PT Roris Jaya Abadi – retribusi PBG sering menjadi salah satu komponen anggaran yang sulit dipastikan ketika pemilik bangunan mulai menyiapkan proyek konstruksi. Misalnya, sebuah perusahaan berencana membangun gudang seluas 2.000 m² di kawasan industri Jababeka, Bekasi. Perusahaan tersebut sudah memiliki estimasi biaya konstruksi, tetapi belum mengetahui besarnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dibayarkan. Persoalannya bukan sekadar menghitung luas bangunan. Fungsi bangunan, indeks teknis, standar harga satuan, hingga ketentuan pemerintah daerah turut menentukan nominal akhirnya. Kesalahan memasukkan satu parameter saja dapat membuat estimasi anggaran berbeda dari tagihan resmi.
⚡ Jawaban Singkat
Retribusi PBG dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Rumusnya diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan indeks lokalitas maksimal 0,5%. Besaran pembayaran berbeda menurut fungsi, klasifikasi bangunan, dan ketentuan pemerintah daerah.
Apa Itu Retribusi PBG dan Mengapa Pemilik Bangunan Harus Membayarnya?
Retribusi PBG adalah pungutan daerah atas pelayanan tertentu dalam penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembayaran ini berkaitan dengan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pelayanan perizinan bangunan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pelayanan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan PBG mencakup pemeriksaan teknis, penerbitan persetujuan, dan kegiatan pengawasan terkait bangunan gedung.
Artinya, retribusi bukan pembayaran kepada konsultan atau biaya membeli dokumen izin. Dana tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah yang dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pemilik bangunan, memahami perbedaan ini akan membantu memisahkan anggaran resmi pemerintah dari biaya penyusunan gambar, perencanaan struktur, dan jasa pendampingan perizinan.
Penjelasan mengenai proses perizinannya dapat dipelajari melalui panduan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam praktik perencanaan proyek, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian: pemilik bangunan meminta perkiraan retribusi sebelum gambar teknis selesai disusun.
Ambil contoh rencana pembangunan gudang di kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi. Pada tahap awal, pengembang mungkin hanya mengetahui luas tanah dan perkiraan luas bangunan. Ketika gambar teknis diselesaikan, ternyata terdapat tambahan mezzanine, ruang kantor, atau basement yang memengaruhi data luas lantai. Angka yang dipakai untuk estimasi awal pun harus diperiksa kembali.
Contoh tersebut memperlihatkan mengapa penghitungan retribusi sebaiknya didasarkan pada dokumen perencanaan yang sudah cukup matang.
💡 Poin Penting: Retribusi PBG merupakan pungutan resmi pemerintah daerah. Biaya arsitek, penyusunan dokumen teknis, dan jasa konsultan merupakan komponen terpisah yang tidak boleh disamakan dengan nilai retribusi.
Bagaimana Rumus Perhitungan Retribusi PBG Berdasarkan PP 16 Tahun 2021?
Rumus retribusi PBG menggunakan lima komponen, yaitu luas total lantai (LLt), indeks lokalitas (Ilo), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi (It), dan indeks bangunan gedung terbangun (Ibg). Ketentuannya tercantum dalam Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Rumus resminya adalah:
\[ \boxed{Nr=LLt\times(Ilo\times SHST)\times It\times Ibg} \]
Dasar perhitungan ini dapat diperiksa melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 pada JDIH BPK RI.
Berikut penjelasan setiap variabel yang digunakan.
| Komponen | Pengertian | Pengaruh terhadap retribusi |
|---|---|---|
| LLt | Luas Total Lantai | Menentukan total luas bangunan yang diperhitungkan |
| Ilo | Indeks Lokalitas | Persentase pengali yang ditetapkan pemerintah daerah, maksimal 0,5% |
| SHST | Standar Harga Satuan Tertinggi | Menjadi dasar harga satuan yang digunakan dalam perhitungan |
| It | Indeks Terintegrasi | Mencerminkan fungsi dan klasifikasi bangunan |
| Ibg | Indeks Bangunan Gedung Terbangun | Berkaitan dengan kategori bangunan baru atau kondisi bangunan yang sudah terbangun |
Sebagai ilustrasi, gunakan data bangunan berikut:
- Luas total lantai: 200 m².
- Indeks lokalitas: 0,5% atau 0,005.
- SHST: Rp5.000.000/m².
- Indeks terintegrasi: 0,5.
- Indeks bangunan gedung terbangun: 1.
