PT Roris Jaya Abadi – uji keandalan lift menjadi perhatian penting bagi pengelola gedung bertingkat, terutama ketika fasilitas transportasi vertikal terlihat berfungsi normal tetapi belum tentu memenuhi seluruh persyaratan keselamatan. Bayangkan sebuah gedung perkantoran di kawasan industri Jababeka yang memiliki empat unit lift penumpang. Seluruh lift masih beroperasi, pintu terbuka dan tertutup dengan baik, serta tidak ada keluhan serius dari pengguna. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan teknis, ditemukan salah satu sistem pengaman pintu tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa lift yang masih dapat digunakan belum tentu aman. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, melindungi pengguna, dan mendukung pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung.
⚡ Jawaban Singkat
Uji keandalan lift adalah pemeriksaan dan pengujian teknis untuk memastikan elevator beroperasi aman sesuai persyaratan keselamatan. Pemeriksaan mencakup sistem pengereman, kabel baja, pengaman pintu, perangkat pembatas kecepatan, dan fungsi darurat. Di Indonesia, pengujian elevator dan eskalator mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 beserta ketentuan terkait yang berlaku.

Apa Itu Uji Keandalan Lift dan Mengapa Penting bagi Gedung Bertingkat?
Uji keandalan lift merupakan proses pemeriksaan kondisi, fungsi, dan kemampuan sistem keselamatan elevator untuk memastikan pengoperasiannya memenuhi persyaratan teknis. Pengujian ini tidak hanya menilai apakah lift mampu bergerak antarlantai, tetapi juga apakah komponen pengaman dapat bekerja saat terjadi gangguan. Pemeriksaan tersebut penting bagi keselamatan pengguna dan keandalan operasional gedung bertingkat.
Secara teknis, lift atau elevator adalah alat transportasi vertikal yang digunakan untuk memindahkan orang atau barang antarlantai bangunan.
Pada bangunan perkantoran, apartemen, rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan, lift menjadi bagian penting dari sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) yang harus diperhatikan dalam penilaian keandalan gedung.
Pengelola dapat mempelajari keterkaitan pemeriksaan lift dengan sistem utilitas lainnya melalui panduan lingkup uji keandalan MEP untuk Sertifikat Laik Fungsi.
Penting dipahami bahwa keandalan lift mencakup tiga aspek utama:
- Keselamatan: perangkat pengaman mampu mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan.
- Keandalan operasional: lift bekerja sesuai parameter teknis dan kapasitas yang dirancang.
- Kesiapan menghadapi gangguan: sistem mampu merespons kondisi abnormal sesuai rancangan keselamatannya.
Ketiga aspek tersebut tidak dapat dinilai hanya dengan mengamati lift bergerak naik dan turun.
Perbedaan Pemeriksaan Rutin, Perawatan, dan Pengujian Kelaikan Lift
Banyak pengelola menganggap bahwa kontrak perawatan bulanan dengan vendor lift sudah cukup untuk membuktikan keamanan operasional.
Padahal, pemeriksaan rutin, perawatan, dan pengujian kelaikan mempunyai tujuan yang berbeda.
| Jenis kegiatan | Tujuan utama | Contoh pekerjaan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan rutin | Mengidentifikasi gangguan operasional | Memeriksa suara, getaran, indikator, dan pintu |
| Perawatan berkala | Mempertahankan kondisi peralatan | Pelumasan, penyetelan, pembersihan, dan penggantian komponen |
| Pemeriksaan dan pengujian K3 | Memverifikasi pemenuhan persyaratan keselamatan | Pengujian perangkat pengaman, rem, dan parameter keselamatan sesuai ketentuan |
Perawatan merupakan kegiatan pemeliharaan agar peralatan tetap berada dalam kondisi kerja yang baik. Sementara itu, pengujian keselamatan bertujuan membuktikan bahwa fungsi kritis peralatan memenuhi persyaratan teknis.
Pengelola gedung perlu mengintegrasikan seluruh kegiatan tersebut dalam program pemeliharaan sistem MEP untuk mendukung perpanjangan SLF.
💡 Poin Penting: Lift yang memperoleh perawatan rutin tidak otomatis dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan K3. Bukti pemeriksaan dan pengujian yang sesuai ketentuan tetap diperlukan.
Bagaimana Uji Keandalan Lift dan Eskalator Mencegah Kecelakaan?
