PT Roris Jaya Abadi – simbg oss slf menjadi pembahasan yang perlu dipahami pemilik bangunan komersial, pengelola gudang, dan perusahaan industri sebelum memulai operasional. Salah satu situasi yang sering menimbulkan kebingungan adalah ketika perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunannya belum tersedia. Misalnya, sebuah pabrik di kawasan MM2100 Bekasi telah menyelesaikan pembangunan gedung produksi dan memasang mesin, tetapi masih harus membuktikan bahwa bangunannya memenuhi persyaratan teknis. Apakah NIB sudah cukup? Apakah SLF harus diajukan melalui OSS atau SIMBG? Memahami hubungan kedua sistem ini membantu pemilik usaha menentukan prosedur yang benar, menghindari ketidaksesuaian data, dan mempersiapkan bangunan sebelum digunakan.
⚡ Jawaban Singkat
Integrasi SIMBG dan OSS dalam pengurusan SLF menghubungkan persyaratan teknis bangunan dengan perizinan berusaha. OSS mengelola legalitas kegiatan usaha, sedangkan SIMBG memproses PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, keduanya memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan dalam pemenuhan persyaratan dasar perizinan usaha.
Apa Itu Integrasi SIMBG dan OSS dalam Pengurusan SLF?
Integrasi SIMBG dan OSS adalah keterkaitan layanan perizinan bangunan gedung dengan perizinan berusaha yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi kewajiban legalitas melalui sistem pemerintah yang memiliki fungsi berbeda. OSS menangani perizinan kegiatan usaha, sementara SIMBG menangani proses persetujuan dan kelaikan teknis bangunan. Hubungan keduanya diatur dalam kerangka PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem elektronik pemerintah untuk penyelenggaraan layanan administrasi dan teknis bangunan gedung.
OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik yang digunakan pemerintah untuk menyelenggarakan perizinan berusaha secara terintegrasi.
Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Pengurusan SLF bukan sekadar mengunggah dokumen perusahaan ke portal pemerintah. Pemohon harus memastikan kesesuaian antara identitas usaha, lokasi kegiatan, fungsi bangunan, dokumen persetujuan bangunan, dan kondisi fisik di lapangan.
Pemilik bangunan dapat mempelajari cara kerja SIMBG sebagai portal perizinan bangunan gedung untuk memahami bagaimana sistem memproses data teknis dan administrasi.
Dasar pengaturan bangunan gedung tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, SLF, serta pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
Perbedaan Fungsi OSS, SIMBG, NIB, PBG, dan SLF
Kelima istilah ini berkaitan, tetapi tidak memiliki fungsi yang sama.
| Sistem atau dokumen | Fungsi utama | Kegunaan bagi pelaku usaha |
|---|---|---|
| OSS | Sistem perizinan berusaha | Mengelola perizinan kegiatan usaha berbasis risiko |
| SIMBG | Sistem layanan bangunan gedung | Memproses administrasi dan pemeriksaan teknis PBG/SLF |
| NIB | Identitas pelaku usaha | Menjadi identitas usaha dalam sistem OSS |
| PBG | Persetujuan Bangunan Gedung | Persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan |
| SLF | Sertifikat Laik Fungsi | Menyatakan bahwa bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi |
Perbedaan mendasarnya terletak pada objek yang dinilai.
NIB berkaitan dengan legalitas pelaku usaha, PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan bangunan, sedangkan SLF berkaitan dengan kondisi dan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan.
Misalnya, perusahaan manufaktur telah memperoleh NIB untuk kegiatan produksi. NIB tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa struktur bangunan aman, instalasi listrik memenuhi standar, atau sistem proteksi kebakaran dapat berfungsi.
Untuk melihat perbedaan dokumen bangunan lebih rinci, baca perbedaan Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mengurus SLF Melalui SIMBG dan OSS?
Pelaku usaha perlu memahami hubungan OSS dan SIMBG karena pemenuhan perizinan berusaha tidak dapat dipisahkan dari persyaratan dasar yang berlaku bagi lokasi kegiatan usaha, termasuk PBG dan SLF apabila diwajibkan.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF sesuai ketentuan.
Artinya, pelaku usaha harus memperhatikan dua aspek berbeda:
- Legalitas kegiatan usaha: apakah perusahaan memiliki perizinan berusaha sesuai jenis kegiatan dan tingkat risikonya.
- Kelaikan bangunan: apakah bangunan yang digunakan memenuhi standar teknis dan persyaratan pemanfaatan.
