Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebagai Mekanisme Pengawasan Keandalan Berkala

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebagai Mekanisme Pengawasan Keandalan Berkala

PT Roris Jaya Abadi – perpanjangan SLF pengawasan bukan hanya urusan memperbarui sertifikat yang masa berlakunya hampir habis. Bagi pengelola pabrik, gudang, hotel, atau gedung perkantoran, proses ini menjadi kesempatan memeriksa apakah kondisi bangunan masih sesuai dengan standar keselamatan. Instalasi listrik yang bertambah, perubahan fungsi ruangan, sampai sistem pemadam kebakaran yang jarang diuji dapat mengubah tingkat keandalan gedung sejak SLF pertama diterbitkan. Persoalannya, perubahan tersebut sering baru disadari ketika pemeriksaan perpanjangan dimulai.

⚡ Jawaban Singkat

Perpanjangan SLF merupakan mekanisme pengawasan keandalan bangunan gedung melalui pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum sertifikat diperbarui. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan deret, yang berlaku 20 tahun. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik dan kesesuaian teknis bangunan.

Inspeksi teknis gedung komersial untuk mendukung perpanjangan SLF pengawasan keandalan bangunan
Keandalan gedung perlu diperiksa kembali karena kondisi bangunan dapat berubah selama digunakan.

Mengapa Perpanjangan SLF Menjadi Bagian Penting Pengawasan Bangunan Gedung?

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi berfungsi memastikan bahwa bangunan yang telah digunakan selama beberapa tahun masih memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Proses ini menghubungkan hasil pemeriksaan teknis dengan keputusan apakah bangunan tetap layak dimanfaatkan sesuai fungsi yang ditetapkan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan keandalan bangunan adalah kegiatan memantau dan memeriksa kondisi bangunan agar tetap aman serta sesuai standar teknis.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, perpanjangan SLF harus didahului pemeriksaan kelaikan fungsi. Pemeriksaan tersebut mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, gambar bangunan terbangun, SLF sebelumnya, serta standar teknis yang berlaku.

Artinya, sertifikat yang diterbitkan lima tahun lalu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh komponen bangunan masih bekerja dengan baik hari ini.

Misalnya, sebuah gudang logistik di kawasan industri MM2100, Cikarang, memiliki SLF yang akan berakhir. Selama masa operasional, perusahaan menambah rak penyimpanan, mengubah jalur pergerakan forklift, dan memasang peralatan listrik baru.

Perubahan tersebut belum tentu menyebabkan bangunan menjadi tidak laik fungsi. Namun, pengelola perlu memastikan beban lantai, sistem kelistrikan, dan akses evakuasi tetap sesuai dengan persyaratan keselamatan.

Inilah alasan pemeriksaan keandalan bangunan gedung sebaiknya menjadi bagian dari pengelolaan aset, bukan hanya kegiatan menjelang kedaluwarsa sertifikat.

SLF Masih Berlaku, Apakah Gedung Pasti Tetap Aman?

Tidak selalu. SLF yang masih berlaku menunjukkan bahwa bangunan telah memperoleh pengakuan kelaikan fungsi, tetapi kondisi fisik dan instalasinya tetap dapat berubah selama masa pemanfaatan.

Salah satu kekeliruan dalam pengelolaan gedung adalah menganggap pemeriksaan baru diperlukan ketika masa berlaku SLF hampir habis.

Dalam pekerjaan pendampingan teknis, perhatian sering tertuju pada tanggal sertifikat dan kelengkapan berkas. Padahal, dokumen yang lengkap belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Contohnya, denah menunjukkan koridor evakuasi yang memenuhi persyaratan. Setelah bangunan digunakan, sebagian koridor justru dijadikan area penyimpanan sementara. Di atas kertas jalurnya tersedia, tetapi saat keadaan darurat akses tersebut bisa terhalang.

Contoh ini menunjukkan mengapa inspeksi keselamatan bangunan secara berkala tetap diperlukan meskipun sertifikat belum kedaluwarsa.

Yang sering terlewat adalah perbedaan antara memiliki dokumen kelaikan dan mempertahankan kondisi laik fungsi. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak dapat dianggap sebagai hal yang sama.

💡 Poin Penting: SLF yang masih aktif tidak menggantikan kewajiban pemeliharaan dan pemeriksaan berkala. Keandalan bangunan harus dipertahankan sepanjang masa penggunaannya.

Bagaimana Perpanjangan SLF Mengawasi Keandalan Bangunan Secara Berkala?

