PT Roris Jaya Abadi – peralihan IMB ke PBG sering menimbulkan pertanyaan bagi pemilik gedung yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bertahun-tahun lalu. Misalnya, sebuah gudang di kawasan industri MM2100, Bekasi, telah beroperasi dengan IMB lama, tetapi pemiliknya berencana menambah area penyimpanan. Apakah seluruh bangunan harus mengurus PBG baru? Apakah IMB sebelumnya masih berlaku? Bagaimana dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Persoalan seperti ini tidak bisa dijawab hanya dengan melihat tahun penerbitan izin. Kondisi fisik gedung, perubahan fungsi, dan kesesuaian dokumen perizinan juga harus diperiksa agar pemilik tidak salah mengambil keputusan.
⚡ Jawaban Singkat
Peralihan IMB ke PBG tidak otomatis membatalkan IMB lama. Berdasarkan Pasal 346 PP Nomor 16 Tahun 2021, izin bangunan yang diterbitkan sebelum aturan tersebut berlaku tetap diakui sesuai ketentuannya. Namun, pemilik bangunan eksisting perlu mengurus persetujuan yang sesuai apabila melakukan perubahan tertentu serta memenuhi kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mengapa IMB Berubah Menjadi PBG Setelah UU Cipta Kerja?
IMB diganti dengan PBG untuk mengubah pendekatan perizinan bangunan gedung menjadi sistem persetujuan yang menekankan pemenuhan standar teknis sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Dalam sistem sebelumnya, pemilik mengenal IMB sebagai dokumen perizinan sebelum mendirikan bangunan. Setelah perubahan regulasi, pemeriksaan rencana teknis menjadi bagian yang lebih terstruktur dalam proses persetujuan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui PP Nomor 16 Tahun 2021.
Artinya, perubahan dari IMB menjadi PBG bukan sekadar pergantian nama dokumen. Sistem ini menempatkan kesesuaian fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan sebagai bagian dari persyaratan teknis.
Pemilik gedung dapat mempelajari dasar pengertian Persetujuan Bangunan Gedung untuk memahami tujuan pengaturan tersebut.
Apa Perbedaan antara IMB dan PBG?
Perbedaan mendasar IMB dan PBG terletak pada kerangka pengaturan serta mekanisme persetujuan teknisnya.
IMB merupakan izin mendirikan bangunan berdasarkan sistem perizinan sebelumnya. Sementara itu, PBG menggunakan mekanisme pemenuhan standar teknis berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan yang direncanakan.
Dalam proses PBG, dokumen perencanaan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan tenaga atau tim dengan kompetensi sesuai ketentuan.
Pengajuan juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
SIMBG adalah sistem elektronik untuk penyelenggaraan layanan administrasi bangunan gedung, termasuk pengajuan PBG dan SLF.
Namun, penggunaan sistem elektronik tidak berarti seluruh persyaratan teknis menjadi lebih sederhana. Pemilik tetap harus memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan bangunan yang direncanakan.
Pembahasan mengenai perbedaan mendasar IMB dan PBG dapat membantu pemilik memahami perbedaan kedua sistem tersebut.
Apakah IMB yang Sudah Ada Perlu Diubah ke PBG?
Tidak. Pemilik bangunan yang sudah mempunyai IMB sah sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku tidak otomatis diwajibkan mengganti dokumen tersebut menjadi PBG.
Ketentuan peralihan memberikan pengakuan terhadap izin yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah daerah.
Namun, ada perbedaan antara mempertahankan legalitas bangunan lama dan mengajukan pekerjaan perubahan pada bangunan tersebut.
Apabila bangunan masih sesuai dengan izin yang diterbitkan, pemilik pada prinsipnya dapat menggunakan IMB lama sebagai dokumen perizinannya, dengan tetap memenuhi kewajiban lain yang berlaku.
Sebaliknya, ketika bangunan mengalami perubahan fungsi atau perubahan teknis tertentu, pemilik perlu memeriksa apakah pekerjaan tersebut membutuhkan PBG.
Status Hukum IMB Lama Berdasarkan Pasal 346 PP 16/2021
Pasal 346 PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar utama untuk memahami status IMB lama.