Perhitungannya:
\[ 200\times(0{,}005\times5.000.000)\times0{,}5\times1 \]
HASIL SIMULASI ILUSTRATIF
Rp2.500.000
Angka contoh, bukan tarif resmi Bekasi atau daerah tertentu.
Nilai tersebut hanya menunjukkan cara kerja rumus. Untuk menghitung kewajiban sebenarnya, seluruh indeks harus mengikuti klasifikasi bangunan dan ketentuan daerah tempat bangunan didirikan.
Pemilik proyek juga perlu membedakan perhitungan retribusi dari komponen biaya resmi perizinan bangunan gedung agar anggaran tidak tercampur.
Apa Itu Indeks Terintegrasi PBG dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Indeks terintegrasi adalah faktor pengali yang menggabungkan fungsi, parameter klasifikasi, dan faktor kepemilikan bangunan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 menetapkan rumus:
\[ It=If\times\sum(bp\times Ip)\times Fm \]
Keterangan:
- If (Indeks Fungsi): menggambarkan fungsi bangunan.
- bp (Bobot Parameter): bobot untuk setiap parameter klasifikasi.
- Ip (Indeks Parameter): nilai indeks berdasarkan karakteristik teknis bangunan.
- Fm (Faktor Kepemilikan): faktor yang berkaitan dengan status kepemilikan.
Yang jarang disadari pemohon adalah bahwa dua bangunan dengan luas sama belum tentu memiliki indeks terintegrasi yang sama.
Sebuah ruko tiga lantai dan gudang tiga lantai, misalnya, mempunyai karakter penggunaan yang berbeda. Karena itu, data fungsi dan klasifikasi harus diperiksa sebelum menghitung estimasi retribusi.
Kekeliruan pengisian parameter juga dapat menimbulkan kebutuhan koreksi ketika permohonan diperiksa. Untuk memahami dokumen pendukungnya, lihat syarat administrasi dan teknis PBG.
Berapa Retribusi PBG Berdasarkan Fungsi Bangunan?
Besarnya retribusi PBG berdasarkan fungsi bangunan tidak dapat ditentukan menggunakan satu tarif rupiah yang berlaku untuk semua jenis gedung. Fungsi bangunan memengaruhi indeks perhitungan, sedangkan nilai akhirnya juga bergantung pada klasifikasi teknis dan peraturan pemerintah daerah.
Berikut perbandingan kategori bangunan yang perlu dipahami pemilik proyek.
| Jenis bangunan | Fungsi yang perlu diperiksa | Hal yang memengaruhi perhitungan |
|---|---|---|
| Rumah tinggal | Hunian | Luas, jumlah lantai, klasifikasi, dan ketentuan khusus yang berlaku |
| Ruko | Usaha atau campuran, sesuai penggunaan | Fungsi ruang, jumlah lantai, dan klasifikasi bangunan |
| Gedung perkantoran | Usaha | Luas lantai, kompleksitas, dan parameter teknis |
| Gudang logistik | Umumnya usaha | Fungsi pergudangan, luas, dan klasifikasi bangunan |
| Pabrik | Umumnya usaha | Fungsi industri, karakter bangunan, dan klasifikasi teknis |
| Sekolah atau fasilitas sosial | Sosial budaya | Jenis pelayanan, kepemilikan, dan ketentuan yang berlaku |
Tabel tersebut bukan daftar tarif atau indeks numerik resmi. Nilai indeks harus mengikuti klasifikasi yang benar dalam ketentuan perhitungan retribusi.
Jangan langsung menganggap rumah tinggal selalu dikenakan pembayaran atau bahwa pabrik pasti memiliki retribusi lebih tinggi daripada kantor. Ada kemungkinan pengecualian, pembebasan, dan perbedaan parameter sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pemilik usaha, fungsi bangunan juga perlu konsisten dengan dokumen rencana dan penggunaannya. Persoalan ini berkaitan dengan pengurusan PBG untuk bangunan baru maupun perubahan bangunan.
Bagaimana Luas dan Jumlah Lantai Memengaruhi Retribusi PBG?
Luas yang digunakan untuk menghitung retribusi PBG adalah luas total lantai bangunan, bukan otomatis luas bidang tanah.
Dalam Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2021, luas total lantai dihitung dengan menjumlahkan luas setiap lantai dan luas basement yang diperhitungkan.
Rumusnya:
\[ LLt=\sum(LLi+LBi) \]
Contohnya, sebuah ruko memiliki luas lantai dasar 100 m² dan dua lantai tambahan masing-masing 100 m². Total luas lantainya menjadi 300 m², meskipun luas tapak bangunan hanya 100 m².
Apabila ruko tersebut memiliki basement, luasnya juga harus diperhitungkan sesuai ketentuan.
Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan: jumlah lantai tidak hanya dapat memengaruhi total luas, tetapi juga parameter klasifikasi bangunan.
Karena itu, perhitungan tidak selalu cukup dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan jumlah lantai lalu memakai tarif perkiraan.
Data pada gambar arsitektur, perhitungan luas, dan pengisian permohonan harus saling sesuai. Jika terdapat perubahan desain saat proses berlangsung, pemohon perlu memeriksa apakah perubahan tersebut berdampak pada nilai retribusi.
Bagi pemilik atau pengembang, pemeriksaan awal dokumen dapat dilakukan bersamaan dengan persiapan pengajuan PBG melalui SIMBG.
Untuk kasus tertentu, terutama bangunan campuran atau pembangunan bertahap, interpretasi luas dan fungsi perlu dikonfirmasi kepada dinas teknis atau konsultan perizinan bangunan. Informasi ini merupakan panduan umum dan bukan pengganti penetapan retribusi resmi pemerintah daerah.
Contoh Perhitungan Retribusi PBG untuk Rumah, Ruko, dan Gudang
Untuk memahami berapa biaya retribusi PBG yang perlu disiapkan, cara paling mudah adalah membandingkan beberapa jenis bangunan dengan luas dan indeks yang berbeda. Perhitungan berikut merupakan simulasi edukatif, bukan penetapan tarif resmi pemerintah daerah.
Misalnya, sebuah pengembang memiliki tiga rencana pembangunan di Kabupaten Bekasi: rumah tinggal 120 m², ruko 300 m², dan gudang 1.000 m². Ketiganya belum tentu mempunyai nilai retribusi per meter persegi yang sama, meskipun berada dalam satu wilayah administrasi.
Untuk memudahkan simulasi, digunakan asumsi SHST sebesar Rp5.000.000/m², indeks lokalitas 0,5%, dan indeks bangunan gedung terbangun sebesar 1. Nilai indeks terintegrasi dibuat berbeda agar pengaruh fungsi dan klasifikasi bangunan terlihat jelas.
| Komponen | Rumah tinggal | Ruko | Gudang |
|---|---|---|---|
| Luas total lantai | 120 m² | 300 m² | 1.000 m² |
| SHST ilustratif | Rp5 juta | Rp5 juta | Rp5 juta |
| Indeks lokalitas | 0,5% | 0,5% | 0,5% |
| Indeks terintegrasi ilustratif | 0,25 | 0,50 | 0,70 |
| Indeks BG terbangun | 1 | 1 | 1 |
| Hasil simulasi | Rp750.000 | Rp3.750.000 | Rp17.500.000 |
Seluruh angka indeks terintegrasi pada tabel adalah asumsi latihan hitung, bukan indeks resmi untuk kategori rumah, ruko, atau gudang.
Perhitungan gudang, misalnya:
\[ 1.000\times(0{,}005\times5.000.000)\times0{,}70\times1 \]
Hasilnya adalah Rp17.500.000.
Perhatikan bahwa nominal tersebut belum memperhitungkan retribusi prasarana apabila ada objek tambahan yang dikenakan retribusi. Pengembang juga harus memastikan indeks yang benar berdasarkan ketentuan daerah serta klasifikasi bangunannya.
Pelajaran pentingnya: luas bangunan memang sangat memengaruhi retribusi, tetapi pengaruh fungsi dan parameter klasifikasi tidak boleh diabaikan. Bangunan yang lebih kecil tidak otomatis memiliki nilai retribusi per meter persegi lebih rendah.
Apakah Retribusi PBG di Bekasi Berbeda dengan Daerah Lain?
Retribusi PBG di Bekasi dapat berbeda dari Jakarta, Karawang, maupun daerah lainnya karena pemerintah kabupaten/kota menetapkan struktur dan besaran tarif melalui peraturan daerah, dengan memperhatikan kerangka penghitungan nasional.
Ada dua parameter yang perlu diperiksa secara khusus, yakni indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST).
Misalnya, pemilik pabrik di Jababeka membandingkan rencana pembangunan gudang dengan proyek serupa di Karawang. Walaupun kedua bangunan memiliki luas dan fungsi yang sama, hasil perhitungan belum tentu identik apabila SHST atau indeks lokalitas yang berlaku berbeda.
Untuk memastikan retribusi PBG di Bekasi, pemohon perlu memeriksa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi, sesuai lokasi bangunan. Jangan sampai peraturan Kota Bekasi dipakai untuk menghitung proyek yang sebenarnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, lokasi di dalam kawasan industri seperti MM2100, GIIC, Jababeka, Delta Silicon, atau KIIC tidak otomatis berarti seluruh persyaratan bangunan dan kewajiban retribusinya seragam.
