PT Roris Jaya Abadi — dasar hukum sertifikat laik fungsi regulasi menjadi hal penting yang perlu dipahami ketika pemilik gedung hendak memulai kegiatan operasional, tetapi dokumen legalitas bangunannya belum lengkap. Bayangkan sebuah gudang di kawasan industri MM2100, Bekasi, yang sudah selesai dibangun, instalasi listrik terpasang, dan barang siap masuk. Persoalan muncul ketika pemeriksaan dokumen menunjukkan bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi fisik yang terlihat siap digunakan ternyata belum cukup untuk membuktikan bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan hukum dan standar teknis.
⚡ Jawaban Singkat
Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui regulasi Cipta Kerja, terutama UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021. Pasal 37 UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan dilakukan setelah memperoleh SLF sebagai bukti kelaikan fungsi.
Mengapa Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi Penting bagi Pemilik Gedung?
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam pengurusan legalitas bangunan adalah anggapan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun otomatis boleh digunakan. Padahal, penyelesaian pekerjaan konstruksi dan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi merupakan dua hal yang berbeda.
Contohnya, sebuah perusahaan memiliki gudang distribusi di kawasan Jababeka, Cikarang. Bangunannya telah selesai dikerjakan dan kontraktor sudah menyerahkan pekerjaan. Namun, ketika dokumen diperiksa untuk persiapan operasional, ditemukan bahwa gambar pelaksanaan terakhir belum sesuai dengan kondisi bangunan dan dokumen kelaikan fungsi belum tersedia.
Pada situasi seperti itu, pemilik perlu menelusuri kesesuaian dokumen teknis, hasil pemeriksaan bangunan, dan prosedur penerbitan SLF. Persoalannya bukan sekadar mencari sertifikat, melainkan memastikan bahwa bangunan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Contoh tersebut merupakan ilustrasi proses pemeriksaan legalitas, bukan laporan hasil penanganan klien tertentu.
Yang jarang disampaikan dalam pembahasan umum adalah bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif yang diperoleh setelah pekerjaan konstruksi selesai. Sertifikat ini berhubungan dengan pembuktian pemenuhan standar teknis bangunan selama pemanfaatannya.
Karena itu, memahami pengertian Sertifikat Laik Fungsi dan alasan bangunan wajib memilikinya merupakan langkah awal yang penting bagi pemilik maupun pengelola gedung.
Apa Dasar Hukum SLF dalam UU Nomor 28 Tahun 2002?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung merupakan landasan utama pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai tahapan, mulai dari pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran bangunan.
Namun, ketentuan di dalamnya tidak boleh dibaca terpisah dari perubahan yang dibawa oleh regulasi Cipta Kerja.
Dalam kerangka hukum yang berlaku setelah perubahan tersebut, Sertifikat Laik Fungsi merupakan bagian penting dari pengendalian pemanfaatan bangunan. Ketentuan ini menempatkan keselamatan dan pemenuhan standar teknis sebagai pertimbangan sebelum bangunan digunakan.
Secara sederhana, undang-undang memberikan dasar kewajiban hukumnya, sedangkan peraturan pelaksanaan menjelaskan mekanisme pemenuhannya.
Ketentuan Kelaikan Fungsi Sebelum Bangunan Dimanfaatkan
Pasal 37 ayat (1) UU Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna setelah bangunan memperoleh SLF.
Ketentuan tersebut dapat ditelusuri dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya perubahan Pasal 37 UU Bangunan Gedung.
Mengapa persyaratan ini penting?
Sebuah bangunan mungkin terlihat kokoh dari luar, tetapi masih memiliki persoalan pada instalasi kelistrikan, sistem proteksi kebakaran, atau komponen struktur yang tidak terlihat secara langsung. Pemeriksaan kelaikan fungsi dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan standar teknis yang relevan sebelum bangunan dimanfaatkan.
Anggap saja SLF seperti pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. Penampilan luar yang baik tidak otomatis membuktikan seluruh komponen keselamatannya bekerja dengan benar.