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, perizinan bangunan gedung yang diterbitkan pemerintah daerah sebelum peraturan tersebut berlaku tetap diakui.
Pasal 346 ayat (2) secara khusus menyatakan bahwa IMB yang telah diterbitkan sebelum pemberlakuan peraturan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
Pasal 346 ayat (3) juga mengatur bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG, dengan mekanisme pengurusan SLF untuk memperoleh PBG.
Dalam pemeriksaan administrasi, pemilik sebaiknya tidak hanya menunjukkan lembar IMB. Lampiran gambar dan informasi fungsi bangunan juga perlu diperiksa.
Contohnya, IMB mencantumkan gudang satu lantai seluas 1.000 meter persegi, tetapi kondisi sekarang menunjukkan adanya tambahan lantai mezzanine dan perluasan area penyimpanan.
IMB tersebut tidak otomatis menjadi tidak sah seluruhnya. Namun, perubahan yang belum tercakup dalam dokumen lama perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Inilah alasan pemeriksaan status hukum IMB lama harus mempertimbangkan dokumen dan kondisi aktual bangunan.
💡 Poin Penting: IMB lama yang sah tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan. Namun, keberadaan IMB tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh perubahan fisik dan fungsi bangunan saat ini telah memperoleh persetujuan.
Kapan Pemilik Bangunan Eksisting Wajib Mengurus PBG?
Pemilik bangunan eksisting perlu mengurus PBG apabila melakukan pekerjaan atau perubahan yang termasuk dalam lingkup persetujuan bangunan gedung menurut ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut dapat mencakup penambahan luas, perubahan fungsi, perubahan struktur, atau pekerjaan tertentu yang memengaruhi pemenuhan standar teknis.
Namun, tidak setiap pekerjaan pemeliharaan ringan otomatis membutuhkan penerbitan PBG baru.
Penentuannya harus memperhatikan ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Renovasi, Penambahan Luas, dan Perubahan Fungsi Bangunan
Perhatikan contoh sebuah pabrik di kawasan Jababeka yang memiliki IMB lama untuk bangunan produksi dan gudang.
Pemilik kemudian berencana menambah lantai penyimpanan untuk menempatkan mesin dan material dengan beban cukup besar.
Dalam situasi ini, penambahan lantai bukan sekadar pekerjaan interior. Perubahan tersebut dapat memengaruhi kapasitas struktur, jalur evakuasi, serta persyaratan keselamatan bangunan.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, pemilik perlu memeriksa kesesuaian rencana dengan dokumen perizinan dan persyaratan PBG.
Yang sering terlewat adalah perbedaan antara perubahan tampilan dan perubahan beban bangunan. Ruangan yang terlihat tidak banyak berubah bisa memiliki kebutuhan pemeriksaan teknis berbeda ketika digunakan untuk menyimpan material berat.
Begitu pula ruko yang semula berfungsi sebagai toko kemudian diubah menjadi restoran. Perubahan penggunaan dapat memengaruhi kebutuhan ventilasi, instalasi listrik, proteksi kebakaran, dan klasifikasi fungsi.
Karena itu, pemilik sebaiknya memeriksa ketentuan PBG untuk perubahan bangunan sebelum memulai renovasi.
Bolehkah Mengurus PBG Setelah Bangunan Jadi?
Bisa, tetapi mekanismenya berbeda dengan pengajuan PBG sebelum pembangunan. Bangunan yang sudah berdiri tanpa dokumen perizinan perlu diperiksa melalui prosedur yang sesuai dengan kondisi bangunan eksisting.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai PBG dapat menempuh mekanisme pengurusan SLF untuk memperoleh PBG.
Artinya, pemilik tidak cukup hanya menyerahkan denah bangunan dan mengajukan permohonan seperti membangun gedung baru.
Kondisi fisik, persyaratan tata ruang, dan pemenuhan standar teknis harus dinilai sesuai prosedur.
Penanganan Gedung Lama Tanpa IMB atau PBG
Untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen izin sebelumnya, langkah awal yang masuk akal adalah menginventarisasi dokumen tanah, informasi bangunan, gambar teknis, dan riwayat perubahan.
