratan bangunannya selesai.

Hasil telaah awal yang dibutuhkan ialah penentuan jalur permohonan dan kebutuhan pemeriksaan. Ilustrasi ini tidak mengasumsikan sertifikat pasti terbit.

Saran praktis saya: siapkan bukti waktu bangunan berdiri, dokumen penguasaan, dan catatan kondisi aktual sebelum konsultasi. Untuk tahap persiapan, gunakan daftar dokumen permohonan SLF sebagai titik awal.

Kemudahan administratif dapat mengubah urutan pengurusan. Namun, temuan teknis tetap harus dijawab; itulah alasan persyaratan bangunan baru dan eksisting perlu dibedakan sejak awal.

Insinyur memeriksa gambar gudang untuk memahami dasar hukum sertifikat laik fungsi dan kondisi bangunan.
Jalur pengajuan dapat dipermudah, tetapi kondisi bangunan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

PP 16/2021 dan PP 28/2025: aturan mana yang perlu Anda baca dahulu?

Dasar hukum sertifikat laik fungsi menurut PP 16/2021 perlu dibaca lebih dahulu ketika persoalannya menyangkut kondisi dan kelaikan bangunan. Untuk bangunan usaha eksisting yang terkendala IMB/PBG, periksa juga Pasal 122–123 PP 28/2025. Urutan membaca mengikuti masalah gedung; kedua peraturan tersebut bukan pilihan yang saling meniadakan.

Kemudahan pengajuan yang dibahas sebelumnya baru berguna setelah Anda mengenali persoalannya. Tabel berikut membantu menentukan titik awal pemeriksaan.

KriteriaPP 16 Tahun 2021PP 28 Tahun 2025
Lingkup utamaPenyelenggaraan bangunan gedung dan standar teknisnyaPenyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Pertanyaan yang dijawabBagaimana bangunan memenuhi ketentuan pembangunan dan pemanfaatan?Bagaimana persyaratan bangunan dipenuhi dalam perizinan usaha?
Kedudukan PBGMengatur persetujuan pembangunan dan perubahan bangunanMengatur PBG dalam konteks persyaratan dasar kegiatan usaha
Kedudukan SLFMengatur pemeriksaan, penerbitan, dan perpanjangan SLFPasal 122 menegaskan SLF sebelum pemanfaatan bangunan usaha
Bangunan usaha tanpa IMB/PBGMenjadi rujukan ketentuan teknis bangunan yang relevanPasal 123 ayat (1) mengatur jalur khusus dengan batas penerapan
Sistem layananMengatur layanan bangunan melalui SIMBGMengatur layanan dalam konteks Sistem OSS
Titik awal tindakanCocokkan kondisi aktual, gambar, fungsi, dan hasil pemeriksaanCocokkan status bangunan serta konteks permohonan perizinan usaha

Untuk kebanyakan pemilik yang ingin mengetahui kesiapan gedung digunakan, mulailah dari PP 16/2021. Bila gambar menunjukkan gudang kosong, tetapi kondisi aktual memiliki tambahan lantai penyimpanan, persoalan itu perlu ditelaah secara teknis. Mengganti jalur unggahan tidak menjawab kesesuaian bangunan.

PP 28/2025 menjadi pintu masuk yang lebih tepat ketika kendala utamanya ialah bangunan usaha lama tanpa IMB/PBG dalam kondisi yang dicakup Pasal 123. Setelah jalurnya dikenali, lanjutkan dengan pengurusan SLF bangunan eksisting. Urutan tersebut merupakan saran praktis, bukan ketentuan bahwa pemohon harus memilih salah satu PP.

Kapan persoalan teknis bangunan perlu didahulukan?

Persoalan teknis perlu diprioritaskan ketika ada perubahan fungsi, penambahan bangunan, atau ketidaksesuaian gambar dengan keadaan lapangan. Untuk perpanjangan, Pasal 297 PP 16/2021 secara khusus mengaitkan pemeriksaan dengan kondisi bangunan dan gambar terbangun. peraturan.bpk.go.id

Gambar terbangun atau as-built drawing adalah gambar yang merekam kondisi bangunan setelah pelaksanaan pekerjaan. Periksa kebutuhan gambar terbangun untuk SLF sebelum menggunakan gambar rencana lama sebagai acuan.

Bila ditemukan perbedaan, mintalah penilaian melalui pengkajian teknis bangunan. Berkas yang rapi seperti peta yang jelas: tetap harus menggambarkan medan yang benar.

Cara memeriksa dasar kewajiban SLF untuk bangunan Anda

Pemeriksaan awal dimulai dengan mencocokkan fungsi aktual, dokumen bangunan, dan konteks perizinan usaha. Siapkan satu berkas kerja agar pertanyaan kepada dinas atau pengkaji teknis terarah.