Contohnya, pengelola gudang logistik di kawasan Jababeka mungkin telah memiliki NIB dan dokumen kegiatan usahanya. Namun, ketika bangunan digunakan sebagai fasilitas penyimpanan barang, kondisi struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta sistem keselamatan kebakaran tetap perlu diperiksa sesuai klasifikasi dan fungsi bangunan.
Persyaratan teknis tersebut berkaitan langsung dengan fungsi Sertifikat Laik Fungsi dalam menjamin keselamatan dan legalitas bangunan gedung.
Hubungan SLF dengan Legalitas Bangunan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seluruh dokumen bangunan akan otomatis terbit setelah NIB diterbitkan.
Kenyataannya, penerbitan NIB tidak menggantikan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Dalam praktik pengelolaan dokumen perizinan, persoalan yang perlu diantisipasi justru sering muncul pada perbedaan data antara dokumen usaha dan dokumen bangunan.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan mengajukan perizinan kegiatan pergudangan dengan luas fasilitas 4.000 m². Ketika menyiapkan permohonan SLF, diketahui gambar bangunan terakhir menunjukkan luas 4.500 m² karena terdapat penambahan area penyimpanan.
Perbedaan tersebut harus ditelusuri. Apakah penambahan luas telah memperoleh persetujuan bangunan yang sesuai? Apakah perubahan tersebut memengaruhi kapasitas struktur atau sistem keselamatan kebakaran?
Ini yang sering terlewat: masalah integrasi OSS dan SIMBG tidak selalu disebabkan oleh gangguan sistem, tetapi dapat berasal dari ketidaksesuaian data dasar atau perubahan fisik bangunan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan menjadi langkah yang lebih masuk akal daripada langsung mengunggah seluruh berkas.
💡 Poin Penting: NIB bukan pengganti SLF. Pelaku usaha perlu memastikan legalitas kegiatan usaha dan kelaikan bangunan dipenuhi sesuai persyaratan masing-masing.
Bagaimana Proses Pembuatan PBG dan SLF?
Proses pembuatan PBG dan SLF memiliki tahapan yang berbeda. PBG pada prinsipnya diperlukan sebelum pekerjaan pembangunan atau perubahan bangunan yang mensyaratkannya dilaksanakan, sedangkan SLF membuktikan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan pemerintah atas penyelenggaraan bangunan berdasarkan pemenuhan standar teknis.
Untuk pembangunan gedung baru, alur umumnya dimulai dari penyiapan dokumen perencanaan, pengajuan PBG, pelaksanaan konstruksi sesuai persetujuan, pemeriksaan kelaikan fungsi, kemudian penerbitan SLF.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda menurut klasifikasi, fungsi, kompleksitas, dan kondisi bangunan.
Pemilik gedung yang belum memiliki persetujuan pembangunan dapat mempelajari cara mengurus PBG melalui SIMBG secara online.
Perbedaan Alur Bangunan Baru dan Bangunan Eksisting yang Sudah Memiliki IMB/PBG
Untuk bangunan baru, pemeriksaan kelaikan fungsi berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi dan dokumen hasil pembangunan.
Sementara itu, untuk bangunan eksisting atau bangunan yang telah berdiri, pemeriksaan perlu mempertimbangkan kondisi aktual bangunan, riwayat perizinan, dan kelengkapan dokumen teknis yang tersedia.
| Kondisi bangunan | Hal yang perlu diperiksa |
|---|---|
| Bangunan baru dengan PBG | Kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen teknis yang disetujui |
| Bangunan lama dengan IMB | Status dan cakupan IMB serta perubahan bangunan setelah izin diterbitkan |
| Bangunan eksisting dengan PBG | Kesesuaian PBG dengan kondisi dan fungsi aktual bangunan |
| Bangunan tanpa dokumen persetujuan yang memadai | Jalur penertiban atau pemenuhan persyaratan bangunan eksisting sesuai arahan pemerintah daerah |
Untuk kondisi terakhir, jangan langsung menganggap permohonan SLF dapat diselesaikan dengan memilih status bangunan eksisting di sistem. Legalitas dan standar teknis bangunannya tetap harus ditelusuri.
Pembahasan lebih terperinci tersedia dalam panduan mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk gedung eksisting yang sudah lama digunakan.
Siapa Saja yang Dapat Menggunakan OSS untuk Mengurus Perizinan Berusaha?