Pemilik juga perlu menyiapkan gambar as-built drawing, yaitu gambar yang menunjukkan kondisi bangunan sebagaimana telah dibangun.
Apabila dokumen gambar tidak tersedia, pengukuran ulang dan pemeriksaan teknis mungkin dibutuhkan.
Bangunan lama tidak otomatis dapat dilegalkan hanya karena sudah digunakan bertahun-tahun. Kesesuaian tata ruang dan standar teknis tetap menjadi dasar penilaian.
Sebagai langkah awal, pemilik dapat memahami cara menyesuaikan bangunan ber-IMB lama dengan aturan PBG dan SLF.
Pemeriksaan yang tepat membantu membedakan masalah administrasi yang bisa dilengkapi dari ketidaksesuaian teknis yang membutuhkan tindakan perbaikan.
Perbedaan antara bangunan yang memiliki IMB lama dan bangunan tanpa izin tidak berhenti pada urusan administrasi. Setelah status perizinan diperiksa, pemilik juga perlu memastikan bahwa gedung aman digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Apa Hubungan Peralihan IMB ke PBG dengan Sertifikat Laik Fungsi?
Peralihan IMB ke PBG tidak menghapus kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG berkaitan dengan persetujuan pemenuhan standar teknis bangunan, sedangkan SLF membuktikan bahwa bangunan telah dinilai laik untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, pemenuhan standar teknis tidak berhenti setelah persetujuan pembangunan diterbitkan. Kondisi bangunan juga harus diperiksa dalam tahapan pemanfaatannya.
Itulah sebabnya sebuah gedung yang memiliki IMB lama belum tentu sudah memenuhi seluruh kewajiban SLF. Keduanya merupakan dokumen dengan fungsi berbeda.
Pemilik dapat membaca perbedaan Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk memahami keterkaitan kedua dokumen tersebut.
Kapan Bangunan Eksisting Membutuhkan Pemeriksaan Kelaikan?
Bangunan eksisting membutuhkan pemeriksaan kelaikan ketika mengajukan SLF pertama kali, memperpanjang SLF, atau menghadapi kondisi perubahan bangunan yang memerlukan penilaian sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dapat mencakup struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), serta sistem proteksi kebakaran sesuai fungsi dan karakteristik bangunan.
Sebagai contoh, gudang lama yang kini digunakan untuk menyimpan barang dengan beban lebih besar perlu ditinjau dari kemampuan struktur lantainya.
Yang sering disalahpahami, bangunan yang terlihat kokoh belum tentu memenuhi seluruh persyaratan kelaikan. Sistem kelistrikan, jalur evakuasi, dan proteksi kebakaran juga memengaruhi keselamatan pengguna.
Untuk gedung berusia puluhan tahun, audit dan uji keandalan bangunan dapat membantu mengidentifikasi kondisi teknis sebelum permohonan SLF diajukan.
Perbandingan Kewajiban Pemilik Gedung Ber-IMB Lama dan Pemohon PBG
Bagi pemilik bangunan eksisting dengan IMB sah dan tidak mengalami perubahan, mempertahankan dokumen IMB merupakan pilihan yang tepat. Pengajuan PBG baru tidak perlu dilakukan hanya karena nama sistem perizinan berubah.
Namun, jika bangunan akan diperluas, diubah fungsi, atau belum memiliki izin sebelumnya, jalur pengurusannya berbeda.