Perpanjangan SLF mengawasi keandalan bangunan dengan menggunakan hasil pemeriksaan fisik, evaluasi teknis, dan catatan pemeliharaan untuk menilai apakah bangunan masih memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan kondisi komponen bangunan secara teratur selama masa pemanfaatannya.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk perpanjangan SLF merupakan proses yang berkaitan, tetapi memiliki tujuan yang berbeda.

Pemeriksaan berkala membantu pemilik atau pengelola menemukan penurunan kondisi bangunan selama digunakan. Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi menjadi dasar teknis dalam proses perpanjangan sertifikat.

Dengan demikian, hasil audit keselamatan gedung secara berkala dapat membantu pengkaji teknis memahami riwayat kondisi bangunan.

Bagi pengelola gedung komersial, cara ini juga mempermudah penentuan prioritas perbaikan. Kerusakan yang ditemukan lebih awal biasanya memberi ruang untuk merencanakan pekerjaan tanpa harus menunggu seluruh dokumen perpanjangan disiapkan.

Apa Saja Aspek Bangunan yang Diperiksa Saat Perpanjangan SLF?

Pemeriksaan perpanjangan SLF meliputi kondisi struktur, arsitektur, sistem mekanikal, elektrikal, utilitas, dan komponen keselamatan sesuai fungsi serta karakteristik bangunan.

Lingkup pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi dan risiko masing-masing gedung.

Struktur, Proteksi Kebakaran, MEP, dan Kesesuaian Fungsi Ruang

Aspek pemeriksaanKomponen yang dinilaiRisiko jika diabaikan
Struktur bangunanKolom, balok, pelat lantai, fondasi, dan indikasi kerusakanPenurunan kapasitas struktur
ArsitekturTata ruang, aksesibilitas, tangga, dan jalur sirkulasiGangguan keselamatan dan penggunaan ruang
MekanikalVentilasi, tata udara, lift, dan peralatan mekanisGangguan fungsi fasilitas
ElektrikalPanel, kabel, pembumian, dan proteksi listrikKorsleting atau gangguan kelistrikan
Proteksi kebakaranAPAR, alarm, hidran, sprinkler, dan jalur evakuasiKeterlambatan penanganan keadaan darurat
Plumbing dan sanitasiSaluran air, pembuangan, drainase, dan sanitasiKebocoran, genangan, atau gangguan kesehatan

Untuk aspek struktur, pemeriksaan keandalan struktur bangunan dapat dilakukan melalui pengamatan visual, penelaahan dokumen, serta pengujian tambahan apabila diperlukan.

Pemeriksaan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing atau MEP bertujuan memastikan utilitas bangunan tetap aman dan berfungsi sesuai kebutuhan. Pengelola dapat mempelajari lingkup pengujian instalasi MEP untuk memahami komponen yang perlu dipersiapkan.

Sementara itu, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran perlu memastikan perangkat keselamatan bukan sekadar terpasang, melainkan dapat bekerja ketika dibutuhkan.

Metode pemeriksaan maupun pengujian harus mengikuti standar teknis yang berlaku dan arahan tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Berapa Lama Masa Berlaku SLF dan Kapan Harus Diperpanjang?

Masa berlaku SLF menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah 5 tahun untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan deret, serta 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret. Pengelola sebaiknya mempersiapkan pemeriksaan dan dokumen sebelum sertifikat berakhir agar memiliki waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian teknis.

Jenis bangunanMasa berlaku SLF
Gedung perkantoran, hotel, dan pusat perdagangan5 tahun
Pabrik dan gudang industri5 tahun
Bangunan pelayanan publik5 tahun
Rumah tinggal tunggal dan rumah deret20 tahun

Informasi masa berlaku SLF berdasarkan jenis bangunan perlu menjadi bagian dari kalender pengelolaan aset.

Untuk ketentuan pengajuan, pemilik tidak sebaiknya hanya mengandalkan informasi umum tentang batas 60 hari. Tenggat dan persyaratan administratif perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku serta ketentuan pemerintah daerah setempat.

Sebagai langkah antisipasi, persiapan pemeriksaan dapat dimulai sekitar tiga hingga enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Periode ini merupakan rekomendasi perencanaan, bukan tenggat hukum nasional.

Mengapa Pengawasan Keandalan Gedung Komersial dan Pabrik Memerlukan Perhatian Khusus?

Gedung komersial dan industri memerlukan perhatian khusus karena intensitas penggunaan, beban operasional, serta perubahan instalasi dapat memengaruhi kelaikan fungsi selama bangunan digunakan.

