PT Roris Jaya Abadi – batas waktu perpanjangan SLF perlu diperhatikan sebelum pengelola gedung menghadapi masalah administratif yang sebenarnya bisa dicegah. Sebuah pabrik di kawasan MM2100, misalnya, mungkin masih beroperasi dengan kondisi bangunan yang terlihat baik. Namun, ketika masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi tinggal beberapa minggu, pengelola baru menyadari bahwa dokumen teknis belum diperbarui, gambar bangunan tidak sesuai kondisi lapangan, dan pemeriksaan keandalan belum dilakukan. Situasi seperti inilah yang membuat perpanjangan SLF tidak cukup dipersiapkan hanya dengan mengingat tanggal kedaluwarsanya.
⚡ Jawaban Singkat
Batas waktu perpanjangan SLF sebaiknya direncanakan sejak 3–6 bulan sebelum sertifikat kedaluwarsa. Ketentuan 60 hari kalender sebelum berakhirnya SLF pernah diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, SLF bangunan gedung komersial berlaku 5 tahun dan perpanjangannya harus didahului pemeriksaan kelaikan fungsi.

Kapan Batas Waktu Perpanjangan SLF Harus Diajukan?
Batas waktu perpanjangan SLF perlu dihitung sebelum sertifikat berakhir, dengan memperhitungkan pemeriksaan teknis dan proses administrasi. Angka 60 hari kalender sering digunakan sebagai acuan karena tercantum dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Pasal 54 ayat (4). Namun, penerapannya saat ini perlu dibaca bersama PP Nomor 16 Tahun 2021 dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsi dan persyaratan teknisnya.
Berbeda dari perpanjangan dokumen administratif biasa, pengajuan SLF membutuhkan bukti bahwa kondisi bangunan masih memenuhi standar keandalan. Karena itulah, pengelola sebaiknya tidak menjadikan 60 hari sebagai waktu pertama untuk menghubungi pengkaji teknis.
Mengapa Pengurusan 60 Hari Sebelum Kedaluwarsa Perlu Diperhatikan?
Ketentuan 60 hari memiliki dasar historis yang jelas. Dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pasal 54 ayat (4) menyebut pengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.
Akan tetapi, peraturan tersebut disusun berdasarkan kerangka regulasi sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021. Oleh sebab itu, angka 60 hari tidak sebaiknya dinyatakan sebagai tenggat nasional yang pasti berlaku saat ini tanpa memeriksa ketentuan terbaru dan prosedur dinas setempat.
Bagi pengelola gedung, langkah paling aman adalah menggunakan 60 hari sebagai batas pengendalian internal, sementara pemeriksaan teknis sudah dimulai sebelumnya.
Perhatikan tiga tahapan berikut:
- Enam bulan sebelum kedaluwarsa: periksa dokumen SLF sebelumnya, kondisi bangunan, dan kemungkinan perubahan fungsi atau konstruksi.
- Tiga bulan sebelum kedaluwarsa: selesaikan pemeriksaan teknis, perbaikan yang diperlukan, dan pembaruan dokumen.
- Sekitar 60 hari sebelum kedaluwarsa: targetkan dokumen pengajuan sudah siap dan pastikan prosedur permohonan terbaru melalui SIMBG serta dinas terkait.
Jadwal tersebut merupakan rekomendasi perencanaan, bukan jaminan bahwa sertifikat baru akan terbit dalam waktu tertentu.
💡 Poin Penting: Jangan menganggap 60 hari sebagai waktu yang selalu cukup untuk seluruh pekerjaan. Pemeriksaan bangunan dan penyelesaian ketidaksesuaian teknis sering membutuhkan persiapan lebih awal.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi?
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi adalah 5 tahun untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan deret, serta 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 297 ayat (2).
Pengelola gedung perlu memahami perbedaan ini karena jadwal perpanjangan berkaitan langsung dengan klasifikasi bangunan.
Perbedaan Masa Berlaku SLF Rumah Tinggal dan Gedung Komersial
| Jenis bangunan | Jangka waktu SLF | Contoh |
|---|---|---|
| Rumah tinggal tunggal | 20 tahun | Rumah tinggal pribadi |
| Rumah tinggal deret | 20 tahun | Rumah dalam deretan hunian |
| Gedung perkantoran | 5 tahun | Gedung kantor perusahaan |
| Bangunan industri | 5 tahun | Pabrik dan fasilitas produksi |
| Gudang komersial | 5 tahun | Gudang logistik dan distribusi |
| Hotel dan pusat perbelanjaan | 5 tahun | Hotel, mal, dan pusat perdagangan |
| Bangunan pelayanan umum | 5 tahun | Gedung pendidikan dan fasilitas pelayanan |
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menyusun jadwal masa berlaku dan perpanjangan SLF sesuai fungsi bangunan.