Bagaimana Menghitung Retribusi PBG Online Melalui Kalkulator SIMBG?
Pemilik bangunan dapat melakukan estimasi awal melalui kalkulator retribusi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Fitur ini membantu pemohon memperkirakan kewajiban retribusi sebelum mengajukan permohonan secara lengkap.
Berdasarkan panduan resmi SIMBG, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka portal SIMBG dan temukan menu Kalkulator Biaya Retribusi.
- Pilih jenis permohonan serta kategori pemilik bangunan.
- Tentukan provinsi dan kabupaten/kota lokasi proyek.
- Masukkan fungsi bangunan dan durasi pemanfaatannya.
- Isi luas lantai, jumlah lantai, luas lapis basement, dan jumlah basement.
- Klik Hitung Perkiraan Retribusi untuk melihat hasil estimasi.
Kalkulator resmi retribusi PBG
Gunakan data bangunan yang sesuai dengan gambar perencanaan agar estimasinya lebih relevan.Buka Kalkulator SIMBG
Nilai yang muncul adalah perkiraan awal. Portal SIMBG secara khusus menyatakan bahwa hasil estimasi belum termasuk retribusi prasarana bangunan. Simbg
Untuk mempersiapkan pengajuan, pemilik bangunan dapat mempelajari panduan pengelolaan akun SIMBG.
Mengapa Hasil Kalkulator Retribusi PBG Bisa Berbeda dari Tagihan Resmi?
Perbedaan dapat muncul karena data awal pemohon belum sama dengan data yang akhirnya diverifikasi oleh petugas.
Contohnya, pemohon memasukkan luas gudang 1.500 m², tetapi dokumen gambar menunjukkan tambahan kantor dua lantai yang belum dihitung. Ketika data teknis diperiksa, perhitungan luas dan klasifikasinya mungkin perlu disesuaikan.
Penyebab lain dapat berupa perubahan fungsi, koreksi jumlah lantai, penetapan indeks yang berbeda dari asumsi awal, atau adanya prasarana yang dihitung terpisah.
Karena itu, pemilik bangunan sebaiknya menggunakan hasil kalkulator untuk perencanaan anggaran, kemudian merujuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen resmi yang dipersamakan untuk menentukan kewajiban pembayaran.
Bagaimana Menghitung Retribusi PBG untuk Pagar, Kolam Renang, dan Prasarana Lainnya?
Tidak semua retribusi PBG dihitung berdasarkan luas lantai bangunan utama. Jika proyek memiliki prasarana tertentu, seperti pagar, kolam renang, atau menara, dapat timbul perhitungan retribusi tambahan yang menggunakan volume dan harga satuan prasarana.
Berdasarkan ketentuan penghitungan retribusi prasarana bangunan gedung, rumus yang digunakan adalah:
\[ Nr=V\times I\times Ibg\times HSpbg \]
Keterangan:
- V: Volume atau ukuran prasarana sesuai satuan yang ditetapkan.
- I: Indeks prasarana bangunan gedung.
- Ibg: Indeks bangunan gedung terbangun.
- HSpbg: Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
Misalnya, rencana pembangunan gudang dilengkapi pagar sepanjang 150 meter. Perhitungan retribusi pagar tidak otomatis menggunakan luas lantai gudang, melainkan parameter yang sesuai dengan kategori pagar dan ketentuan tarif daerah.
Pemilik bangunan perlu memeriksa apakah prasarana tersebut merupakan objek retribusi, satuan ukuran yang berlaku, serta harga satuan yang ditetapkan.
Pemisahan ini penting karena hasil kalkulator awal SIMBG belum tentu mencakup seluruh prasarana proyek.
Apa Perbedaan Retribusi PBG, Biaya Konsultan, dan Biaya Pengurusan SLF?
Salah satu kesalahpahaman dalam menyusun anggaran perizinan bangunan adalah mencampurkan retribusi PBG, biaya jasa konsultan, serta biaya pemeriksaan kelaikan bangunan dalam satu kelompok pengeluaran.