Hal yang sama berlaku pada bangunan gedung.
Apa yang Berubah dalam Pengaturan SLF Setelah UU Cipta Kerja?
Perubahan penting setelah berlakunya regulasi Cipta Kerja adalah penataan mekanisme persetujuan pembangunan serta penegasan proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen bangunan gedung.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya mengubah sejumlah ketentuan UU Bangunan Gedung. Selanjutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk memahami dasar hukum SLF pada 2026, pembaca perlu merujuk kerangka pengaturan hasil perubahan tersebut, bukan hanya membaca ketentuan awal tahun 2002.
Salah satu hal penting adalah hubungan antara perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemeriksaan kelaikan fungsi, dan pemanfaatan bangunan.
SLF tetap menjadi dokumen penting dalam tahapan pemanfaatan. Perubahan sistem perizinan tidak menghapus kewajiban memastikan bangunan memenuhi standar teknis.
Peralihan IMB ke PBG dan Kedudukan SLF
Sebelum perubahan melalui UU Cipta Kerja, masyarakat mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam pengaturan yang baru, mekanisme tersebut digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
Sementara itu, SLF berkaitan dengan pembuktian bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan untuk dimanfaatkan.
Perbedaannya sederhana: PBG berhubungan dengan persetujuan pekerjaan bangunan, sedangkan SLF berhubungan dengan kelayakan bangunan untuk digunakan.
Keduanya tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang saling menggantikan.
Penjelasan lebih terperinci mengenai kedudukan masing-masing dapat ditemukan pada pembahasan perbedaan SLF dan PBG yang wajib dipahami pemilik bangunan.
Bagaimana PP Nomor 16 Tahun 2021 Mengatur Penerbitan SLF?
Jika UU Bangunan Gedung merupakan landasan hukumnya, PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan yang menjabarkan penyelenggaraan bangunan gedung secara lebih terperinci.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk standar teknis, penyelenggaraan pembangunan, penerbitan PBG dan SLF, serta pemanfaatan bangunan.
Melalui ketentuan tersebut, proses penerbitan SLF berkaitan dengan pemeriksaan pemenuhan standar teknis bangunan.
Pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat keberadaan bangunan secara fisik. Dokumen pelaksanaan, hasil inspeksi, dan kesesuaian kondisi terbangun merupakan bagian penting dalam proses pembuktian kelaikan fungsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Beberapa aspek teknis yang relevan meliputi:
- Struktur bangunan, untuk menilai pemenuhan persyaratan kekuatan, kestabilan, dan keselamatan.
- Arsitektur serta aksesibilitas, termasuk kesesuaian fungsi ruang dan kemudahan penggunaan.
- Mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), yaitu sistem mekanis, kelistrikan, dan perpipaan bangunan.
- Proteksi kebakaran, termasuk sistem keselamatan dan sarana evakuasi sesuai fungsi bangunan.
Ruang lingkup pemeriksaan aktual bergantung pada klasifikasi, fungsi, karakteristik, dan kondisi bangunan.
Pemilik bangunan yang ingin memahami pemeriksaan tersebut dapat mempelajari dasar hukum SLF berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta audit dan uji keandalan keselamatan bangunan gedung.
Satu hal yang sering terlewat: dokumen yang lengkap secara administratif belum tentu membuktikan bangunan memenuhi seluruh standar teknis. Ketidaksesuaian antara gambar as-built drawing—gambar akhir yang menggambarkan kondisi terbangun—dan kondisi aktual perlu ditelusuri sebelum proses pemeriksaan dinyatakan selesai.
Apakah PP Nomor 28 Tahun 2025 Mengubah Dasar Hukum SLF?
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan peraturan bangunan gedung.
Perlu dibedakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan PP Nomor 16 Tahun 2021 secara khusus mengatur pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dengan demikian, PP Nomor 28 Tahun 2025 tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti langsung PP Nomor 16 Tahun 2021.
Bagi pelaku usaha, keduanya tetap relevan dalam ruang lingkup masing-masing. Regulasi bangunan gedung mengatur pemenuhan persyaratan teknis dan kelaikan bangunan, sedangkan regulasi perizinan berusaha berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha melalui sistem perizinan yang berlaku.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur di kawasan GIIC, Cikarang, perlu membedakan legalitas kegiatan industri dengan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti perusahaan secara otomatis telah mempunyai SLF.
Sebaliknya, keberadaan SLF juga tidak menggantikan seluruh kewajiban perizinan berusaha yang berlaku bagi kegiatan perusahaan.
Karena itu, pemilik gedung dan pelaku usaha sebaiknya memeriksa kedudukan dokumen bangunan serta persyaratan usaha secara terpisah, kemudian memastikan keduanya sesuai sebelum kegiatan operasional dimulai.
Apa Perbedaan Dasar Hukum PBG dan SLF?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki fungsi hukum berbeda meskipun sama-sama diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan pekerjaan bangunan, sedangkan SLF membuktikan bahwa bangunan memenuhi persyaratan kelaikan untuk dimanfaatkan.
Bagi pemilik gedung, memahami perbedaan ini penting agar tidak keliru menentukan dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu.
Perbedaan Tujuan, Tahapan, dan Dokumen
| Aspek | PBG | SLF |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | UU 28/2002 sebagaimana diubah dan PP 16/2021 | UU 28/2002 sebagaimana diubah dan PP 16/2021 |
| Tujuan | Persetujuan kegiatan pembangunan sesuai standar teknis | Pernyataan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan |
| Tahapan | Sebelum pekerjaan pembangunan atau perubahan yang memerlukan PBG | Setelah pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi |
| Pemeriksaan | Rencana teknis bangunan | Kesesuaian kondisi bangunan dan standar teknis |
| Dokumen penting | Dokumen rencana teknis dan administrasi | Dokumen pelaksanaan, hasil pemeriksaan, dan dokumen teknis terkait |
| Masa berlaku | Mengikuti ketentuan PBG dan perubahan bangunan yang relevan | 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal/deret; 5 tahun untuk bangunan lainnya |
| Sistem pengajuan | SIMBG | SIMBG |
| Fokus pemilik | Legalitas pekerjaan pembangunan | Legalitas pemanfaatan dan keandalan bangunan |
Mana yang harus diprioritaskan? Untuk bangunan baru yang masih dalam tahap perencanaan, pemilik perlu menyelesaikan PBG terlebih dahulu. Setelah konstruksi dan pemeriksaan yang dipersyaratkan selesai, SLF menjadi dokumen penting sebelum bangunan dimanfaatkan.
Namun, untuk gedung eksisting yang telah lama digunakan, pendekatannya berbeda. Pemilik perlu memeriksa legalitas yang tersedia, kondisi aktual bangunan, serta apakah terdapat perubahan fungsi atau konstruksi yang memerlukan penanganan administratif dan teknis lebih lanjut.
Satu hal yang sering terlewat adalah menganggap PBG otomatis menjamin terbitnya SLF. Padahal, kesesuaian rencana teknis dan kondisi hasil pembangunan tetap harus dibuktikan. Pelajari pula hubungan PBG dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
💡 Poin Penting: PBG dan SLF bukan dua pilihan dokumen yang bisa saling menggantikan. Keduanya berada pada tahapan berbeda dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung?
SLF diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang sesuai lokasi dan klasifikasi bangunan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Untuk bangunan gedung pada umumnya, kewenangan berada pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengaturan khusus berlaku untuk DKI Jakarta pada tingkat provinsi, sedangkan bangunan gedung fungsi khusus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
Dalam praktik administrasi, Dinas PUPR atau dinas teknis dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran sesuai pembagian kewenangan daerah.
Perlu dipahami, konsultan SLF bukan penerbit sertifikat. Konsultan dapat membantu pemeriksaan dokumen, koordinasi teknis, dan pendampingan pengurusan, tetapi keputusan penerbitan tetap berada pada instansi berwenang.
Berapa Lama Masa Berlaku SLF Menurut Regulasi?
Menurut Pasal 297 PP Nomor 16 Tahun 2021, jangka waktu perpanjangan SLF adalah 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
| Jenis bangunan | Jangka waktu SLF |
|---|---|
| Rumah tinggal tunggal | 20 tahun |
| Rumah tinggal deret | 20 tahun |
| Gedung perkantoran | 5 tahun |
| Pabrik dan gudang industri | 5 tahun |
| Hotel dan pusat perbelanjaan | 5 tahun |
| Apartemen atau rumah susun | 5 tahun |
Masa berlaku ini perlu diperhatikan sejak awal. Sebab, perpanjangan SLF memerlukan pemeriksaan kelaikan fungsi, bukan sekadar memperbarui tanggal pada sertifikat.
Pemilik juga harus memperhatikan perubahan fungsi atau kondisi bangunan selama masa pemanfaatan. Perubahan yang signifikan dapat menimbulkan kewajiban penyesuaian dokumen maupun pemeriksaan tambahan.
Informasi lanjut tersedia dalam panduan masa berlaku dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.
Bagaimana Memenuhi Kewajiban SLF melalui SIMBG?
Pengurusan SLF dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yaitu sistem elektronik pemerintah untuk proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF.
Bagi pemilik bangunan, persiapan dokumen sebelum mengajukan permohonan sering lebih menentukan kelancaran proses daripada sekadar memahami cara mengisi formulir.
Berikut langkah praktis yang dapat dilakukan.
- Periksa legalitas bangunan. Identifikasi PBG atau IMB lama, dokumen tanah, serta riwayat perubahan fungsi bangunan.
- Siapkan dokumen teknis. Kumpulkan gambar terbangun, laporan pekerjaan konstruksi, dan dokumen pendukung sesuai klasifikasi bangunan.
- Lakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Pastikan pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan.
- Ajukan permohonan melalui SIMBG. Masukkan data bangunan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Tindak lanjuti hasil pemeriksaan. Lengkapi kekurangan atau lakukan perbaikan teknis apabila diperlukan.
- Periksa hasil penerbitan SLF. Setelah diterbitkan, simpan dokumen dan catat jadwal pemeriksaan serta perpanjangannya.
Alur rinci dapat berbeda antara bangunan baru dan bangunan eksisting. Karena itu, pemilik sebaiknya mempelajari cara mengurus SLF melalui SIMBG sebelum mengajukan permohonan.
Pemeriksaan Dokumen dan Keandalan Bangunan
Bangunan yang memiliki gambar teknis lengkap belum tentu langsung dinyatakan laik fungsi. Kondisi lapangan perlu sesuai dengan dokumen dan standar teknis yang berlaku.
Contohnya, terdapat perubahan posisi tangga darurat atau penambahan ruang produksi yang belum tercantum dalam gambar akhir bangunan.
Ketidaksesuaian semacam ini perlu dievaluasi, terutama bila memengaruhi keselamatan penghuni atau kapasitas bangunan.
Pemeriksaan dapat mencakup uji keandalan struktur bangunan serta sistem keselamatan dan proteksi kebakaran.
Contoh Penerapan pada Gudang di Kawasan Industri MM2100
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan logistik di kawasan MM2100, Bekasi, menggunakan gudang yang sebelumnya berfungsi sebagai bangunan produksi ringan.
Setelah kegiatan berubah, pemilik berencana menambah rak penyimpanan bertingkat dengan kapasitas beban lebih besar.
Dalam situasi tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan atap, dinding, dan lantai terlihat baik. Kapasitas struktur, perubahan tata ruang, jalur evakuasi, dan kesesuaian fungsi bangunan juga perlu dievaluasi.
Bila perubahan tersebut memerlukan penyesuaian PBG, pemilik harus menyelesaikan kewajiban yang relevan sebelum memastikan kelengkapan SLF.
Inilah alasan mengapa pengurusan SLF untuk pabrik dan kawasan industri perlu mempertimbangkan karakteristik operasional masing-masing bangunan.
Apa Risiko Hukum Jika Bangunan Tidak Memiliki SLF?