  1. Catat penggunaan aktual bangunan. Bedakan penggunaan sebagai rumah, kantor, gudang, pabrik, atau gabungan fungsi.
  2. Inventarisasi dokumen yang tersedia. Kelompokkan dokumen tanah, IMB/PBG, SLF sebelumnya, serta dokumen usaha.
  3. Tandai perbedaan kondisi lapangan. Catat tambahan lantai, perubahan ruang, atau penggunaan yang berbeda dari gambar.
  4. Identifikasi ketentuan yang perlu diperiksa. Perhatikan waktu bangunan berdiri dan konteks permohonan sebelum mengandalkan Pasal 123.
  5. Konfirmasikan jalur layanan kepada instansi berwenang. Sampaikan kondisi gedung beserta dokumennya agar jawabannya sesuai kasus.

Gunakan panduan persyaratan dan dokumen SLF untuk membantu mengelompokkan berkas. Untuk kegiatan usaha, pahami pula hubungan SLF dengan perizinan melalui OSS.

Pertanyaan “apakah gedung saya bisa langsung mengajukan?” akan lebih mudah dijawab setelah informasi itu tersedia. Tanpa konteks, jawaban umum berisiko diterapkan pada keadaan yang berbeda.

Jangan menganggap batas waktu layanan sebagai SLF otomatis

Keterlambatan layanan tidak cukup menjadi dasar untuk menyatakan bangunan sudah memiliki SLF. Pasal 122 PP 28/2025 tetap mengatur pemeriksaan kelaikan dan penerbitan oleh instansi berwenang. ppid.kkp.go.id

Sebelum mengandalkan mekanisme persetujuan otomatis, periksa objek layanan, syarat, dan akibat hukum yang disebut pasalnya. Ketentuan pada suatu tahapan PBG tidak boleh langsung dianggap berlaku identik untuk SLF.

💡 Poin Penting: Simpan bukti pengajuan dan korespondensi layanan, lalu periksa dokumen yang benar-benar diterbitkan. Status permohonan perlu dibedakan dari bukti kelaikan fungsi.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 dan PP 28 Tahun 2025
Keputusan pengurusan lebih terarah ketika gambar, kondisi gedung, dan riwayat izin dibaca bersama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Dasar hukum dan jalur pengurusan SLF perlu diterapkan berdasarkan kondisi bangunan. Berikut jawaban atas pertanyaan lanjutan yang membantu membedakan kewajiban teknis dan administrasinya.

Apakah PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 16 Tahun 2021?

Tidak. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan PP 16/2021 tetap menjadi rujukan penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, dasar hukum sertifikat laik fungsi perlu dibaca melalui hubungan kedua aturan tersebut. Penjelasan pengertian dan kewajiban SLF dapat menjadi pengantar sebelum membaca pasalnya.

Pasal berapa yang mengatur SLF bagi pelaku usaha?

Pasal 122 dan Pasal 123 PP 28/2025 merupakan rujukan langsung yang relevan. Pasal 122 membahas kewajiban sebelum pemanfaatan serta pemeriksaan bangunan yang sudah ada. Pasal 123 mengatur pengajuan bagi bangunan yang telah berdiri dalam konteks perizinan usaha. Baca keduanya bersama agar kemudahan permohonan tidak terlepas dari kewajiban pemeriksaan.

Apakah semua bangunan tanpa PBG bisa langsung mengajukan SLF?

Jawaban singkatnya: tidak semua. Pasal 123 ayat (1) memiliki batas penerapan, termasuk bangunan pelaku usaha yang sudah berdiri tanpa IMB/PBG sebelum PP tersebut berlaku. Ketentuan itu bukan alasan untuk membangun gedung baru tanpa memenuhi persyaratannya. Cocokkan riwayat bangunan dan konteks permohonan sebelum menentukan jalur.

Berapa lama masa berlaku SLF menurut PP 16 Tahun 2021?

Pasal 297 ayat (2) menetapkan jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Jangan memperluas kategori pertama menjadi seluruh bangunan hunian. Pemeriksaan kelaikan mendahului perpanjangan, sehingga pengurusannya bukan sekadar mengganti tanggal dokumen. Pelajari masa berlaku SLF menurut kategori bangunan dan cara memperpanjang SLF. peraturan.bpk.go.id

Di mana mendapatkan PDF dan lampiran resmi aturan SLF?

Gunakan halaman JDIH resmi yang ditautkan pada pembahasan sebelumnya. Cocokkan nomor, tahun, judul, dan status peraturannya sebelum mengunduh. Baca pasal bersama lampiran yang dirujuk, bukan hanya cuplikan hasil pencarian. Untuk pengelolaan dokumen berkala, lihat pula panduan masa berlaku dan perpanjangan SLF.

Periksa Status Gedung Anda Sebelum Mengurus Berkas

Gunakan dasar hukum sertifikat laik fungsi untuk menilai satu hal terlebih dahulu: apakah dokumen Anda menggambarkan bangunan yang digunakan sekarang? Catat perbedaannya sebelum meminta arahan dinas atau pendampingan PT Roris Jaya Abadi.

Informasi ini bersifat umum; penerapan hukum dan penilaian teknis untuk bangunan tertentu perlu dikonfirmasikan kepada ahli serta instansi berwenang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted