PT Roris Jaya Abadi – alur pengajuan SLF perlu dipahami sebelum pemilik atau pengelola gedung mengunggah dokumen ke SIMBG. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah berkas terlihat lengkap, tetapi data luas bangunan, fungsi ruang, atau gambar teknis tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, permohonan harus diperbaiki dan proses pemeriksaan tertunda. Persiapan sejak awal membantu pemohon mengetahui dokumen yang dibutuhkan, pihak yang memeriksa, dan langkah yang harus dilakukan sampai sertifikat diterbitkan.
⚡ Jawaban Singkat
Alur pengajuan SLF melalui SIMBG mencakup enam tahapan utama: pendaftaran akun, pemilihan jenis permohonan, pengisian data dan pengunggahan dokumen, verifikasi administrasi serta teknis, pemeriksaan kelaikan bangunan, dan penerbitan sertifikat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis dan laik digunakan sesuai fungsinya.
Mengapa Alur Pengajuan SLF Perlu Dipahami Sebelum Mengunggah Dokumen?
Memahami alur pengajuan SLF membantu pemohon menghindari kesalahan administrasi sekaligus mempersiapkan bukti teknis yang diperlukan untuk menunjukkan kelaikan bangunan. Proses ini bukan sekadar mengisi formulir daring. Setiap informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi bangunan yang diperiksa.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan. Dasar penyelenggaraannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan ketentuan bangunan gedung, termasuk pemenuhan standar teknis sebelum pemanfaatan. Database Peraturan | JDIH BPK
Anggap prosesnya seperti pemeriksaan kendaraan sebelum memperoleh bukti laik jalan. Dokumen kepemilikan dan identitas saja belum cukup untuk membuktikan bahwa kendaraan aman digunakan. Bangunan pun demikian: legalitas administratif perlu didukung pemeriksaan kondisi fisik dan sistem keselamatannya.
Contoh Kasus: Persiapan SLF Gudang di Kawasan MM2100
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki gudang logistik seluas 3.000 m² di kawasan industri MM2100, Cikarang. Gudang telah selesai dibangun, tetapi gambar teknis terakhir belum mencatat perubahan area penyimpanan dan posisi beberapa pintu akses.
Ketika mempersiapkan SLF, pengelola menemukan bahwa gambar yang tersedia belum menggambarkan kondisi bangunan sebenarnya. Tim teknis kemudian perlu memeriksa perubahan tersebut, memperbarui gambar yang relevan, dan menilai pengaruhnya terhadap keselamatan serta fungsi bangunan.
Contoh hipotetis ini menunjukkan persoalan yang sering terlewat: dokumen yang tersedia belum tentu merupakan dokumen yang siap digunakan untuk pengajuan SLF.
Dalam pendampingan teknis, langkah yang layak diprioritaskan adalah mencocokkan data bangunan sebelum permohonan dikirim. Pemeriksaan awal dapat mengurangi pekerjaan berulang ketika berkas sudah masuk tahap evaluasi.
💡 Poin Penting: Jangan menganggap semua dokumen lama otomatis layak diunggah. Periksa kesesuaian gambar teknis, luas, fungsi ruang, dan kondisi bangunan sebelum memulai permohonan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui SIMBG, melengkapi persyaratan administratif dan teknis, serta menjalani pemeriksaan sesuai klasifikasi bangunan. Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan memenuhi ketentuan kelaikan fungsi, pemerintah daerah memproses penerbitan SLF melalui sistem tersebut. Jalur pengajuan bangunan baru dapat berbeda dari bangunan yang sudah berdiri.
SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung adalah sistem elektronik pemerintah untuk memproses layanan perizinan dan administrasi bangunan gedung. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dan memantau statusnya.
Persiapan Akun SIMBG dan Penentuan Jenis Permohonan
Langkah pertama adalah memastikan pemohon memiliki akses ke sistem yang sesuai dengan status bangunan dan kegiatan usahanya.
Berdasarkan informasi pada portal resmi SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum, layanan tersebut mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, dan layanan bangunan gedung lainnya. Permohonan diproses oleh dinas teknis serta dinas perizinan pemerintah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan. Simbg
Secara umum, pemohon perlu:
- Menyiapkan identitas pemilik bangunan atau badan usaha.
- Membuat akun atau masuk menggunakan akses yang telah terdaftar.
- Menentukan jenis permohonan sesuai status bangunan.
- Memastikan alamat, lokasi, dan identitas bangunan sesuai dokumen resmi.
Bagi pelaku usaha, pengajuan persyaratan dasar tertentu juga dapat dimulai melalui OSS (Online Single Submission), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Per 2026, pemohon sebaiknya memperhatikan panduan terbaru pada masing-masing sistem karena tampilan menu dan jalur pengajuan dapat mengalami penyesuaian.
Untuk memahami tahapan pendaftaran secara terperinci, baca panduan membuat akun SIMBG untuk permohonan SLF.
Dokumen Administratif dan Teknis yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi dasar pemeriksaan sebelum pemerintah daerah mengevaluasi kelaikan bangunan. Persyaratannya dipengaruhi oleh fungsi, klasifikasi, status perizinan, dan kondisi bangunan.
| Kelompok dokumen | Contoh berkas yang perlu disiapkan |
|---|---|
| Identitas pemohon | KTP, identitas badan usaha, dan dokumen pendukung yang relevan |
| Legalitas tanah | Sertifikat hak atas tanah atau dokumen penguasaan/pemanfaatan tanah |
| Perizinan bangunan | PBG atau IMB sebelumnya, jika tersedia |
| Gambar teknis | Gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan |
| Dokumen pelaksanaan | Laporan pengawasan atau dokumentasi pelaksanaan konstruksi yang dipersyaratkan |
| Dokumen kelaikan | Laporan pemeriksaan atau pengkajian teknis sesuai jalur permohonan |
Salah satu dokumen yang sering menjadi perhatian adalah as-built drawing, yaitu gambar yang menunjukkan kondisi bangunan sebagaimana telah dilaksanakan di lapangan.
Jika bangunan mengalami perubahan desain ketika konstruksi berlangsung, gambar tersebut perlu mencerminkan perubahan yang benar-benar terlaksana. Penjelasan lebih lengkap tersedia dalam artikel pentingnya gambar as-built drawing sebagai dokumen SLF.
Pemilik bangunan juga dapat menggunakan daftar dokumen wajib untuk pengajuan melalui SIMBG sebagai panduan pemeriksaan awal.
Bagaimana Alur Pengajuan PBG dan SLF di SIMBG?
Alur pengajuan PBG dan SLF memiliki tujuan yang berbeda. PBG memberikan persetujuan atas rencana teknis bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi, sedangkan SLF menyatakan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan.
Pada bangunan baru, proses SLF berkaitan dengan penyelesaian konstruksi berdasarkan PBG yang telah diterbitkan. Untuk bangunan eksisting yang belum memiliki dokumen perizinan sebelumnya, terdapat mekanisme tersendiri yang dapat mencakup penanganan PBG dan SLF sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Perbedaan fungsi kedua dokumen tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam artikel perbedaan Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Pengisian Data Bangunan dan Pengunggahan Dokumen
Setelah menentukan jenis permohonan, pemohon mengisi data bangunan sesuai kolom yang tersedia dalam sistem.
Informasi yang umumnya diperlukan mencakup lokasi bangunan, fungsi, luas lantai, jumlah lantai, identitas pemilik, serta dokumen perizinan yang telah dimiliki.
Satu hal yang sering terlewat adalah penggunaan data yang berbeda antara berkas administrasi dan gambar teknis. Contohnya, formulir menyebut luas bangunan 2.500 m², sedangkan gambar terbaru menunjukkan 2.750 m².
Perbedaan tersebut perlu ditelusuri sebelum berkas dikirim. Pemohon dapat mempelajari panduan mengisi data teknis bangunan di SIMBG untuk mengurangi risiko salah pengisian.
Verifikasi Berkas, Pemeriksaan Teknis, dan Perbaikan
Setelah permohonan dikirim, dinas terkait memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Tahapan ini dapat meliputi pemeriksaan administrasi, evaluasi dokumen teknis, serta permintaan klarifikasi atau perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
Jangan menganggap permintaan perbaikan sebagai penolakan akhir. Dalam banyak situasi, pemohon masih dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai catatan pemeriksa.
Namun, perbaikan administratif tidak selalu cukup. Jika muncul persoalan terkait keandalan bangunan, pemohon mungkin memerlukan pengkajian teknis oleh tenaga ahli yang kompeten.
Pemeriksaan Lapangan hingga Penerbitan SLF
Pemeriksaan lapangan bertujuan memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen teknis serta memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Pemeriksaan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan jenis bangunan, dengan melibatkan unsur pemeriksa yang berwenang dan tenaga teknis terkait.
Aspek yang diperiksa dapat mencakup kondisi struktur, kesesuaian arsitektur, aksesibilitas, sistem mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), dan proteksi kebakaran.