Uji keandalan lift dan eskalator mencegah kecelakaan dengan mendeteksi kerusakan serta memastikan perangkat keselamatan mampu merespons kondisi berbahaya.
Risiko tidak selalu berasal dari kerusakan mesin utama. Kegagalan sensor pintu, perangkat pengereman, atau komponen penggerak juga dapat mengancam keselamatan pengguna.
Dalam pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja bangunan gedung, potensi bahaya seperti ini perlu diidentifikasi sebelum berkembang menjadi insiden.
Risiko Kegagalan Rem, Kabel Baja, Sensor Pintu, dan Sistem Pengaman
Beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan pengelola gedung meliputi:
- Kegagalan sistem pengereman: dapat menyebabkan pergerakan kereta yang tidak terkendali apabila perangkat pengaman lain juga gagal.
- Kerusakan kabel baja: keausan, korosi, atau perubahan kondisi tali baja dapat menurunkan kemampuan sistem pengangkatan.
- Gangguan pengaman pintu: meningkatkan risiko pergerakan lift ketika kondisi pintu belum memenuhi persyaratan keselamatan.
- Kerusakan pembatas kecepatan: dapat mengganggu aktivasi sistem pengaman saat terjadi kecepatan berlebih.
- Ketidakakuratan posisi berhenti: menimbulkan perbedaan ketinggian antara lantai gedung dan lantai kereta lift yang dapat menyebabkan pengguna tersandung.
Hal yang sering terlewat adalah hubungan antara gejala kecil dan potensi kerusakan yang lebih serius.
Sebagai contoh ilustratif, pada gedung perkantoran di kawasan MM2100, pengelola menemukan lift beberapa kali berhenti sedikit lebih tinggi daripada permukaan lantai. Gangguan tersebut awalnya dianggap sekadar masalah kenyamanan. Padahal, kondisi itu perlu diperiksa karena dapat berkaitan dengan penyetelan sistem pengendalian atau komponen pengereman. Setelah penyebabnya diidentifikasi, teknisi yang kompeten harus melakukan tindakan korektif dan verifikasi sebelum unit dinyatakan aman digunakan kembali.
Contoh ini menegaskan pentingnya audit keselamatan bangunan secara berkala, bukan sekadar menunggu munculnya kerusakan besar.
Fungsi Sistem Penyelamatan Darurat saat Listrik Padam
Sistem penyelamatan darurat membantu mengurangi risiko penumpang terjebak ketika terjadi gangguan daya atau kegagalan operasional tertentu.
Salah satu perangkat yang dapat digunakan adalah Automatic Rescue Device (ARD).
ARD adalah perangkat yang dirancang untuk membantu memindahkan kereta lift ke posisi aman sesuai konfigurasi sistem saat terjadi gangguan listrik.
Namun, tidak semua elevator memiliki konfigurasi ARD yang sama. Kemampuan penyelamatan bergantung pada desain, jenis penggerak, sistem kendali, dan perangkat yang terpasang.
Selain perangkat otomatis, pengelola perlu memastikan tersedianya komunikasi darurat, prosedur penyelamatan, serta petugas yang kompeten.
Pengguna tidak boleh mencoba membuka paksa pintu lift atau keluar sendiri dari kereta yang terhenti di antara lantai. Penyelamatan harus mengikuti prosedur teknis oleh personel berwenang.
Kesiapan tersebut juga berkaitan dengan standar keselamatan penghuni gedung bertingkat tinggi.
Komponen Apa Saja yang Diperiksa dalam Uji Keandalan Lift?
Pemeriksaan lift mencakup komponen mekanis, elektrikal, perangkat pengendalian, serta sistem pengaman yang menentukan keselamatan operasional elevator.
Ruang lingkup pengujian perlu disesuaikan dengan jenis lift, spesifikasi pabrikan, kondisi peralatan, dan ketentuan K3 yang berlaku.
Pengujian Governor, Safety Gear, Hoisting Ropes, dan Interlock Pintu
Empat kelompok komponen berikut menjadi perhatian penting pada lift dengan sistem yang menggunakannya.
1. Governor (pembatas kecepatan)
Governor merupakan perangkat yang mendeteksi kondisi kecepatan berlebih dan memicu mekanisme keselamatan sesuai desain lift.
Pemeriksaan berfokus pada kondisi perangkat, fungsi mekanisme, dan kesesuaian parameter pengoperasian.
2. Safety gear (rem pengaman)
Safety gear adalah perangkat keselamatan yang dirancang untuk menghentikan atau menahan kereta lift dalam kondisi tertentu.
Pengujiannya harus mengikuti metode yang ditentukan dan dilaksanakan oleh personel kompeten karena melibatkan risiko teknis tinggi.
3. Hoisting ropes (tali baja pengangkat)
Kabel atau tali baja berfungsi sebagai bagian dari sistem pengangkatan pada jenis elevator tertentu.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi permukaan, keausan, korosi, tegangan, dan karakteristik lain sesuai spesifikasi pabrikan.
4. Door interlock (pengaman pintu)
Door interlock merupakan perangkat yang memastikan persyaratan keselamatan pintu terpenuhi sebelum lift diizinkan bergerak.
Kegagalan pada sistem ini dapat menimbulkan bahaya serius bagi penumpang maupun petugas pemeliharaan.
Pemeriksaan komponen tersebut merupakan bagian dari penilaian keandalan dan keselamatan bangunan gedung yang perlu didukung dokumentasi hasil pengujian.
Bagaimana Cara Menguji Keandalan Eskalator?
Pengujian eskalator dilakukan dengan memeriksa sistem penggerak, perangkat pengaman, komponen pijakan, serta mekanisme penghentian darurat untuk memastikan keselamatan pengguna.
Berbeda dengan lift yang menggunakan kereta tertutup, eskalator mengangkut penumpang melalui anak tangga bergerak secara kontinu. Karena itu, risiko terjepit pada bagian bergerak menjadi perhatian khusus.
Pemeriksaan Comb Plate, Emergency Stop, Rantai Penggerak, dan Sensor Keselamatan
Komponen penting yang diperiksa meliputi:
- Comb plate: memeriksa kondisi gigi sisir dan pertemuannya dengan anak tangga untuk mengurangi risiko benda atau bagian tubuh terjepit.
- Emergency stop: memastikan tombol penghentian darurat berfungsi sesuai desain.
- Rantai penggerak: memeriksa kondisi mekanis, tegangan, dan fungsi perangkat pemantauan yang terpasang.
- Anak tangga dan handrail: memeriksa kondisi fisik serta kesesuaian gerakan komponen sesuai parameter teknis.
- Sensor dan sakelar keselamatan: memastikan perangkat dapat mendeteksi gangguan tertentu dan memberikan respons pengamanan.
Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, keselamatan elevator dan eskalator mencakup persyaratan teknis serta pemeriksaan dan pengujian dalam berbagai tahap penggunaan peralatan. Per November 2026, beberapa ketentuannya telah dicabut sebagian melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 sehingga penerapannya harus memperhatikan aturan terbaru. JDIH BPK
Dalam konteks bangunan gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung juga mengatur pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala agar bangunan tetap laik fungsi. JDIH BPK
Oleh karena itu, hasil pengujian lift dan eskalator merupakan bagian penting dari bukti kondisi keselamatan utilitas gedung. Penilaian kesesuaian harus tetap mengikuti standar teknis serta arahan tenaga ahli bersertifikat.
Pemeriksaan komponen lift dan eskalator baru memberikan manfaat nyata apabila dilanjutkan dengan prosedur pengujian yang terukur, dokumentasi hasil, serta tindak lanjut terhadap setiap temuan. Bagi pengelola gedung, tiga hal tersebut menentukan apakah sistem transportasi vertikal benar-benar aman digunakan atau hanya terlihat berfungsi normal.
Bagaimana Tahapan Pemeriksaan dan Pengujian Lift serta Eskalator?
Uji keandalan lift dan eskalator dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga evaluasi hasil pengujian. Metode dan ruang lingkupnya harus menyesuaikan jenis peralatan, petunjuk pabrikan, dan persyaratan K3 yang berlaku.
Pemeriksaan Dokumen, Inspeksi Visual, serta Pengujian Tanpa dan Dengan Beban
1. Pemeriksaan dokumen teknis
Tim pemeriksa meninjau spesifikasi peralatan, dokumen pemasangan, riwayat perawatan, laporan kerusakan, hasil pemeriksaan sebelumnya, dan dokumen kelaikan yang relevan. Ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi peralatan di lapangan harus dicatat.
2. Pemeriksaan visual dan fisik
Pemeriksaan mencakup kondisi ruang mesin jika tersedia, komponen penggerak, pintu, kabel, sistem kelistrikan, perangkat keselamatan, serta tanda-tanda korosi atau keausan.
3. Pengujian fungsi tanpa beban
Penguji memeriksa respons sistem pengendalian, pergerakan peralatan, ketepatan berhenti, serta fungsi pengaman sesuai prosedur. Gangguan yang ditemukan harus dievaluasi sebelum melanjutkan pengujian.
4. Pengujian dengan beban sesuai ketentuan
Pengujian dilakukan berdasarkan kapasitas dan metode yang dipersyaratkan. Beban uji, instrumen, serta prosedur keselamatan harus ditentukan oleh personel kompeten. Tidak semua pengujian dilakukan dengan beban maksimum atau metode yang sama.
5. Evaluasi dan penyusunan laporan
Hasil pengujian dibandingkan dengan persyaratan yang berlaku. Laporan perlu memuat kondisi komponen, hasil pengukuran, ketidaksesuaian, rekomendasi tindakan, dan dokumentasi pendukung.
6. Perbaikan dan verifikasi ulang
Temuan yang memengaruhi keselamatan harus diselesaikan sebelum peralatan digunakan kembali. Apabila diperlukan, dilakukan pengujian ulang untuk membuktikan bahwa tindakan korektif telah efektif.
Satu kekeliruan yang perlu dihindari adalah menganggap laporan inspeksi sudah cukup meskipun terdapat temuan kritis yang belum diselesaikan. Laporan pemeriksaan merupakan bukti evaluasi, bukan jaminan bahwa seluruh komponen otomatis dinyatakan laik.
Pengelola yang sedang menyiapkan pemeriksaan bangunan dapat memahami tahapan pemeriksaan lebih luas melalui panduan proses kerja tim ahli dalam pemeriksaan kelaikan bangunan gedung.
Apa Dasar Hukum dan Standar Keselamatan Lift dan Eskalator di Indonesia?
Pengujian keselamatan elevator dan eskalator di Indonesia memiliki dua konteks yang saling berkaitan, yaitu pemenuhan ketentuan K3 peralatan dan pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja elevator serta eskalator. Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi acuan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeliharaan komponen mekanikal maupun elektrikal.
Hubungan Permenaker No. 6 Tahun 2017 dengan Pemeriksaan K3 dan Dokumen Kelaikan
Perlu diperhatikan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 telah mengalami pencabutan sebagian melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, khususnya ketentuan tertentu yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan. Ketentuan teknis lainnya tidak otomatis seluruhnya dicabut. JDIH BPK
Karena itu, pengelola perlu memeriksa ketentuan terbaru mengenai pemeriksaan, pengujian, kewenangan petugas, dan dokumen hasil pemeriksaan kepada instansi ketenagakerjaan terkait.
Informasi ini bersifat umum. Untuk memastikan penerapan regulasi pada peralatan tertentu, konsultasikan kepada tenaga ahli K3, pihak pemeriksa berwenang, atau dinas terkait.
Apa Hubungan Uji Keandalan Lift dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan?
Uji keandalan lift menjadi salah satu bukti teknis yang dapat mendukung penilaian keselamatan sistem mekanikal bangunan. Akan tetapi, dokumen kelaikan peralatan lift tidak sama dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung.
SLF menyatakan kelaikan fungsi bangunan secara menyeluruh berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis. Pemeriksaan lift hanya mencakup sebagian dari komponen yang dinilai.
Perbandingan Pemeriksaan K3 Lift dan Pemeriksaan Keandalan untuk SLF
| Kriteria | Pemeriksaan K3 lift dan eskalator | Pemeriksaan keandalan bangunan untuk SLF |
|---|---|---|
| Objek pemeriksaan | Unit elevator atau eskalator | Keseluruhan bangunan dan komponennya |
| Fokus utama | Keselamatan dan persyaratan teknis peralatan | Keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan |
| Acuan utama | Ketentuan K3 elevator dan eskalator | PP 16/2021 dan standar teknis bangunan |
| Pihak pelaksana | Pihak yang berwenang sesuai ketentuan K3 | Pengkaji teknis atau pihak kompeten sesuai mekanisme SLF |
| Jenis pemeriksaan | Kondisi mekanis, kelistrikan, pengaman, dan pengujian fungsi | Struktur, arsitektur, MEP, dan komponen lain |
| Hasil pemeriksaan | Laporan atau dokumen kelaikan peralatan sesuai ketentuan | Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi sebagai dasar proses SLF |
| Tindak lanjut | Perbaikan, pengujian ulang, dan pemenuhan dokumen K3 | Perbaikan ketidaksesuaian bangunan dan pemenuhan persyaratan SLF |
Untuk gedung bertingkat yang sedang menyiapkan SLF, pendekatan paling tepat adalah menggabungkan kedua pemeriksaan secara terkoordinasi, bukan memilih salah satunya. Pemeriksaan K3 memastikan aspek teknis lift dan eskalator, sementara pengkajian SLF mengintegrasikan hasil tersebut dengan penilaian keandalan bangunan lainnya.
Jika kebutuhan pengelola hanya berkaitan dengan pemeriksaan berkala satu unit lift, pemeriksaan K3 yang sesuai dapat menjadi fokus pekerjaan. Namun, ketika gedung sedang mengurus SLF atau perpanjangannya, pemeriksaan harus diperluas sesuai ruang lingkup bangunan yang dinilai.
Sebagai contoh, laporan pengujian lift mungkin menunjukkan perangkat pengaman bekerja dengan baik, tetapi pengkajian SLF masih menemukan masalah pada sistem proteksi kebakaran atau aksesibilitas. Dalam kondisi tersebut, dokumen kelaikan lift tidak dapat menggantikan penyelesaian temuan bangunan lainnya.
Penjelasan tentang kedua konteks tersebut dapat diperdalam melalui peran pengkaji teknis dalam penerbitan SLF.
Kapan Lift dan Eskalator Harus Diperiksa Kembali?
Pemeriksaan dan pengujian berkala elevator serta eskalator wajib dilakukan paling sedikit satu tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2017. Ketentuan tersebut tetap perlu dibaca bersama perkembangan regulasi yang berlaku. Database Peraturan | JDIH BPK
Namun, pemeriksaan tahunan bukan berarti pengelola boleh mengabaikan gangguan selama periode tersebut. Pemeriksaan tambahan dapat diperlukan setelah perbaikan besar, penggantian komponen keselamatan, atau kejadian yang memengaruhi keamanan peralatan.
Jadwal pemeliharaan harian dan bulanan juga perlu mengikuti rekomendasi pabrikan, kondisi penggunaan, dan hasil penilaian teknis.
Dalam konteks bangunan gedung, pemeriksaan tersebut mendukung perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi. Masa berlaku SLF bangunan umum pada prinsipnya berbeda dengan periode pemeriksaan K3 elevator.
Contoh Temuan Pengujian Lift pada Gedung Perkantoran Bertingkat
Sebagai ilustrasi, sebuah gedung perkantoran delapan lantai memiliki dua unit lift penumpang yang telah beroperasi selama beberapa tahun.
Pengelola secara rutin menggunakan jasa pemeliharaan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan tiga kondisi berikut:
- Lift pertama menunjukkan ketidakakuratan posisi berhenti pada beberapa lantai.
- Lift kedua mengalami gangguan intermiten pada sistem sensor pintu.
- Dokumentasi pemeriksaan berkala belum tertata dengan baik.
Dalam skenario ini, pengelola tidak seharusnya langsung menyatakan seluruh unit aman hanya berdasarkan riwayat servis rutin.
Langkah yang tepat adalah mengidentifikasi penyebab gangguan, melakukan perbaikan oleh teknisi kompeten, dan memastikan hasil perbaikan diverifikasi. Unit dengan ketidaksesuaian yang membahayakan pengguna harus dihentikan pengoperasiannya sampai dinyatakan aman.
Contoh tersebut memperlihatkan mengapa pemeriksaan berkala untuk mempertahankan kelaikan fungsi bangunan tidak seharusnya menjadi kegiatan administratif semata.
Checklist Persiapan Uji Keandalan bagi Pengelola Gedung
Sebelum menjadwalkan pengujian, pengelola dapat menggunakan daftar periksa berikut sebagai persiapan awal. Checklist ini bukan pengganti pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli.
Checklist pengelola gedung
0 dari 7 selesaiSiapkan identitas, kapasitas, dan spesifikasi setiap unit lift atau eskalator.Periksa dokumen pemeriksaan K3 sebelumnya beserta masa berlakunya.Kumpulkan laporan pemeliharaan dan riwayat gangguan operasional.Pastikan akses aman ke ruang mesin, panel kontrol, serta area pemeriksaan.Koordinasikan jadwal penghentian sementara unit dengan pengguna gedung.Siapkan daftar temuan dan bukti penyelesaian perbaikan sebelumnya.Tunjuk penanggung jawab dokumentasi dan tindak lanjut hasil pengujian.