Pada pabrik di kawasan Jababeka, misalnya, penambahan mesin produksi dapat mengubah kebutuhan listrik dan karakteristik beban pada lantai tertentu. Gudang yang awalnya menggunakan sistem penyimpanan konvensional juga dapat mengalami perubahan setelah pemasangan rak penyimpanan bertingkat.

Dalam situasi tersebut, pengelola perlu menilai apakah perubahan masih sesuai dengan dokumen teknis serta kapasitas bangunan.

Pendekatan pengawasan keandalan bangunan industri membantu menghubungkan kondisi operasional dengan persyaratan keselamatan gedung.

Pada gedung perkantoran dan pusat perdagangan, perhatian dapat bergeser ke kepadatan pengguna, aksesibilitas, jalur evakuasi, dan keandalan fasilitas umum.

Rujukan persyaratan SLF melalui SIMBG DKI Jakarta juga menunjukkan adanya kebutuhan dokumen teknis, pengkaji teknis sesuai bidang, serta dokumen pendukung tertentu berdasarkan karakteristik bangunan dan ketentuan setempat.

Poin yang perlu dipahami pengelola adalah bahwa renovasi atau perubahan fungsi tidak selalu cukup diselesaikan melalui perpanjangan SLF biasa. Jika perubahan memengaruhi ketentuan teknis atau perizinan bangunan, kebutuhan penyesuaian PBG harus diperiksa terlebih dahulu.

Informasi ini bersifat umum. Untuk menentukan jalur perizinan dan pengujian yang tepat pada bangunan tertentu, pemilik sebaiknya berkonsultasi dengan pengkaji teknis yang kompeten atau dinas teknis terkait.

Apa Saja Persyaratan untuk Memperpanjang SLF Gedung?

Setelah memahami aspek keandalan yang diperiksa, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung. Dalam proses perpanjangan SLF pengawasan bangunan gedung, kelengkapan administrasi harus sesuai dengan kondisi fisik bangunan yang sebenarnya.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah gambar bangunan tidak lagi mencerminkan kondisi lapangan. Misalnya, denah awal menunjukkan area gudang terbuka, tetapi sekarang sebagian ruang telah dijadikan kantor operasional dengan tambahan instalasi listrik dan sistem pendingin.

Perubahan semacam ini perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi kesesuaian bangunan terhadap dokumen perizinan sebelumnya.

Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. SLF sebelumnya dan dokumen perizinan bangunan, termasuk PBG atau IMB lama yang relevan.
  2. Laporan pengkajian teknis kelaikan fungsi, yang disusun oleh tenaga profesional sesuai persyaratan dan kewenangannya.
  3. Gambar bangunan terbangun (as-built drawing), yang menggambarkan kondisi aktual bangunan.
  4. Dokumen pemeriksaan dan pemeliharaan, termasuk catatan perbaikan, inspeksi utilitas, serta pengujian sistem keselamatan yang relevan.

Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Jenis dokumen dan kebutuhan pemeriksaan tetap bergantung pada klasifikasi, kondisi, serta ketentuan pengajuan bangunan.

Pengelola dapat menggunakan panduan dokumen perpanjangan SLF untuk menyusun daftar persiapan sebelum permohonan diajukan.

Dokumen Pemeriksaan Berkala, Pengkajian Teknis, dan Gambar Terbangun

Ketiga kelompok dokumen ini mempunyai fungsi berbeda.

Laporan pemeriksaan berkala menunjukkan kondisi bangunan dari waktu ke waktu. Laporan pengkajian teknis memberikan penilaian terhadap kelaikan fungsi, sedangkan gambar terbangun menjadi acuan untuk membandingkan kondisi fisik dengan dokumentasi teknis.

Bayangkan pemeriksaan kesehatan kendaraan. Catatan servis menunjukkan riwayat perawatan, sementara pemeriksaan teknis menilai apakah kendaraan masih memenuhi persyaratan keselamatan. Keduanya saling melengkapi.

Hal serupa berlaku untuk bangunan.

Karena itu, penyiapan dokumen uji keandalan sebaiknya dilakukan bersamaan dengan inventarisasi perubahan bangunan, bukan setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian.

Perbandingan Pemeriksaan Berkala dan Pengkajian Teknis untuk Perpanjangan SLF

Pemeriksaan berkala dan pengkajian teknis sering dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, dan keluaran yang berbeda.

Bagi pengelola gedung komersial, memahami perbedaan ini penting agar program pemeliharaan tidak berhenti hanya karena sertifikat telah diperpanjang.