OSS digunakan oleh pelaku usaha yang mengajukan atau mengelola perizinan berusaha sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku. Penggunanya dapat berupa orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, maupun badan usaha luar negeri sesuai ruang lingkup yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Dalam konteks pengurusan SLF bangunan komersial dan industri, pihak yang biasanya terlibat meliputi pemilik perusahaan, pengelola fasilitas, penanggung jawab administrasi perizinan, dan pihak yang diberi kewenangan untuk membantu proses permohonan.
Namun, perlu dibedakan antara pemegang izin usaha, pemilik bangunan, dan pihak yang mengajukan dokumen teknis. Ketiganya tidak selalu merupakan subjek yang sama.
Contohnya, perusahaan penyewa gudang dapat menjadi pelaku usaha yang terdaftar di OSS, sedangkan bangunannya dimiliki oleh perusahaan pengembang kawasan industri.
Dalam keadaan tersebut, status SLF, identitas pemilik bangunan, dan tanggung jawab penyediaan dokumen harus diperiksa sebelum pengajuan dilakukan.
Untuk memahami konteks kewajiban tersebut, pelajari juga hubungan Sertifikat Laik Fungsi dengan perizinan berusaha melalui OSS.
Informasi ini merupakan panduan umum. Untuk bangunan dengan perubahan fungsi, riwayat IMB yang tidak lengkap, atau perbedaan identitas pemilik dan pelaku usaha, jalur penyelesaiannya sebaiknya dikonfirmasi kepada DPMPTSP, dinas teknis, atau konsultan bangunan yang memahami proses SIMBG.
Setelah memahami perbedaan fungsi OSS dan SIMBG, langkah berikutnya adalah memastikan pengajuan PBG maupun SLF dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan kondisi bangunan. Untuk pelaku usaha, persiapan dokumen dan kesesuaian data sering kali menentukan apakah proses pemeriksaan dapat berjalan lancar atau justru memerlukan revisi berulang.
Bagaimana Cara Mengajukan PBG Melalui OSS?
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dimulai melalui pengelolaan data bangunan pada OSS, kemudian dilanjutkan melalui SIMBG sesuai alur layanan yang tersedia.
Dalam praktiknya, OSS berfungsi sebagai pintu masuk pengelolaan persyaratan dasar perizinan berusaha, sedangkan pemeriksaan dokumen teknis PBG ditangani melalui SIMBG.
Untuk bangunan baru, pemilik harus menyiapkan rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan sebelum pengajuan. Jika bangunan telah memiliki IMB atau PBG, jalur yang digunakan perlu disesuaikan dengan status dokumen tersebut.
Pelaku usaha juga perlu memahami hubungan PBG dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, karena persetujuan pembangunan dan sertifikasi kelaikan fungsi merupakan dua proses berbeda.
Menu OSS dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Karena itu, gunakan petunjuk pada akun OSS yang aktif dan jangan mengandalkan tangkapan layar panduan lama sebagai satu-satunya acuan.
Cara Mengurus SLF di OSS dan SIMBG Secara Online
Cara mengurus SLF melalui OSS dan SIMBG dilakukan dengan menyiapkan data kegiatan usaha, memastikan status bangunan, mengisi permohonan, melengkapi dokumen teknis, menjalani pemeriksaan kelaikan fungsi, dan menindaklanjuti hasil evaluasi. Berdasarkan panduan OSS untuk bangunan eksisting, proses tersebut dapat melibatkan menu pengelolaan bangunan sebelum permohonan dilanjutkan ke SIMBG.
Berikut enam langkah yang dapat dijadikan panduan awal.
1. Masuk ke akun OSS. Gunakan akun perusahaan yang memiliki data kegiatan usaha dan NIB yang sesuai. Pada alur bangunan eksisting yang didukung, buka bagian pengelolaan kegiatan usaha dan data bangunan.
2. Periksa data bangunan. Cocokkan lokasi, penguasaan lahan, fungsi, luas, jumlah lantai, serta status IMB atau PBG dengan dokumen perusahaan.
3. Lanjutkan permohonan ke SIMBG. Gunakan opsi kelanjutan pengajuan apabila tersedia. Alur ini bergantung pada jenis permohonan dan status bangunan yang tercatat.
4. Unggah dokumen teknis. Lengkapi persyaratan administratif dan laporan teknis sesuai klasifikasi bangunan, termasuk gambar hasil pelaksanaan dan dokumen pemeriksaan apabila disyaratkan.
5. Ikuti evaluasi kelaikan fungsi. Tindak lanjuti pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta permintaan perbaikan dari pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
6. Periksa hasil penerbitan SLF. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, simpan sertifikat yang terbit dan periksa status pemenuhan persyaratan dasar pada OSS.
Untuk penjelasan setiap tahapan, baca alur pengajuan Sertifikat Laik Fungsi di SIMBG.
Persiapan Dokumen Administrasi, Gambar As-Built, dan Hasil Pemeriksaan Teknis
Sebelum mengajukan SLF, sebaiknya perusahaan melakukan pemeriksaan dokumen internal terlebih dahulu.
Dokumen yang perlu diperiksa mencakup identitas pemohon, legalitas penguasaan tanah atau bangunan, dokumen IMB/PBG yang tersedia, gambar teknis, serta laporan pemeriksaan sesuai kebutuhan.
As-built drawing adalah gambar yang menunjukkan kondisi bangunan sebagaimana benar-benar dibangun.
Dokumen ini perlu diperhatikan ketika bangunan mengalami perubahan tata ruang, perluasan gudang, atau penambahan fasilitas produksi.
Pelajari daftar dokumen wajib pengajuan SLF sebelum memulai proses administrasi.
Untuk bangunan industri, pemeriksaan juga dapat melibatkan uji keandalan struktur bangunan dan penilaian sistem utilitas sesuai fungsi bangunan.
Lebih Tepat Mengurus SLF Mandiri atau Menggunakan Konsultan?
Untuk pabrik, gudang, dan bangunan komersial dengan sistem teknis yang kompleks, pendampingan konsultan SLF umumnya lebih tepat karena pemeriksaan teknis memerlukan tenaga kompeten serta pengelolaan dokumen lintas disiplin. Pengurusan mandiri lebih sesuai apabila dokumen sudah lengkap dan pemilik memiliki tim teknis yang mampu memenuhi persyaratan pemeriksaan.
| Kriteria | Mengurus Mandiri | Menggunakan Konsultan SLF |
|---|---|---|
| Administrasi OSS dan SIMBG | Dikelola staf perusahaan | Dapat didampingi konsultan |
| Persiapan dokumen | Dikerjakan tim internal | Dibantu pemeriksaan kelengkapan |
| Gambar as-built | Harus tersedia dari tim teknis | Dapat disiapkan sesuai lingkup kontrak |
| Pemeriksaan struktur | Memerlukan tenaga kompeten | Dapat ditangani tenaga ahli sesuai kualifikasi |
| Pemeriksaan MEP | Perlu koordinasi tim utilitas | Dapat dikoordinasikan dalam pekerjaan audit |
| Penanganan revisi | Ditangani perusahaan | Dapat dibantu berdasarkan hasil evaluasi |
| Biaya jasa | Tidak ada honor pendampingan administratif | Ada biaya sesuai lingkup pekerjaan |
| Tanggung jawab pemilik | Tetap melekat pada pemilik | Tetap melekat pada pemilik |
Untuk pengelola pabrik dengan instalasi listrik berkapasitas besar, sistem proteksi kebakaran, dan sejumlah bangunan pendukung, menggunakan konsultan yang memiliki kompetensi relevan biasanya menjadi pilihan lebih efisien dalam koordinasi pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki tim engineering internal yang berpengalaman, gambar teknis lengkap, dan bangunannya relatif sederhana, pengurusan administratif secara mandiri dapat menjadi pilihan yang masuk akal. Namun, kebutuhan pengkajian oleh pihak berkompeten tetap harus dipenuhi apabila diwajibkan.
Satu hal yang sering luput dari perhatian adalah perbedaan lingkup penawaran konsultan. Jasa administrasi SIMBG tidak otomatis mencakup pengujian material, pengukuran ulang, atau perbaikan instalasi. Periksa rincian pekerjaan sebelum menandatangani kontrak.
Sebagai bahan pertimbangan, baca perbandingan biaya mengurus SLF mandiri dan melalui konsultan.
Contoh Alur Pengurusan SLF Pabrik dan Gudang di Bekasi
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan manufaktur di kawasan industri Delta Silicon, Cikarang, memiliki pabrik dan gudang yang telah beroperasi, tetapi dokumen teknis terakhir belum mencerminkan penambahan area penyimpanan.
Sebelum mengajukan SLF, perusahaan perlu mencocokkan data OSS dengan dokumen bangunan, memeriksa legalitas perubahan tersebut, dan menyiapkan gambar kondisi aktual.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan yang memerlukan penyesuaian PBG atau tindakan teknis, persoalan itu harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai.