Untuk bangunan industri, perhatian dapat diberikan pada kecukupan jalur evakuasi, akses kendaraan darurat, instalasi listrik, dan sistem keselamatan sesuai karakter penggunaan bangunan. Karena itu, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran gedung perlu dipersiapkan berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar keberadaan peralatan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, diperlukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Bentuknya dapat berupa pelengkapan bukti, penyesuaian dokumen, pengujian tambahan, atau pekerjaan perbaikan teknis.
Setelah persyaratan terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik sesuai prosedur, pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF melalui SIMBG. Pemohon kemudian perlu menyimpan sertifikat beserta dokumen pemeriksaan dan riwayat administrasinya sebagai arsip pengelolaan bangunan.
Apa Perbedaan Pengajuan SLF Bangunan Baru dan Bangunan Eksisting?
Perbedaan pengajuan SLF bangunan baru dan bangunan eksisting terletak pada status konstruksi, riwayat perizinan, serta dokumen pemeriksaan kelaikan yang digunakan. Pada bangunan baru, proses SLF terkait dengan PBG dan pengawasan pelaksanaan konstruksi. Sementara itu, bangunan eksisting memerlukan pemeriksaan kondisi bangunan yang telah berdiri, termasuk penelaahan dokumen perizinan sebelumnya.
Perbedaan ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai pemeriksaan kelaikan fungsi dan penerbitan SLF bangunan gedung yang sudah ada. JDIH Kemenkoinfra
| Aspek pemeriksaan | Bangunan baru | Bangunan eksisting |
|---|---|---|
| Kondisi bangunan | Baru dibangun berdasarkan PBG | Sudah terbangun atau telah digunakan |
| Dasar permohonan | PBG dan proses pelaksanaan konstruksi | Status bangunan eksisting dan riwayat IMB/PBG |
| Dokumen teknis | Dokumen pelaksanaan, pengawasan, dan gambar terbangun | Gambar terbangun dan laporan pengkajian teknis sesuai ketentuan |
| Pemeriksaan fisik | Berkaitan dengan pengawasan dan inspeksi konstruksi | Menilai kondisi bangunan yang sudah berdiri |
| Pengkaji teknis | Mengikuti mekanisme pengawasan konstruksi yang berlaku | Diperlukan sesuai klasifikasi dan jalur pengkajian bangunan |
| Bangunan tanpa PBG | PBG diproses sebelum pelaksanaan konstruksi | PBG dan SLF dapat diproses bersamaan melalui jalur eksisting |
| Risiko kendala | Perubahan pelaksanaan yang tidak sesuai dokumen teknis | Dokumen lama tidak tersedia atau berbeda dengan kondisi fisik |
Untuk bangunan baru yang telah memiliki PBG, jalur paling tepat adalah melanjutkan proses SLF yang terkait dengan permohonan PBG tersebut. Menurut penjelasan resmi Kementerian PU, permohonan SLF bangunan baru pada mekanisme tersebut telah diajukan bersama PBG, sehingga pemohon tidak perlu membuat permohonan baru secara terpisah. Pemilik tetap harus menyampaikan jadwal konstruksi dan memenuhi tahapan pengawasan.
Sebaliknya, untuk gudang yang telah berdiri bertahun-tahun, jalur SLF bangunan eksisting lebih sesuai. Dokumen dan kondisi fisik harus diperiksa terlebih dahulu, terutama jika terdapat renovasi, penambahan lantai, atau perubahan fungsi ruang.
Yang sering mengejutkan pemilik bangunan adalah kenyataan bahwa memiliki IMB lama tidak otomatis membuktikan kondisi bangunan saat ini telah laik fungsi. IMB merupakan dokumen perizinan, sedangkan SLF berkaitan dengan pemenuhan standar teknis saat bangunan akan dimanfaatkan.
Bangunan Eksisting dengan IMB atau PBG Lama
Bangunan eksisting yang telah memiliki IMB/PBG dapat mengajukan SLF melalui mekanisme yang sesuai dengan status dokumennya. Jika belum memiliki perizinan bangunan, pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui jalur eksisting sesuai ketentuan SIMBG.
Sebagai contoh, sebuah pabrik di kawasan Jababeka memiliki IMB lama, tetapi telah menambah mezzanine untuk penyimpanan barang. Sebelum mengajukan SLF, pemilik perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memengaruhi beban struktur, fungsi ruang, serta kesesuaian perizinannya.
Bila Anda menghadapi kondisi serupa, pelajari cara mengurus SLF bangunan eksisting dan persyaratan SLF untuk bangunan industri sebelum menentukan dokumen yang harus dilengkapi.
Berapa Lama Proses Pengajuan SLF?
Proses pengajuan SLF memiliki acuan waktu administratif, tetapi durasi keseluruhan dapat bertambah apabila dokumen belum lengkap, bangunan membutuhkan pengujian tambahan, atau hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya perbaikan.
Dalam layanan konsultasi resminya, Kementerian PU menyebutkan waktu normal pengajuan PBG dan SLF hingga selesai sekitar 28 hari kerja, di luar perbaikan dokumen. Angka tersebut bukan jaminan bahwa setiap permohonan selesai dalam waktu yang sama. Sahabat PU
Sebagai gambaran perencanaan, pekerjaan dapat dibagi menjadi:
| Tahapan | Faktor yang memengaruhi durasi |
|---|---|
| Persiapan dokumen | Ketersediaan gambar dan legalitas bangunan |
| Pemeriksaan teknis awal | Luas bangunan dan kompleksitas instalasi |
| Verifikasi pemerintah | Kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan |
| Perbaikan temuan | Jenis kekurangan administratif atau teknis |
| Penerbitan dokumen | Penyelesaian seluruh persyaratan dan persetujuan |
Jadi, jangan hanya menghitung waktu sejak tombol pengajuan ditekan. Bagi pemilik gedung, pekerjaan persiapan sering perlu dijadwalkan jauh sebelumnya.
Untuk mengatur target operasional, Anda dapat membaca estimasi waktu pengurusan SLF yang realistis.
Kesalahan yang Sering Menghambat Pengajuan SLF Online
Kesalahan dalam pengajuan SLF online paling sering berkaitan dengan ketidaksesuaian data administrasi, kelengkapan gambar teknis, dan kondisi bangunan yang belum memenuhi persyaratan. Sebagian kekurangan dapat diperbaiki melalui pembaruan berkas, tetapi temuan keselamatan memerlukan evaluasi teknis yang tepat.
Pernah mengalami permohonan yang bolak-balik dikembalikan untuk revisi? Daripada terus mengunggah berkas yang sama, periksa akar persoalannya terlebih dahulu.
Empat tindakan yang dapat membantu pemohon adalah:
- Cocokkan identitas dan legalitas. Pastikan nama pemilik, alamat, lokasi, dan data tanah konsisten.
- Periksa dokumen teknis. Bandingkan gambar dengan bangunan yang benar-benar berdiri.
- Tindak lanjuti catatan pemeriksa. Pisahkan perbaikan administrasi dari pekerjaan teknis di lapangan.
- Periksa kembali status permohonan. Pastikan revisi telah dikirim dan diterima sistem.
Alurnya mirip pemeriksaan laporan keuangan. Mengubah angka pada formulir belum menyelesaikan masalah apabila dokumen sumbernya masih berbeda.
Untuk mencegah kesalahan berulang, gunakan panduan menghindari kesalahan pengajuan SLF di SIMBG sebagai bahan pemeriksaan sebelum dan sesudah pengunggahan.
Ketidaksesuaian As-Built Drawing dengan Kondisi Lapangan
Ketika as-built drawing berbeda dengan bangunan sebenarnya, pemohon perlu memastikan apakah masalahnya hanya pada dokumentasi atau terdapat perubahan konstruksi yang memengaruhi kelaikan.
Misalnya, gambar memperlihatkan jalur evakuasi selebar ketentuan desain, tetapi di lapangan jalur tersebut telah terhalang sekat ruang baru. Masalah seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan mengganti gambar. Kondisi fisiknya harus diperiksa dan diperbaiki sesuai standar teknis.
Pada bangunan bertingkat atau fasilitas industri, pemeriksaan dapat melibatkan uji keandalan struktur dan pemeriksaan instalasi mekanikal, elektrikal, serta plumbing.
💡 Poin Penting: Dokumen yang lengkap belum tentu menjamin SLF dapat diterbitkan. Kondisi fisik bangunan harus mendukung data teknis yang diajukan, dan setiap ketidaksesuaian perlu ditangani sesuai hasil pemeriksaan.
Langkah Praktis Sebelum Mengajukan SLF di SIMBG
Sebelum mengajukan SLF, lakukan pemeriksaan internal agar informasi yang dimasukkan ke sistem dapat didukung dokumen dan bukti kondisi lapangan.
- Identifikasi status bangunan. Tentukan apakah bangunan baru atau eksisting.