Salin checklist
Apabila dokumen teknis bangunan juga sedang disiapkan untuk SLF, pengelola perlu menyesuaikan daftar tersebut dengan dokumen uji keandalan yang diperlukan dalam proses SLF.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah uji keandalan lift wajib dilakukan setiap tahun?
Ya. Pasal 73 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 mengatur pemeriksaan dan/atau pengujian berkala elevator serta eskalator paling sedikit satu tahun sekali. Pengelola juga harus tetap menjalankan perawatan sesuai kebutuhan teknis. Pemeriksaan tambahan dapat diperlukan apabila terjadi kerusakan atau perubahan pada komponen tertentu.
2. Apakah lift yang rutin diservis masih perlu menjalani pengujian K3?
Jawaban singkatnya: iya. Servis rutin bertujuan mempertahankan kondisi operasional peralatan, sedangkan pemeriksaan dan pengujian K3 memverifikasi pemenuhan persyaratan keselamatan. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. Bukti servis bulanan tidak otomatis menggantikan dokumen pemeriksaan yang dipersyaratkan.
3. Apakah dokumen kelaikan lift sama dengan Sertifikat Laik Fungsi gedung?
Tidak. Dokumen kelaikan lift berkaitan dengan keselamatan peralatan elevator, sementara SLF menilai kelaikan fungsi bangunan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan lift dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung penilaian MEP. Pemilik gedung tetap harus memenuhi persyaratan teknis bangunan lainnya.
4. Apa yang harus dilakukan jika lift tidak memenuhi hasil pengujian?
Pengelola perlu memeriksa tingkat risiko dan rekomendasi dalam laporan pengujian. Bila temuan berkaitan dengan keselamatan kritis, unit harus dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan dan verifikasi yang memadai. Perbaikan dilakukan oleh personel kompeten sesuai petunjuk teknis. Semua tindakan korektif perlu dicatat agar dapat ditelusuri pada pemeriksaan berikutnya.
5. Apakah pengujian lift diperlukan ketika mengurus perpanjangan SLF?
Hasil pemeriksaan sistem transportasi vertikal dapat menjadi dokumen pendukung penting ketika fasilitas tersebut merupakan bagian dari utilitas gedung yang dinilai. Namun, ruang lingkup persyaratan harus disesuaikan dengan jenis bangunan dan kondisi peralatan. Untuk bangunan umum, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur periode SLF pada prinsipnya selama lima tahun, sedangkan pemeriksaan K3 lift memiliki ketentuan tersendiri. Pengelola dapat mempelajari dokumen perpanjangan SLF bangunan gedung untuk menyiapkan pemeriksaan secara lebih terarah.
Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang
Jangan menjadikan tidak adanya keluhan pengguna sebagai satu-satunya indikator bahwa lift atau eskalator aman.
Mulailah dengan memeriksa tanggal pengujian terakhir, kondisi dokumen K3, riwayat gangguan, serta status tindakan korektif. Jika ada temuan yang belum diselesaikan, prioritaskan berdasarkan tingkat risiko keselamatannya.
Untuk pengelola gedung yang sedang mempersiapkan SLF, hasil pengujian lift sebaiknya dikumpulkan bersama dokumen pemeriksaan sistem MEP lainnya sejak awal. Langkah ini membantu menghindari kekurangan bukti teknis ketika pemeriksaan kelaikan bangunan berlangsung.
Apabila memerlukan pendampingan pengkajian teknis bangunan, konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu mengoordinasikan kebutuhan audit dan uji keandalan bangunan gedung sesuai ruang lingkup pekerjaan dan kompetensi masing-masing pemeriksa.
Keselamatan transportasi vertikal bukan hanya soal lift dapat bergerak, tetapi juga memastikan perangkat pengamannya bekerja ketika benar-benar dibutuhkan.

Komisaris PT Roris Jaya Abadi dengan latar keahlian teknik arsitektur dan struktur; memimpin tim tenaga ahli pengkaji teknis (struktur, arsitektur, mekanikal-elektrikal, dan K3) untuk uji keandalan bangunan gedung.