Pendekatan tersebut lebih aman dibandingkan hanya mengejar status pengajuan selesai.
Untuk fasilitas industri, pengurusan SLF pabrik di kawasan industri sebaiknya memperhitungkan fungsi ruang, beban operasional, dan sistem keselamatan bangunan.
Apa Penyebab Pengajuan SLF di SIMBG dan OSS Terhambat?
Permohonan SLF melalui SIMBG dan OSS dapat terhambat akibat perbedaan data, dokumen teknis yang tidak lengkap, status persetujuan bangunan yang belum sesuai, atau temuan pemeriksaan kelaikan fungsi.
Beberapa kondisi yang perlu diantisipasi adalah:
- Luas dan fungsi bangunan berbeda dengan dokumen IMB/PBG.
- Gambar teknis tidak mencerminkan kondisi fisik terbaru.
- Identitas pemilik bangunan tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
- Laporan pengujian dan pemeriksaan belum memenuhi persyaratan.
- Catatan perbaikan dari pemeriksa belum ditindaklanjuti.
Perbedaan data tidak selalu dapat diselesaikan dengan mengunggah ulang dokumen. Jika terdapat perubahan fisik bangunan, pemilik perlu memastikan dasar persetujuan dan kondisi teknisnya terlebih dahulu.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, gunakan panduan menghindari kesalahan pengajuan SLF melalui SIMBG.
💡 Poin Penting: Jangan hanya memeriksa status permohonan di OSS dan SIMBG. Pastikan data administrasi, dokumen persetujuan, dan kondisi fisik bangunan benar-benar sesuai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang SIMBG, OSS, dan SLF
Apakah NIB Bisa Menggantikan Sertifikat Laik Fungsi?
Tidak. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, sedangkan SLF membuktikan bahwa bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Keduanya memiliki objek pengaturan berbeda.
Berapa Lama Sertifikat Laik Fungsi Berlaku?
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, masa berlaku SLF untuk bangunan gedung umum adalah 5 tahun, sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal adalah 20 tahun, sesuai klasifikasi yang berlaku.
Pemilik bangunan perlu memperhatikan jadwal perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi agar pemeriksaan dan pengajuan dapat dipersiapkan sebelum masa berlaku berakhir.
Apakah Bangunan Tanpa IMB atau PBG Tetap Bisa Mengajukan SLF?
Bangunan eksisting yang belum memiliki IMB atau PBG memerlukan pemeriksaan status legalitas serta pemenuhan standar teknis. Jalur penyelesaiannya bergantung pada kondisi bangunan dan ketentuan yang berlaku.
Pemilik sebaiknya berkonsultasi dengan dinas teknis sebelum mengajukan permohonan.
Bagaimana Cara Memeriksa Status Permohonan SLF Secara Online?
Pemohon dapat masuk ke akun SIMBG untuk memeriksa perkembangan permohonan dan catatan evaluasi. Jika pengajuan berhubungan dengan kegiatan usaha, periksa pula status persyaratan dasar pada akun OSS.
Ikuti panduan memantau status permohonan SLF di SIMBG agar permintaan revisi tidak terlewat.
Langkah Selanjutnya untuk Memastikan Bangunan Usaha Memenuhi Persyaratan SLF
Integrasi SIMBG dan OSS membantu pelaku usaha mengelola legalitas kegiatan usaha serta pemenuhan persyaratan bangunan melalui sistem pemerintah yang saling berkaitan. Namun, keberhasilan pengurusan SLF tetap bergantung pada ketepatan data, kelengkapan dokumen, dan kondisi teknis bangunan.
Bagi pemilik pabrik, gudang, atau gedung komersial di Bekasi dan Jabodetabek yang memerlukan pendampingan, PT Roris Jaya Abadi menyediakan layanan konsultasi pengurusan SLF, PBG, dan pemeriksaan keandalan bangunan.
Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp di 0852-9526-6259 atau 0823-2119-8850, dengan kantor beralamat di Grand Wisata, Jl. Celebration Boulevard Blok AA 9 No. 45, Kel. Lambang Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Utama PT Roris Jaya Abadi; praktisi konsultan Sertifikat Laik Fungsi dan perizinan bangunan gedung yang mendampingi penerbitan SLF melalui SIMBG untuk bangunan komersial dan industri di Jabodetabek.