- Periksa dokumen perizinan. Siapkan PBG, IMB lama, atau berkas terkait yang tersedia.
- Cocokkan gambar teknis. Periksa luas, jumlah lantai, fungsi ruang, dan instalasi.
- Evaluasi kelaikan bangunan. Libatkan tenaga teknis yang kompeten sesuai kebutuhan.
- Lengkapi dokumen permohonan. Gunakan checklist persyaratan SLF.
- Ajukan dan pantau permohonan. Ikuti petunjuk SIMBG atau OSS serta tanggapi catatan pemeriksa.
Langkah-langkah tersebut merupakan persiapan praktis, bukan pengganti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Apa Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi?
Dasar hukum utama Sertifikat Laik Fungsi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, terutama PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, penerbitan SLF berkaitan dengan pemenuhan standar teknis dan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi. Untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG, Pasal 286 mengatur bahwa proses penerbitan SLF dapat dilakukan bersamaan dengan proses PBG. JDIH Kemenkoinfra
Per 2026, pemohon tetap perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk jenis bangunannya, termasuk pembaruan kebijakan dan persyaratan teknis dari pemerintah daerah.
Pembahasan mengenai ketentuan tersebut tersedia dalam panduan dasar hukum SLF berdasarkan PP 16 Tahun 2021.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi?
Pemohon perlu menentukan jalur permohonan yang sesuai, melengkapi persyaratan administratif dan teknis, kemudian mengikuti proses pemeriksaan melalui SIMBG. Untuk bangunan baru, prosesnya terkait dengan pengajuan PBG dan pengawasan konstruksi. Sementara itu, bangunan eksisting mengikuti mekanisme pemeriksaan kondisi bangunan yang telah berdiri.
Bagaimana alur pengajuan PBG dan SLF?
PBG berkaitan dengan persetujuan rencana teknis sebelum konstruksi, sedangkan SLF membuktikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Pada bangunan baru, pengajuan SLF mengikuti mekanisme yang terhubung dengan PBG. Untuk bangunan eksisting tanpa perizinan sebelumnya, proses PBG dan SLF dapat berjalan bersamaan sesuai ketentuan SIMBG.
Berapa lama proses pengajuan SLF?
Acuan layanan normal yang dijelaskan Kementerian PU adalah sekitar 28 hari kerja di luar perbaikan dokumen. Dalam praktiknya, waktu persiapan pemeriksaan teknis dan penyelesaian temuan perlu dihitung secara terpisah. Karena itu, pemilik bangunan sebaiknya tidak menetapkan jadwal operasional hanya berdasarkan perkiraan durasi administrasi.
Apakah bangunan yang sudah lama berdiri bisa mengajukan SLF?
Jawaban singkatnya: bisa, tetapi harus melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi bangunan. Jika bangunan belum memiliki PBG atau masih menggunakan IMB lama, status dokumen perlu diperiksa terlebih dahulu. Bangunan juga harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk apabila telah mengalami perubahan struktur atau fungsi.
Apakah pengajuan SLF harus menggunakan konsultan?
Kebutuhan tenaga profesional bergantung pada klasifikasi bangunan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Beberapa jenis bangunan memerlukan penyedia jasa atau pengkaji teknis yang kompeten, sedangkan mekanisme tertentu untuk rumah tinggal sederhana dapat berbeda. Untuk gedung komersial dan industri, pendampingan konsultan SLF dapat membantu mempersiapkan pemeriksaan serta dokumen teknis, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemerintah dalam penerbitan sertifikat.
Persiapan yang Tepat Membantu Pengajuan SLF Berjalan Lancar
Sebelum mengirim permohonan, pastikan data yang akan dicantumkan dalam SIMBG sesuai dengan dokumen legalitas dan kondisi bangunan.
Bagi pemilik atau pengelola gedung di Bekasi dan kawasan industri Jabodetabek yang memerlukan pendampingan, PT Roris Jaya Abadi dapat dihubungi untuk membahas kebutuhan persiapan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum. Untuk keputusan hukum atau keselamatan bangunan tertentu, konsultasikan kondisi bangunan dengan tenaga ahli yang kompeten atau dinas berwenang.
Apakah Anda pernah mengalami kendala dalam alur pengajuan SLF di SIMBG? Bagikan pertanyaan atau pengalaman Anda di kolom komentar.

Direktur Utama PT Roris Jaya Abadi; praktisi konsultan Sertifikat Laik Fungsi dan perizinan bangunan gedung yang mendampingi penerbitan SLF melalui SIMBG untuk bangunan komersial dan industri di Jabodetabek.