Bangunan yang dimanfaatkan tanpa memenuhi kewajiban SLF dapat menghadapi konsekuensi administratif berdasarkan UU Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya.
Bentuk penanganan bergantung pada jenis pelanggaran, kondisi bangunan, serta hasil pemeriksaan pemerintah yang berwenang. Karena itu, tidak tepat menganggap setiap bangunan tanpa SLF otomatis langsung disegel.
Namun, mengabaikan kewajiban ini tetap berisiko. Selain persoalan kepatuhan hukum, pemilik dapat menghadapi hambatan dalam pengelolaan aset, transaksi properti, atau pemenuhan persyaratan kegiatan usaha.
Apabila ditemukan masalah keselamatan, konsekuensinya bahkan dapat lebih serius karena menyangkut penghuni dan pengguna bangunan.
Pemilik sebaiknya memahami risiko hukum menjalankan usaha di gedung tanpa SLF dan segera melakukan pemeriksaan dokumen apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi terbaru pada 2026?
Dasar hukum sertifikat laik fungsi dalam regulasi bangunan gedung tetap mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban kelaikan fungsi sebelum pemanfaatan bangunan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, pemilik juga perlu memeriksa ketentuan teknis dan peraturan daerah yang relevan.
2. Apakah bangunan yang sudah memiliki PBG tetap wajib mengurus SLF?
Jawaban singkatnya: ya, apabila bangunan tersebut memasuki tahap pemanfaatan yang mensyaratkan SLF. PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, sedangkan SLF membuktikan kelaikan fungsi. Jadi, kepemilikan PBG tidak otomatis menggantikan proses pemeriksaan dan penerbitan SLF.
3. Apakah IMB lama masih bisa digunakan untuk mengurus SLF?
Dokumen IMB lama dapat menjadi bagian dari riwayat legalitas bangunan, tetapi penanganannya bergantung pada kondisi dan perubahan yang pernah dilakukan. Pemilik perlu memastikan kesesuaian fungsi bangunan, dokumen teknis, dan persyaratan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan konstruksi atau fungsi, dinas teknis dapat memberikan arahan mengenai penyesuaian yang diperlukan.
4. Apakah SLF bisa diterbitkan melalui OSS?
SLF berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG. Sementara itu, OSS merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Keduanya dapat berkaitan dalam proses pemenuhan legalitas kegiatan usaha, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. Perusahaan perlu memeriksa persyaratan bangunan dan perizinan usahanya masing-masing.
5. Berapa tahun SLF harus diperpanjang?
Berdasarkan Pasal 297 PP Nomor 16 Tahun 2021, jangka waktu perpanjangan SLF adalah 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Proses perpanjangan didahului pemeriksaan kelaikan fungsi. Pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen lebih awal agar pemeriksaan dan tindak lanjut teknis dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Yang Perlu Anda Lakukan Sekarang
Memahami dasar hukum sertifikat laik fungsi regulasi bukan hanya soal mengetahui nomor undang-undang. Langkah yang lebih penting adalah memastikan kondisi bangunan, dokumen persetujuan, dan bukti kelaikan fungsi benar-benar sesuai.
Mulailah dengan memeriksa PBG atau IMB yang tersedia, status SLF, serta perubahan bangunan yang pernah dilakukan. Untuk gedung komersial, pabrik, dan gudang, pemeriksaan ini sebaiknya menjadi bagian dari pengelolaan kepatuhan secara berkala.
Apabila membutuhkan pendampingan teknis, konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu menelaah dokumen serta mempersiapkan pemeriksaan bangunan sesuai kebutuhan.
Informasi ini bersifat umum dan bukan pengganti penilaian hukum atau teknis untuk kasus tertentu; keputusan khusus sebaiknya dikonsultasikan kepada tenaga ahli dan dinas berwenang.
Apakah Anda pernah menghadapi kendala terkait PBG, SLF, atau dokumen legalitas bangunan? Silakan bagikan pertanyaan dan pengalaman Anda melalui kolom komentar.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