Untuk gedung komersial, masa lima tahun dapat berlalu tanpa disadari, terutama ketika pengelolaan bangunan berpindah kepada perusahaan lain atau terjadi pergantian manajemen fasilitas.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah tanggal penerbitan dan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat. Jangan hanya mengandalkan perkiraan tahun pembangunan atau tanggal mulai operasional.
Apa Peraturan yang Mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan?
Dasar hukum utama penyelenggaraan SLF bangunan gedung adalah PP Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut mengatur penerbitan, perpanjangan, pemeriksaan kelaikan fungsi, serta hubungan antara kondisi fisik bangunan dan dokumen teknis.
Ketentuan lengkapnya dapat diperiksa melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 pada database resmi BPK.
Pemilik gedung juga perlu membedakan SLF dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan bangunan untuk dimanfaatkan.
Perbedaan ini dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan SLF dan PBG yang wajib dipahami pemilik bangunan.
Hubungan PP 16 Tahun 2021 dengan Ketentuan Pengajuan 60 Hari
Pasal 297 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan SLF didahului pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Pemeriksaan tersebut mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, gambar bangunan terbangun atau as-built drawings, SLF sebelumnya, serta standar teknis.
As-built drawings adalah gambar yang menunjukkan kondisi bangunan sebagaimana benar-benar dibangun atau telah mengalami perubahan.
Ini yang sering terlewat: bangunan yang masih digunakan setiap hari belum tentu memiliki gambar teknis terbaru.
Contohnya, pengelola gudang menambah area mezzanine untuk penyimpanan barang. Secara operasional, perubahan itu terlihat sederhana. Namun, penambahan tersebut dapat memengaruhi pembebanan struktur dan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan.
Dalam keadaan demikian, pengelola mungkin perlu melakukan pembaruan gambar as-built drawing untuk kebutuhan SLF sebelum proses perpanjangan dapat diselesaikan.
Karena itu, batas waktu pengajuan tidak boleh dipisahkan dari kesiapan teknis bangunan.
Mengapa Perpanjangan SLF Sebaiknya Dipersiapkan 3–6 Bulan Sebelumnya?
Persiapan 3–6 bulan sebelum SLF berakhir memberikan ruang untuk pemeriksaan, perbaikan, dan kelengkapan dokumen tanpa mengandalkan proses yang serba mendadak. Rentang tersebut merupakan rekomendasi pengelolaan proyek, bukan tenggat wajib yang ditetapkan secara seragam untuk seluruh bangunan.
Ambil contoh skenario sebuah pabrik manufaktur di kawasan Jababeka yang SLF-nya akan berakhir pada 30 September.
Pada awal April, pengelola mulai meninjau dokumen lama. Pemeriksaan menemukan bahwa tata letak produksi berubah, beberapa instalasi listrik telah ditambah, dan gambar gedung belum diperbarui. Pekerjaan kemudian mencakup pengecekan lapangan, pembaruan gambar, serta pemeriksaan instalasi terkait.
Jika pemeriksaan baru dimulai pada akhir Agustus, waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut jauh lebih terbatas.
Skenario ini menunjukkan mengapa pemeriksaan keandalan bangunan sebelum perpanjangan SLF sebaiknya dijadwalkan lebih awal.
Pemeriksaan dapat mencakup struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), dan proteksi kebakaran sesuai kebutuhan bangunan. Pengelola juga perlu memastikan bahwa instalasi proteksi kebakaran tetap berfungsi dan memenuhi standar teknis yang relevan.
Dalam praktik pengelolaan dokumen, masalah yang sering menyita waktu bukan hanya pemeriksaannya, melainkan penelusuran dokumen lama dan pencocokannya dengan kondisi aktual.
Itulah alasan dokumen untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebaiknya diperiksa sebelum tim pengkaji teknis melakukan penilaian akhir.
Untuk bangunan yang mengalami perubahan fungsi, penambahan lantai, atau perubahan struktur, waktu persiapan bahkan dapat lebih panjang. Langkah penanganannya bergantung pada temuan teknis dan persyaratan perizinan yang berlaku.
Informasi ini merupakan panduan umum. Untuk menentukan kewajiban pada bangunan tertentu, pemilik atau pengelola sebaiknya memeriksa prosedur DPMPTSP setempat dan berkonsultasi dengan pengkaji teknis yang kompeten.
Memahami batas waktu saja belum cukup. Setelah jadwal perpanjangan ditentukan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh dokumen dan kondisi teknis gedung siap diperiksa. Di tahap inilah pengelola perlu membedakan pekerjaan yang bisa diselesaikan secara administratif dengan pekerjaan yang membutuhkan pemeriksaan atau perbaikan langsung di lapangan.
Bagaimana Cara Memperpanjang SLF Gedung?
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan fungsi, penyiapan dokumen teknis, dan pengajuan permohonan melalui SIMBG sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk gedung komersial dan industri, proses ini harus memperhatikan kondisi bangunan yang digunakan saat ini, bukan sekadar dokumen ketika gedung pertama kali dibangun.
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem elektronik untuk penyelenggaraan layanan administrasi bangunan gedung, termasuk pengurusan PBG dan SLF.
Berikut langkah praktis yang bisa diikuti pengelola:
- Periksa masa berlaku SLF. Cocokkan tanggal kedaluwarsa, identitas bangunan, fungsi, dan data pemilik dengan kondisi terkini.
- Inventarisasi dokumen bangunan. Kumpulkan SLF sebelumnya, PBG atau IMB yang relevan, gambar teknis, serta catatan pemeliharaan.
- Lakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Libatkan pengkaji teknis yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk menilai kondisi bangunan.
- Selesaikan ketidaksesuaian teknis. Tindak lanjuti temuan pemeriksaan dan perbarui dokumen apabila terdapat perubahan bangunan.
- Ajukan perpanjangan melalui SIMBG. Lengkapi formulir dan unggah dokumen sesuai persyaratan layanan yang berlaku.
- Pantau pemeriksaan dan penerbitan. Tanggapi permintaan perbaikan dokumen atau klarifikasi sampai permohonan memperoleh keputusan.
Panduan lebih terperinci tersedia dalam pembahasan alur pengajuan Sertifikat Laik Fungsi melalui SIMBG.
Jangan menganggap permohonan yang sudah dikirim melalui sistem otomatis berarti SLF telah diperpanjang. Status pengajuan dan penerbitan sertifikat merupakan dua hal berbeda.
Dokumen dan Hasil Pengkajian Teknis yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen bergantung pada karakteristik dan kondisi bangunan. Namun, pengelola gedung umumnya perlu mempersiapkan:
- Dokumen SLF sebelumnya dan dokumen perizinan bangunan yang relevan.
- Data kepemilikan atau penguasaan bangunan sesuai persyaratan.
- Gambar teknis yang mencerminkan kondisi bangunan aktual.
- Dokumen hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis.
- Bukti pemeriksaan atau pengujian instalasi bangunan sesuai kebutuhan teknis.
Pengkaji teknis adalah tenaga ahli atau penyedia jasa yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pemeriksaan dapat melibatkan penilaian kondisi struktur bangunan, khususnya jika gedung mengalami penambahan beban, renovasi, atau menunjukkan tanda kerusakan.
Pada bangunan industri, pemeriksaan instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing juga perlu disesuaikan dengan sistem yang terpasang.
Yang sering terlewat adalah perubahan kecil selama operasional. Penambahan ruang penyimpanan, perubahan jalur evakuasi, atau perpindahan mesin dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan gambar teknis.
Karena itu, persiapan dokumen uji keandalan sebaiknya dilakukan bersama tim pemeliharaan gedung, bukan hanya bagian administrasi.
Lebih Aman Mengurus SLF Lebih Awal atau Menunggu Mendekati Kedaluwarsa?
Untuk sebagian besar gedung komersial dan industri, persiapan perpanjangan SLF lebih awal merupakan pilihan yang lebih aman. Alasannya bukan karena pengajuan yang lebih cepat selalu diproses lebih cepat, melainkan karena pengelola memiliki waktu untuk mengatasi temuan pemeriksaan sebelum sertifikat lama berakhir.
Berikut perbandingan dua pendekatan berdasarkan kebutuhan pengelolaan gedung.
| Aspek | Persiapan 3–6 bulan sebelumnya | Persiapan mendekati kedaluwarsa |
|---|---|---|
| Pemeriksaan dokumen | Ada waktu menelusuri dokumen lama | Harus segera menemukan dokumen yang dibutuhkan |
| Audit teknis | Dapat direncanakan bersama jadwal operasional | Bergantung pada ketersediaan pengkaji teknis |
| Temuan struktur | Ada ruang untuk kajian dan perbaikan | Berisiko tidak selesai sebelum SLF berakhir |
| Pembaruan gambar | Dapat dilakukan berdasarkan pengukuran lapangan | Berpotensi menjadi pekerjaan mendesak |
| Pemeriksaan MEP | Bisa diselaraskan dengan jadwal perawatan | Berpotensi mengganggu jadwal operasional |
| Koreksi dokumen SIMBG | Tersedia waktu cadangan untuk perbaikan | Waktu koreksi semakin terbatas |
| Pengendalian biaya | Lingkup pekerjaan dapat disusun lebih terencana | Risiko biaya pekerjaan mendesak meningkat |
| Risiko keterlambatan | Lebih mudah dikendalikan | Lebih tinggi apabila ditemukan ketidaksesuaian |
Pilihan yang lebih disarankan adalah memulai persiapan 3–6 bulan sebelum masa berlaku SLF berakhir, terutama untuk pabrik, gudang besar, hotel, dan gedung bertingkat. Bangunan seperti ini memiliki banyak sistem teknis yang perlu diperiksa.
Namun, ada kondisi ketika persiapan lebih singkat masih realistis. Misalnya, gedung perkantoran kecil yang memiliki arsip lengkap, tidak mengalami perubahan konstruksi atau fungsi, dan rutin menjalani pemeriksaan teknis. Meski demikian, pengelola tetap perlu memastikan jadwal pengajuan yang berlaku serta memperhitungkan kemungkinan koreksi.
Satu detail yang sering mengubah jadwal adalah kebutuhan menghentikan sementara peralatan untuk pengujian tertentu. Pada pabrik yang beroperasi bergiliran, pemeriksaan instalasi mungkin harus mengikuti jadwal penghentian produksi yang sudah disetujui. Faktor seperti ini sebaiknya dibicarakan sejak awal dengan tim operasional.

Apa Risiko Jika Sertifikat Laik Fungsi Sudah Kedaluwarsa?
SLF yang telah habis masa berlakunya menimbulkan persoalan kepatuhan administratif dan dapat meningkatkan risiko terhadap operasional bangunan. Namun, kedaluwarsanya sertifikat tidak otomatis membuktikan bahwa struktur atau instalasi gedung secara fisik tidak laik. Kondisi fisik tetap harus dinilai melalui pemeriksaan teknis.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik atau pengguna bangunan mempunyai kewajiban menjaga pemenuhan standar teknis selama pemanfaatan gedung.
Apabila SLF tidak diperpanjang, terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan:
- Kepatuhan perizinan: dokumen kelaikan fungsi tidak lagi menunjukkan masa berlaku yang aktif.
- Pemeriksaan pemerintah: pemilik dapat diminta memenuhi kewajiban administratif atau teknis, dengan konsekuensi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
- Audit perusahaan: ketidaklengkapan dokumen legalitas bangunan dapat menjadi temuan audit internal maupun pemeriksaan pihak ketiga.
- Hubungan bisnis: penyewa atau mitra usaha dapat meminta pembuktian kelayakan dan legalitas gedung.
- Anggaran perbaikan: temuan teknis yang terlambat diketahui dapat menambah kebutuhan pekerjaan mendesak.
Pembahasan mengenai konsekuensi SLF kedaluwarsa pada bangunan komersial membantu pemilik memahami jenis risiko yang perlu diantisipasi.
Perlu dibedakan antara sertifikat yang kedaluwarsa dan bangunan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan. Keduanya dapat memerlukan penanganan berbeda. Apabila ditemukan kondisi yang membahayakan penghuni, langkah pengamanan dan pemeriksaan oleh tenaga kompeten harus didahulukan.
Bagaimana Menentukan Jadwal Perpanjangan SLF Gedung di Bekasi?
Pengelola gedung di Bekasi sebaiknya menentukan jadwal perpanjangan SLF berdasarkan tanggal kedaluwarsa, kondisi bangunan, dan kesiapan dokumen teknis. Pendekatan ini juga relevan untuk pabrik dan gudang di kawasan MM2100, Jababeka, GIIC, Delta Silicon, serta kawasan industri lainnya.
Sebagai contoh, jika SLF sebuah gudang berlaku sampai 31 Desember, pengelola dapat menyusun jadwal kerja internal berikut:
| Waktu | Target pekerjaan |
|---|---|
| Juli–Agustus | Inventarisasi dokumen dan perubahan bangunan |
| September | Pemeriksaan lapangan dan pengkajian teknis |
| Oktober | Penyelesaian temuan dan pembaruan gambar |
| Awal November | Target kesiapan pengajuan dan konfirmasi prosedur |
| November–Desember | Pemantauan permohonan dan penyelesaian tindak lanjut |
Jadwal tersebut bersifat ilustratif, bukan tenggat pelayanan resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi.