KriteriaPemeriksaan berkalaPengkajian teknis perpanjangan SLF
Tujuan utamaMemantau kondisi dan mendeteksi penurunan fungsiMenilai kelaikan fungsi sebagai dasar perpanjangan
Waktu pelaksanaanSecara berkala selama masa pemanfaatanMenjelang proses perpanjangan sesuai ketentuan
Lingkup pemeriksaanKomponen bangunan sesuai jadwal, kondisi, dan kebutuhanAspek kelaikan fungsi sesuai standar dan karakteristik bangunan
PelaksanaPersonel atau penyedia jasa sesuai kewenangan dan kompetensiPengkaji teknis sesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen hasilLaporan inspeksi, pengujian, temuan, dan rekomendasiLaporan pengkajian teknis kelaikan fungsi
Tindak lanjutPerawatan, perbaikan, pengujian ulang, dan pemantauanPemenuhan ketidaksesuaian teknis untuk mendukung perpanjangan
Hubungan dengan SLFMembantu mempertahankan kelaikan selama bangunan digunakanMenjadi bagian dari pembuktian kelaikan pada proses perpanjangan

Mana yang lebih penting? Untuk gedung yang terus beroperasi, pemeriksaan berkala harus menjadi kegiatan rutin. Namun, saat mengajukan perpanjangan SLF, pengkajian teknis sesuai ketentuan tetap diperlukan. Pemeriksaan rutin tidak otomatis menggantikannya.

Pada pabrik dengan aktivitas produksi tinggi, pilihan paling aman adalah mengintegrasikan keduanya. Hasil inspeksi instalasi listrik, proteksi kebakaran, dan struktur dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah jauh sebelum tenggat sertifikat.

Sebaliknya, pada gedung lama yang tidak memiliki arsip pemeriksaan memadai, pengkajian teknis awal yang lebih menyeluruh dapat membantu menetapkan kondisi dasar untuk program pemeliharaan berikutnya. Pemeriksaan tambahan juga mungkin dibutuhkan apabila ditemukan indikasi kerusakan.

Pengelola yang ingin memahami pembagian pekerjaan dapat membaca lingkup pengkajian teknis keandalan bangunan.

Bagaimana Cara Mengajukan Perpanjangan SLF melalui SIMBG?

Pengajuan perpanjangan sertifikat laik fungsi dilakukan melalui mekanisme perizinan bangunan yang berlaku, dengan SIMBG sebagai sistem utama penyelenggaraan administrasi bangunan gedung.

Secara praktis, pengelola dapat mengikuti enam tahap berikut.

1. Periksa masa berlaku dan dokumen SLF lama

Catat tanggal kedaluwarsa, fungsi bangunan, data pemilik, serta dokumen perizinan sebelumnya. Pastikan informasi bangunan masih sesuai.

2. Lakukan pemeriksaan awal kondisi bangunan

Identifikasi kerusakan struktur, perubahan ruang, kondisi MEP, serta kelengkapan sistem keselamatan sebelum pemeriksaan formal.

3. Siapkan pengkajian teknis dan dokumen pendukung

Libatkan tenaga yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan. Pastikan laporan, gambar, dan data pemeliharaan saling konsisten.

4. Ajukan permohonan melalui SIMBG

Masukkan data permohonan dan unggah persyaratan sesuai formulir yang tersedia. Pelajari juga alur pengurusan SLF melalui SIMBG.

5. Ikuti verifikasi dan tindak lanjuti temuan

Pantau permintaan perbaikan administrasi atau teknis. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan serta siapkan bukti tindak lanjut.

6. Simpan SLF yang diterbitkan dan rencanakan pemeriksaan berikutnya

Arsipkan sertifikat, laporan teknis, serta dokumen pendukung sebagai dasar pengawasan keandalan selama masa pemanfaatan berikutnya.

Satu hal yang sering terlewat adalah memantau perkembangan permohonan setelah dokumen diunggah. Pengelola perlu memeriksa status permohonan SLF di SIMBG agar permintaan kelengkapan atau perbaikan dapat ditindaklanjuti.

Pemeriksaan dokumen teknis dalam perpanjangan SLF pengawasan gedung komersial
Dokumen teknis yang sesuai dengan kondisi lapangan membantu proses pemeriksaan kelaikan fungsi berjalan lebih terarah.

Apa yang Terjadi Jika Gedung Tidak Lolos Pemeriksaan Keandalan?

Hasil pemeriksaan yang menemukan ketidaksesuaian tidak selalu berarti bangunan harus dibongkar atau seluruh kegiatan langsung dihentikan. Tindak lanjut bergantung pada jenis temuan, tingkat risiko, serta keputusan pihak berwenang.