Padahal, ketiganya memiliki dasar dan tujuan berbeda.
| Komponen biaya | Tujuan | Pihak terkait |
|---|---|---|
| Retribusi PBG | Pembayaran resmi atas pelayanan PBG | Pemerintah daerah |
| Biaya konsultan PBG | Penyusunan atau pemeriksaan dokumen dan pendampingan perizinan | Penyedia jasa profesional |
| Biaya pemeriksaan teknis SLF | Penilaian keandalan dan kelaikan fungsi bangunan, apabila menggunakan jasa profesional | Pengkaji teknis atau penyedia jasa terkait |
| Penerbitan SLF | Penerbitan sertifikat kelaikan fungsi | Pemerintah sesuai kewenangannya |
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada dasarnya tidak sama dengan retribusi PBG. Namun, proses pemenuhan persyaratan SLF dapat memerlukan biaya profesional untuk pemeriksaan dan penyusunan dokumen teknis.
Sebagai contoh, pemilik gudang yang akan membangun gedung baru memerlukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi sesuai ketentuan. Setelah konstruksi selesai dan sebelum bangunan dimanfaatkan, pemilik perlu memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi.
Karena itu, anggaran perizinan sebaiknya dibuat berdasarkan tahapan pembangunan, bukan hanya biaya mengurus satu dokumen.
Penjelasan lebih lanjut tersedia dalam artikel perbedaan retribusi PBG dan biaya jasa pengurusan SLF.
Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Membayar Retribusi PBG?
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan besarnya retribusi telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan data permohonan.
Gunakan daftar pemeriksaan berikut.
Daftar pemeriksaan pembayaran PBG
0 dari 7Lokasi kabupaten/kota sudah sesuai dengan alamat proyek.Fungsi bangunan sesuai dengan rencana penggunaan.Luas total lantai dan basement telah dihitung dengan benar.Jumlah lantai sesuai dengan gambar teknis.Komponen prasarana tambahan telah diperiksa.Nominal pembayaran sesuai dengan SKRD atau dokumen resmi yang dipersamakan.Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan bukti transaksi disimpan.
Salin daftar pemeriksaan
Bila terdapat perbedaan antara data dokumen dan nilai retribusi yang ditetapkan, segera minta penjelasan melalui dinas teknis atau DPMPTSP setempat.
Jangan melakukan pembayaran melalui rekening pribadi atau pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar penagihan resmi.
Pertanyaan Umum Seputar Retribusi PBG
1. Berapa retribusi PBG per meter persegi?
Tidak ada satu tarif rupiah per meter persegi yang berlaku nasional untuk semua bangunan. Besarnya retribusi bergantung pada SHST, indeks lokalitas, fungsi, klasifikasi, dan kondisi bangunan.
2. Apakah semua rumah tinggal wajib membayar retribusi PBG?
Tidak selalu. Terdapat ketentuan pembebasan retribusi bagi kategori tertentu, termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai persyaratan peraturan yang berlaku. Pembebasan tidak boleh diasumsikan berlaku otomatis untuk seluruh rumah tinggal.
3. Apakah hasil kalkulator SIMBG merupakan tagihan final?
Bukan. Kalkulator memberikan estimasi awal. Nilai pembayaran harus merujuk pada penetapan retribusi resmi setelah pemeriksaan permohonan.
4. Apakah perubahan luas bangunan memengaruhi retribusi PBG?
Ya, perubahan luas dapat mengubah hasil penghitungan. Jika perubahan tersebut juga memengaruhi klasifikasi bangunan, nilai indeks perlu diperiksa kembali.
5. Apa itu SKRD PBG?
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yaitu dokumen penetapan kewajiban retribusi. Dalam pelaksanaannya dapat digunakan dokumen lain yang dipersamakan sesuai ketentuan daerah.
6. Apakah retribusi PBG sama dengan biaya jasa konsultan?
Tidak. Retribusi merupakan pungutan resmi pemerintah daerah, sedangkan biaya konsultan adalah imbalan atas layanan profesional yang disepakati dengan penyedia jasa.
Kesimpulan: Cara Menyiapkan Anggaran Retribusi PBG Secara Tepat
Retribusi PBG ditentukan melalui kombinasi luas total lantai, indeks lokalitas, SHST, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Fungsi bangunan serta ketentuan pemerintah daerah menjadi faktor penting yang menyebabkan nilai retribusi berbeda antarproyek.
Sebelum mengajukan PBG, pemilik atau pengembang sebaiknya memastikan data luas dan fungsi bangunan sudah sesuai dengan gambar teknis, lalu menggunakan kalkulator SIMBG untuk estimasi awal. Nilai akhir tetap harus mengikuti penetapan resmi pemerintah daerah.
Apabila membutuhkan pendampingan pemeriksaan dokumen teknis dan pengurusan perizinan, konsultan SLF dan PBG seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu mempersiapkan kebutuhan administrasi serta menyesuaikan proses pengajuan dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