Bagi pengelola pabrik, pemeriksaan perlu dikoordinasikan dengan tim produksi, pemeliharaan, dan keselamatan kerja. Pendekatan ini sejalan dengan penerapan K3 untuk menjaga keandalan bangunan.
Pengelola juga dapat menggunakan panduan pemantauan status permohonan SLF di SIMBG agar permintaan perbaikan dokumen tidak terlewat.
💡 Poin Penting: Jadwal yang baik bukan hanya menentukan kapan permohonan dikirim, tetapi juga kapan pemeriksaan selesai, siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan, dan berapa waktu cadangan yang tersedia sebelum SLF berakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah SLF yang Sudah Habis Masa Berlakunya Masih Bisa Diperpanjang?
Jawaban singkatnya: pengelola tetap perlu mengurus pemenuhan kewajiban SLF meskipun masa berlaku sertifikat sebelumnya sudah habis. Namun, prosedur penanganannya harus dikonfirmasi kepada dinas teknis atau DPMPTSP setempat. Bangunan juga tetap perlu menjalani pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai ketentuan. Jangan menganggap pengajuan yang sedang diproses otomatis memperpanjang masa berlaku sertifikat lama.
Berapa Biaya Perpanjangan SLF Bangunan Gedung?
Biaya penerbitan SLF perlu dibedakan dari biaya jasa pengkajian teknis, pengujian, pembaruan gambar, dan pekerjaan perbaikan bangunan. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 297 ayat (7), pembiayaan pemeriksaan kelaikan fungsi menjadi tanggung jawab pemilik atau pengguna bangunan. Besarnya biaya jasa dan pekerjaan teknis bergantung pada luas, kompleksitas, kondisi, serta lokasi bangunan. Karena itu, tidak ada satu angka jasa pengurusan yang dapat dijadikan patokan untuk semua gedung.
Apakah Perpanjangan SLF Harus Melalui SIMBG?
Ya, pengurusan administrasi SLF menggunakan mekanisme SIMBG sesuai penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku. Pemohon perlu menyiapkan informasi bangunan serta dokumen hasil pemeriksaan teknis yang dipersyaratkan. Apabila ditemukan kekurangan, pemohon harus melengkapinya mengikuti hasil pemeriksaan. Untuk memahami alurnya, pengelola dapat membaca panduan pengurusan SLF melalui SIMBG.
Apakah Semua Jenis Bangunan Wajib Memperpanjang SLF?
Tidak semua bangunan memiliki masa berlaku dan kewajiban perpanjangan yang sama. PP Nomor 16 Tahun 2021 menetapkan jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Penerapan persyaratan terhadap jenis hunian tertentu perlu memperhatikan klasifikasi bangunan dan ketentuan yang berlaku. Untuk bangunan komersial dan industri, pengelola sebaiknya menjadwalkan pemeriksaan sebelum periode lima tahun berakhir.
Apakah Masa Berlaku PBG Sama dengan Masa Berlaku SLF?
Tidak. PBG dan SLF merupakan dokumen dengan fungsi serta ketentuan yang berbeda. SLF memiliki jangka waktu perpanjangan yang diatur secara khusus, sedangkan PBG tidak menggunakan siklus perpanjangan lima tahunan yang sama. Namun, perubahan bangunan tertentu dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian PBG sebelum perpanjangan SLF diselesaikan.
Jadwalkan Pemeriksaan Gedung Sebelum Masa Berlaku SLF Berakhir
Batas waktu perpanjangan SLF sebaiknya menjadi bagian dari kalender pemeliharaan dan kepatuhan gedung, bukan sekadar pengingat menjelang sertifikat habis. Mulailah dengan memeriksa masa berlaku, meninjau dokumen, dan menjadwalkan pemeriksaan kelaikan fungsi.
Bagi pemilik pabrik, gudang, atau gedung komersial di Bekasi dan Jabodetabek yang memerlukan pendampingan, PT Roris Jaya Abadi menyediakan layanan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi, mulai dari peninjauan kebutuhan teknis hingga pendampingan proses administrasi.
Persiapan yang dilakukan lebih awal membantu pengelola menjaga kepatuhan bangunan dan mengurangi risiko pekerjaan mendesak menjelang kedaluwarsa.

Direktur Utama PT Roris Jaya Abadi; praktisi konsultan Sertifikat Laik Fungsi dan perizinan bangunan gedung yang mendampingi penerbitan SLF melalui SIMBG untuk bangunan komersial dan industri di Jabodetabek.