| Aspek | Gedung dengan IMB lama | Gedung yang memerlukan PBG |
|---|---|---|
| Status perizinan | IMB terdahulu tetap diakui sesuai ketentuan peralihan | Memerlukan persetujuan melalui sistem PBG |
| Kondisi bangunan | Telah berdiri sesuai izin sebelumnya | Dapat berupa pembangunan baru, perubahan, atau bangunan eksisting tanpa izin |
| Dokumen utama | IMB dan lampiran gambar yang disahkan | Dokumen administrasi dan rencana teknis sesuai jenis permohonan |
| Perubahan fungsi | Harus diperiksa apakah membutuhkan persetujuan baru | Perubahan fungsi dinilai berdasarkan standar teknis yang berlaku |
| Perluasan bangunan | IMB lama tidak otomatis mencakup perluasan | PBG diperlukan untuk pekerjaan perluasan yang termasuk lingkup persetujuan |
| Sertifikat Laik Fungsi | Tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan | SLF diperlukan untuk menyatakan kelaikan pemanfaatan |
| Jalur administrasi | IMB lama dapat digunakan sebagai dasar dokumen untuk proses tertentu | Permohonan diproses melalui SIMBG |
| Pemeriksaan teknis | Diperlukan sesuai kondisi, jenis permohonan, dan ketentuan | Mengikuti prosedur pemeriksaan teknis yang relevan |
Untuk gudang di kawasan industri GIIC yang bangunannya tidak berubah sejak IMB diterbitkan, pilihan yang lebih masuk akal adalah mempertahankan IMB dan memeriksa kelengkapan SLF. Tidak ada manfaat administratif yang jelas dari mengajukan PBG pengganti tanpa alasan yang diwajibkan aturan.
Sebaliknya, jika gudang tersebut akan diperluas atau mengalami perubahan struktur, jalur PBG perlu ditelaah sebelum pekerjaan dimulai. Detail yang sering luput ialah ketidaksesuaian antara luas bangunan pada IMB dengan luas aktual akibat penambahan ruang yang tidak terdokumentasi.
Apabila bangunan ternyata belum memiliki IMB maupun PBG, pemilik harus mengikuti mekanisme penanganan bangunan eksisting. Dalam kondisi inilah pengurusan SLF dapat menjadi bagian dari proses memperoleh PBG, sebagaimana dijelaskan pada ketentuan peralihan dan layanan SIMBG.
Cara Menyesuaikan Legalitas Bangunan Lama melalui SIMBG
Penyesuaian legalitas bangunan lama dimulai dari pemeriksaan IMB, kondisi fisik bangunan, dan penentuan jenis permohonan yang sesuai. Tidak semua pemilik perlu langsung mengajukan PBG baru.
Berdasarkan panduan dan informasi resmi SIMBG, bangunan yang telah berdiri tanpa IMB/PBG dapat mengurusnya melalui mekanisme SLF bangunan eksisting. Permohonan diproses oleh pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan. Simbg
Berikut langkah yang dapat dijadikan acuan awal.
- Periksa dokumen IMB lama. Pastikan nama pemilik, lokasi, fungsi, luas bangunan, dan lampiran gambar tersedia.
- Bandingkan dokumen dengan kondisi aktual. Identifikasi perluasan, penambahan lantai, perubahan fungsi, atau perubahan struktur.
- Siapkan dokumen teknis yang diperlukan. Lengkapi gambar bangunan, dokumen tanah, dan persyaratan lain sesuai jenis permohonan.
- Tentukan jalur pengajuan yang sesuai. Pilih permohonan PBG untuk pekerjaan yang memerlukannya atau SLF eksisting untuk bangunan yang memenuhi kategori tersebut.
- Ajukan permohonan melalui SIMBG. Masukkan data dan unggah dokumen berdasarkan petunjuk sistem.
- Tindak lanjuti hasil pemeriksaan. Penuhi permintaan perbaikan dokumen atau pemeriksaan teknis hingga proses memperoleh keputusan sesuai ketentuan.
Dokumen IMB, Gambar Terbangun, dan Data Teknis yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang biasanya perlu diperiksa mencakup IMB beserta lampirannya, dokumen hak atas tanah, gambar arsitektur, informasi struktur, dan data utilitas bangunan.
Untuk bangunan yang sudah mengalami perubahan, as-built drawing perlu menggambarkan kondisi aktual secara akurat.
Perbedaan ukuran, jumlah lantai, atau fungsi ruangan antara gambar dan kondisi lapangan dapat menghambat proses verifikasi.
Sebelum mengunggah dokumen, pemilik sebaiknya meninjau persyaratan dokumen SLF dan memahami proses pengajuan melalui SIMBG.
Risiko Mengabaikan Perubahan Perizinan Bangunan Gedung
Pemilik bangunan dapat menghadapi risiko administratif apabila melakukan pekerjaan yang memerlukan PBG tanpa memenuhi ketentuan. Bentuk tindakan administratif bergantung pada jenis pelanggaran serta proses pengawasan pemerintah daerah.
Dalam kerangka PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksi administratif dapat mencakup peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan atau pemanfaatan, hingga tindakan lain sesuai ketentuan.
Risiko praktisnya juga perlu diperhitungkan. Ketidaksesuaian dokumen dapat menghambat pengurusan SLF, pemeriksaan legalitas aset, atau rencana pengembangan usaha.
Pemilik dapat mempelajari kewajiban legalitas bangunan untuk kegiatan usaha sebelum melakukan perubahan fasilitas operasional.
💡 Poin Penting: Masalah perizinan bangunan lama tidak selalu diselesaikan dengan mengganti IMB menjadi PBG. Langkah yang lebih tepat adalah mengidentifikasi perubahan bangunan, memeriksa kesesuaian teknis, dan memenuhi kewajiban SLF.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Kenapa IMB berubah menjadi PBG?
IMB diganti dengan PBG sebagai bagian dari perubahan sistem penyelenggaraan bangunan gedung melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Sistem PBG lebih menekankan pemenuhan standar teknis berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan. Perubahan ini juga berkaitan dengan penggunaan SIMBG dalam proses administrasi bangunan gedung.
Apakah IMB yang sudah ada perlu diubah ke PBG?
Jawaban singkatnya: tidak otomatis. IMB yang diterbitkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku tetap diakui sesuai ketentuan peralihan. Namun, apabila pemilik melakukan perubahan tertentu pada bangunan, kebutuhan PBG harus diperiksa kembali. Untuk bangunan yang tidak mengalami perubahan, pemilik tetap perlu memastikan kewajiban SLF terpenuhi.
Bolehkah mengurus PBG setelah bangunan jadi?
Boleh, melalui mekanisme yang sesuai untuk bangunan eksisting. Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB atau PBG, pengurusannya dapat dilakukan melalui permohonan SLF eksisting di SIMBG. Proses ini tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan mungkin memerlukan perbaikan sebelum dokumen dapat diterbitkan.
Apakah PBG sama dengan IMB?
Tidak sepenuhnya sama, meskipun keduanya berkaitan dengan legalitas pekerjaan bangunan gedung. PBG menggunakan kerangka persetujuan pemenuhan standar teknis sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB merupakan dokumen perizinan yang diterbitkan berdasarkan sistem sebelumnya. IMB lama yang sah tidak otomatis kehilangan keberlakuannya hanya karena sistem baru menggunakan PBG.
Apakah semua bangunan eksisting wajib memiliki SLF?
Bangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Prosedur dan dokumen SLF bergantung pada fungsi, klasifikasi, serta kondisi bangunan. Untuk bangunan tertentu, pemeriksaan teknis oleh pihak yang memenuhi persyaratan kompetensi dapat diperlukan. Pemilik sebaiknya memeriksa status SLF sebelum bangunan digunakan atau sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Langkah Berikutnya untuk Pemilik Bangunan Eksisting
Sebelum memutuskan mengurus PBG, buka kembali arsip IMB dan bandingkan dengan keadaan bangunan sekarang. Periksa fungsi, luas, jumlah lantai, serta riwayat renovasinya.
Langkah kecil ini dapat membantu menentukan apakah persoalannya terletak pada dokumen lama, perubahan yang belum disetujui, atau kewajiban kelaikan fungsi.
Untuk memahami kewajiban pemeriksaan berkala, pelajari masa berlaku dan perpanjangan SLF.
Informasi ini bersifat umum dan bukan pengganti penilaian hukum maupun teknis untuk kasus tertentu; pemilik dapat berkonsultasi dengan dinas terkait atau konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi.
Bagaimana kondisi IMB bangunan Anda saat ini? Silakan bagikan pertanyaan atau pengalaman mengenai peralihan IMB ke PBG di kolom komentar agar dapat dibahas berdasarkan kondisi bangunannya.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