Sebagai contoh, dokumen gambar yang belum diperbarui memerlukan penyesuaian administrasi dan verifikasi teknis. Sementara itu, kerusakan elemen struktur atau kegagalan sistem keselamatan kritis memerlukan evaluasi dan penanganan yang lebih serius.

Temuan sebaiknya dikelompokkan menurut tingkat risikonya:

  • Administratif: Data, gambar, atau arsip belum lengkap.
  • Teknis nonkritis: Komponen membutuhkan perbaikan atau pengujian tambahan.
  • Teknis kritis: Kondisi berpotensi langsung membahayakan keselamatan pengguna sehingga memerlukan pengamanan dan tindakan segera.

Untuk temuan berisiko tinggi, penggunaan bagian bangunan yang tidak aman perlu dibatasi sesuai penilaian ahli dan arahan instansi berwenang.

Langkah perbaikan sebaiknya dilengkapi dokumentasi foto, laporan pekerjaan, dan hasil pemeriksaan ulang. Informasi tentang penanganan hasil uji struktur yang belum memenuhi persyaratan dapat menjadi bahan persiapan pengelola.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa saja persyaratan untuk memperpanjang SLF gedung?

Persyaratannya mencakup dokumen SLF sebelumnya, dokumen perizinan bangunan, laporan pemeriksaan atau pengkajian teknis, gambar terbangun, serta dokumen pendukung sesuai kondisi bangunan. Kebutuhan detailnya bergantung pada klasifikasi dan perubahan yang pernah dilakukan. Sebaiknya lakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Bagaimana contoh Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

SLF merupakan dokumen resmi yang memuat identitas serta informasi kelaikan fungsi bangunan sesuai format penerbitannya. Untuk memeriksa sertifikat, perhatikan nomor dokumen, data bangunan, fungsi, dan masa berlakunya. Contoh format dapat diminta melalui dinas teknis atau ditinjau dari dokumen resmi penerbitan yang tersedia.

3. Sertifikat Laik Fungsi siapa yang mengeluarkan?

SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya melalui mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku. Konsultan atau pengkaji teknis bukan pihak penerbit sertifikat. Perannya adalah membantu pemeriksaan, penyusunan dokumen teknis, dan pendampingan proses permohonan.

4. Apa peraturan yang mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi bangunan?

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Ketentuan pelaksanaan juga dapat melibatkan peraturan teknis serta kebijakan daerah yang relevan. Untuk kasus tertentu, penting memeriksa aturan yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan.

5. Apakah perpanjangan SLF harus melalui pemeriksaan keandalan ulang?

Jawaban singkatnya: iya, pemeriksaan kelaikan fungsi diperlukan sebagai bagian dari proses perpanjangan. Namun, metode dan kedalaman pemeriksaan bergantung pada kondisi serta karakteristik bangunan. Untuk gedung komersial dan industri, masa berlaku SLF umumnya 5 tahun, sehingga program pemeriksaan berkala selama periode tersebut sangat membantu persiapan perpanjangan.

Jadikan Perpanjangan SLF sebagai Agenda Keselamatan Gedung, Bukan Sekadar Tenggat Administrasi

Langkah paling bermanfaat yang dapat dilakukan pengelola sekarang adalah memeriksa tanggal kedaluwarsa SLF, meninjau riwayat perubahan bangunan, lalu menyusun daftar pemeriksaan teknis yang perlu ditindaklanjuti.

Jangan menunggu sampai permohonan perpanjangan diajukan untuk menemukan masalah yang sebenarnya dapat dideteksi beberapa bulan sebelumnya.

Bagi pengelola gedung di Bekasi, Cikarang, dan kawasan industri Jabodetabek, layanan perpanjangan SLF dari PT Roris Jaya Abadi dapat menjadi salah satu pilihan untuk pendampingan pemeriksaan dokumen, koordinasi pengkajian teknis, dan proses administrasi sesuai kebutuhan.

Pengawasan keandalan yang baik tidak dimulai ketika sertifikat kedaluwarsa, tetapi sejak gedung mulai digunakan.

Informasi ini merupakan panduan umum dan bukan pengganti penilaian teknis atau nasihat hukum resmi; untuk kondisi bangunan tertentu, konsultasikan kebutuhan pemeriksaan dengan ahli yang kompeten atau dinas terkait.

Punya pengalaman menghadapi kendala pemeriksaan atau perpanjangan SLF? Silakan bagikan pertanyaan maupun pengalaman Anda di kolom komentar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted