PT Roris Jaya Abadi – cara mengurus SBKBG sering menjadi pertanyaan pemilik bangunan ketika dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah tersedia, tetapi bukti kepemilikan bangunannya belum jelas. Situasi seperti ini dapat terjadi pada gudang, pabrik, ruko bertingkat, maupun gedung perkantoran. Persoalan yang sering terlewat bukan sekadar bagaimana mengisi formulir SIMBG, melainkan apakah data pemilik bangunan, status tanah, dan dokumen perizinan sudah saling sesuai. Perbedaan nama pemilik atau nomor dokumen dapat membuat proses administrasi membutuhkan penelusuran tambahan. Karena itu, sebelum mengajukan SBKBG, pemilik perlu memahami hubungan antara kepemilikan bangunan, legalitas tanah, dan kelaikan fungsi gedung.
⚡ Jawaban Singkat
Cara mengurus SBKBG melalui SIMBG dimulai dengan memastikan bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menyiapkan data kepemilikan, lalu mengikuti mekanisme penerbitan atau permohonan SBKBG sesuai status dokumen. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024, SBKBG diterbitkan oleh Dinas Teknis dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
Apa Itu SBKBG dan Mengapa Pemilik Gedung Membutuhkannya?
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah dokumen yang membuktikan status hak kepemilikan atas suatu bangunan gedung. Dokumen ini berkaitan dengan kepemilikan bangunan, bukan pengesahan hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024, SBKBG menjadi bagian dari administrasi penyelenggaraan bangunan gedung. Dokumen tersebut mencantumkan informasi kepemilikan, lokasi bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, serta nomor SLF atau perpanjangannya. Dengan demikian, pemilik dapat mengidentifikasi bangunannya melalui dokumen kepemilikan yang tercatat secara administratif.
Hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa memiliki sertifikat tanah berarti seluruh dokumen kepemilikan bangunan otomatis telah tersedia. Padahal, sertifikat tanah dan SBKBG memiliki objek pembuktian berbeda.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki gudang di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut sudah menguasai tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah menyelesaikan pembangunan gudang sesuai perizinannya.
Ketika perusahaan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen aset, bagian legal menemukan bahwa dokumen kepemilikan tanah tersedia, tetapi SBKBG belum ditemukan. Dalam situasi seperti ini, langkah yang tepat bukan langsung membuat permohonan PBG baru. Perusahaan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu status SLF, data bangunan di SIMBG, serta kemungkinan SBKBG sudah diterbitkan tetapi belum tersimpan dalam arsip perusahaan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi kepemilikan bangunan terkadang berawal dari pencatatan dokumen, bukan ketidakadaan izin pembangunan.
Pembaca yang ingin memahami konteksnya dapat mempelajari pengertian Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung dan fungsinya.
Apa Perbedaan SBKBG dengan Sertifikat Hak Atas Tanah?
Sertifikat hak atas tanah membuktikan hak seseorang atau badan hukum terhadap bidang tanah sesuai jenis haknya. SBKBG membuktikan status kepemilikan bangunan yang berdiri pada suatu lokasi.
Perbedaan ini menjadi lebih nyata ketika pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah.
Sebagai contoh, perusahaan menyewa tanah untuk membangun fasilitas pergudangan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Dalam kondisi tersebut, kepemilikan bangunan perlu dibedakan dari penguasaan tanahnya.
Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 9 mengatur perlunya informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila kepemilikan bangunan berbeda dengan kepemilikan tanah.
Karena itu, memahami perbedaan SBKBG dan sertifikat hak atas tanah dapat membantu mencegah kesalahan penyiapan dokumen.
💡 Poin Penting: SBKBG tidak menggantikan sertifikat tanah, PBG, atau SLF. Masing-masing dokumen mempunyai fungsi hukum dan administrasi yang berbeda.
Apa Dasar Hukum Pengurusan SBKBG Terbaru?
Pengurusan SBKBG mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 dan aturan pelaksana khusus, yaitu Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar untuk memahami hubungan antara persyaratan bangunan gedung, penerbitan SLF, dan pencatatan kepemilikan bangunan.
Untuk pemilik gedung yang ingin mengurus SBKBG sesuai regulasi, ketentuan paling spesifik terdapat dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Peraturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut mengatur bentuk dokumen SBKBG, penerbitan, kepemilikan satuan unit bangunan gedung, dan penatausahaan dokumen setelah diterbitkan.
Ketentuan PP 16/2021 dan Permen PUPR 12/2024
Menurut Pasal 276 PP Nomor 16 Tahun 2021, penerbitan SLF dan SBKBG dalam mekanisme yang diatur pasal tersebut dilakukan bersamaan melalui SIMBG.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024 memberikan pengaturan lebih khusus mengenai bangunan yang sudah memiliki SLF, termasuk bangunan dengan SLF yang diterbitkan sebelum peraturan tersebut berlaku.
Dalam Pasal 12, SBKBG diterbitkan oleh Dinas Teknis untuk bangunan yang memiliki SLF. Dokumennya dicatat melalui SIMBG dan dicetak paling lama satu hari kerja sejak SLF diterbitkan untuk diserahkan kepada pemohon melalui Dinas Perizinan.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi bangunan yang sudah memiliki SLF lama. Pasal 13 menjelaskan mekanisme permohonan SBKBG berdasarkan status penerbitan SLF, termasuk apabila SLF sebelumnya diterbitkan di luar SIMBG.
Pemilik dapat membaca dasar hukum bangunan gedung dan hubungan SBKBG, PBG, serta SLF untuk memahami keterkaitan masing-masing dokumen.
Apa Saja Syarat dan Dokumen untuk Mengurus SBKBG?
Persyaratan pengurusan SBKBG bergantung pada status SLF dan kondisi kepemilikan bangunan. Pemohon perlu menyiapkan data identitas, status hak atas tanah, informasi bangunan, serta dokumen perizinan yang relevan. Untuk bangunan dengan SLF lama, dokumen pendukung dapat berbeda berdasarkan riwayat penerbitannya.
Berikut dokumen dan data yang sebaiknya diperiksa sebelum memulai proses.
| Dokumen atau data | Tujuan pemeriksaan |
|---|---|
| Identitas pemilik bangunan | Memastikan nama pemilik sesuai data administrasi |
| Bukti status hak atas tanah | Menjelaskan dasar penguasaan atau pemanfaatan lokasi |
| PBG atau IMB yang telah diterbitkan | Menelusuri riwayat perizinan pembangunan |
| SLF atau SLF perpanjangan | Menentukan jalur penerbitan SBKBG |
| Informasi lokasi dan bangunan | Memastikan alamat dan identitas bangunan konsisten |
| Perjanjian pemanfaatan tanah | Diperlukan apabila pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan |
| Gambar situasi bangunan | Mendukung identifikasi lokasi dan bagian bangunan sesuai ketentuan |
Tabel tersebut merupakan daftar pemeriksaan awal, bukan pernyataan bahwa seluruh dokumen harus diunggah ulang pada setiap permohonan.
Dokumen Identitas, Penguasaan Tanah, PBG, dan SLF
Untuk bangunan yang sudah memiliki SLF, pemilik sebaiknya memulai pemeriksaan dari nomor dan status SLF.
Jika SLF diterbitkan melalui SIMBG sebelum berlakunya Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024, Pasal 13 mengatur bahwa permohonan SBKBG dapat diajukan melalui SIMBG dengan mencantumkan nomor surat keputusan SLF atau perpanjangannya.
Apabila SLF lama diterbitkan di luar SIMBG, pemohon perlu mengikuti mekanisme pencetakan SLF melalui sistem sebelum memperoleh SBKBG.
Persiapan tersebut berkaitan erat dengan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan SBKBG dan persyaratan administratif serta teknis SLF.
Bagaimana Jika Pemilik Tanah Berbeda dengan Pemilik Bangunan?
Perbedaan pemilik tanah dan bangunan tidak otomatis menghalangi penerbitan SBKBG. Namun, dasar pemanfaatan tanah harus jelas serta didukung perjanjian yang sesuai.
Inilah bagian yang sering terlewat dalam persiapan administrasi aset industri. Perusahaan dapat mempunyai bangunan pabrik atau gudang yang sah, sementara tanahnya digunakan berdasarkan hubungan hukum dengan pihak lain.
Dalam kondisi demikian, pemeriksaan identitas pemilik bangunan saja tidak cukup. Isi perjanjian pemanfaatan tanah, status hak, serta kesesuaian data dalam pengurusan PBG dan SLF perlu diperiksa bersama.
Untuk kasus kepemilikan yang melibatkan beberapa pihak atau dokumen lama yang tidak konsisten, pemilik sebaiknya mengonfirmasi persyaratan kepada Dinas Teknis atau konsultan yang memahami administrasi bangunan gedung sebelum mengajukan permohonan.
Setelah dokumen kepemilikan, status tanah, dan SLF dipastikan sesuai, langkah berikutnya adalah menentukan jalur pengurusan SBKBG melalui SIMBG. Bagian ini perlu diperhatikan karena bangunan yang baru memperoleh SLF tidak selalu mengikuti prosedur yang sama dengan bangunan lama yang dokumen SLF-nya diterbitkan sebelum sistem SIMBG digunakan.
Bagaimana Cara Mengurus SBKBG Melalui SIMBG?
Cara mengurus SBKBG melalui SIMBG bergantung pada riwayat penerbitan SLF bangunan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024, SBKBG untuk bangunan yang baru memperoleh SLF diterbitkan melalui mekanisme pencatatan dalam SIMBG. Sementara itu, bangunan dengan SLF lama dapat memerlukan permohonan SBKBG atau pencetakan SLF terlebih dahulu. JDIH PU
Pemohon dapat mengakses portal resmi SIMBG untuk mengelola permohonan dan memeriksa layanan yang tersedia sesuai status bangunannya.
Cara Membuat Akun dan Login SIMBG
Pemilik yang belum mempunyai akun perlu melakukan registrasi sebelum mengakses layanan yang memerlukan permohonan.
Tahapan dasarnya meliputi:
- Buka portal SIMBG. Akses situs resmi melalui perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
- Daftarkan akun pemohon. Isi identitas dan informasi kontak sesuai formulir registrasi yang tersedia.
- Aktivasi dan masuk ke akun. Ikuti petunjuk verifikasi, kemudian login menggunakan akun terdaftar.
- Periksa data bangunan. Pastikan informasi pemilik, lokasi, PBG, dan SLF sesuai dokumen.
- Tentukan layanan yang diperlukan. Gunakan mekanisme permohonan SBKBG atau pencetakan SLF sesuai riwayat penerbitannya.
- Pantau proses administrasi. Periksa pemberitahuan sistem dan tindak lanjuti permintaan perbaikan apabila diperlukan.
Nama menu dan tampilan layanan dapat berubah mengikuti pengembangan sistem. Karena itu, jangan mengandalkan petunjuk lama apabila pilihan layanan pada akun berbeda.
Untuk memahami pengoperasian portal, baca juga panduan membuat dan mengelola akun SIMBG.
Pengisian Data, Verifikasi, dan Penerbitan Dokumen
Ada tiga kondisi yang perlu dibedakan ketika mengurus SBKBG.
| Kondisi bangunan | Jalur pengurusan | Hal yang diperiksa |
|---|---|---|
| Baru memperoleh SLF melalui SIMBG | Penerbitan SBKBG mengikuti penerbitan SLF | Data pemilik, status tanah, dan identitas bangunan |
| Memiliki SLF lama yang diterbitkan melalui SIMBG | Mengajukan permohonan SBKBG melalui SIMBG | Nomor surat keputusan SLF atau perpanjangannya |
| Memiliki SLF yang masih berlaku tetapi diterbitkan di luar SIMBG | Mengurus pencetakan SLF melalui SIMBG terlebih dahulu | Identitas, status tanah, lokasi, informasi bangunan, IMB, dan SLF lama |
Untuk bangunan yang baru memperoleh SLF melalui SIMBG, jalur penerbitan bersamaan merupakan pilihan yang sesuai dengan mekanisme regulasi. Pemilik tidak perlu menganggapnya sebagai pengajuan PBG baru.
Sementara itu, untuk gudang atau pabrik yang sudah beroperasi bertahun-tahun, pemeriksaan riwayat SLF menjadi langkah pertama yang lebih tepat. Jika dokumen SLF lama tidak tercatat dalam SIMBG, pemilik perlu menelusuri prosedur pencetakannya.
Pengalaman praktis dalam administrasi bangunan menunjukkan bahwa perbedaan penulisan nama perusahaan, alamat kawasan industri, atau identitas bangunan dapat mempersulit pencocokan arsip. Karena itu, pemeriksaan konsistensi data sebaiknya dilakukan sebelum permohonan disampaikan.
Pelajari juga cara mengunggah dokumen teknis ke SIMBG untuk mengurangi risiko berkas tidak terbaca atau membutuhkan pengunggahan ulang.
Bagaimana Cara Membuat PBG Secara Online?
PBG dapat diajukan melalui SIMBG dengan menyiapkan data pemohon, dokumen tanah, informasi bangunan, serta dokumen rencana teknis sesuai jenis dan fungsi bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai ketentuan teknis.
Namun, pengurusan PBG berbeda dari penerbitan SBKBG. PBG berkaitan dengan persetujuan penyelenggaraan pembangunan, sedangkan SBKBG berkaitan dengan bukti kepemilikan bangunan.
Jika pemilik sedang mempersiapkan pembangunan baru, baca cara mengurus PBG melalui SIMBG secara online.
Hubungan PBG, SLF, dan Penerbitan SBKBG
Ketiga dokumen mempunyai tujuan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam administrasi bangunan gedung.
| Aspek | PBG | SLF | SBKBG |
|---|---|---|---|
| Fungsi | Persetujuan rencana pembangunan | Bukti kelaikan fungsi bangunan | Bukti kepemilikan bangunan |
| Fokus pemeriksaan | Kesesuaian rencana teknis | Keandalan dan kelayakan penggunaan | Identitas serta status kepemilikan |
| Tahap umum | Sebelum pelaksanaan pembangunan baru | Sebelum bangunan dimanfaatkan | Setelah bangunan memiliki SLF |
| Kaitan dengan SIMBG | Pengajuan dan pemrosesan PBG | Penerbitan atau perpanjangan SLF | Pencatatan dan penerbitan SBKBG |
| Biaya penerbitan | Retribusi PBG dapat berlaku | Tidak dipungut biaya penerbitan | Tidak dipungut biaya penerbitan |
| Berlaku sebagai bukti kepemilikan | Tidak | Tidak | Ya |
| Menggantikan sertifikat tanah | Tidak | Tidak | Tidak |
Untuk gedung baru, pemilik perlu mengikuti urutan legalitas pembangunan sesuai tahapan yang berlaku. PBG bukan dokumen yang cukup untuk membuktikan bangunan sudah laik dimanfaatkan.
Bagi pemilik bangunan yang sudah memiliki SLF tetapi belum menemukan SBKBG, tindakan yang lebih tepat adalah memeriksa mekanisme penerbitan dokumen kepemilikan, bukan langsung mengajukan PBG ulang.
Pengecualiannya adalah ketika bangunan lama memiliki persoalan legalitas pembangunan, perubahan fungsi, atau perubahan fisik yang belum disesuaikan. Dalam kondisi tersebut, penanganan PBG maupun penilaian teknis mungkin perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Informasi mengenai perbedaan PBG dan SLF dapat membantu pemilik memahami kapan masing-masing dokumen dibutuhkan.
Berapa Biaya Pengurusan SBKBG dan PBG?
Penerbitan SBKBG tidak dipungut biaya berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024. Hal ini berbeda dari pengurusan PBG yang dapat dikenai retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Biaya retribusi PBG bergantung pada sejumlah faktor, termasuk fungsi bangunan, luas, dan ketentuan daerah.
Pemilik gedung sebaiknya membedakan tiga komponen berikut: biaya penerbitan dokumen oleh pemerintah, retribusi resmi yang berlaku pada layanan tertentu, dan biaya jasa profesional apabila menggunakan konsultan.
Mengapa Biaya Penerbitan SBKBG Berbeda dari Retribusi PBG?
PBG berkaitan dengan proses persetujuan pembangunan yang dapat menimbulkan kewajiban retribusi. Sebaliknya, penerbitan SBKBG merupakan pelayanan administrasi kepemilikan bangunan yang menurut peraturan khusus tidak dikenai biaya penerbitan.
Jika pemilik menggunakan jasa pendampingan, biaya tersebut merupakan biaya layanan profesional, bukan biaya resmi penerbitan SBKBG.
Untuk memahami perbedaannya, baca pembahasan komponen biaya resmi dalam perizinan bangunan gedung.
💡 Poin Penting: Jangan menyamakan retribusi PBG dengan biaya SBKBG. Apabila terdapat permintaan pembayaran, pastikan jenis layanan, dasar penagihan, dan pihak penerimanya jelas.
Bagaimana Jika Bangunan Lama Belum Memiliki PBG atau SLF?
Bangunan lama yang belum memiliki PBG atau SLF perlu diperiksa status legalitas dan kelaikan fungsinya sebelum dapat memperoleh SBKBG.
Kondisi ini cukup relevan pada bangunan industri yang mengalami perluasan atau perubahan fungsi selama bertahun-tahun.
Sebagai contoh, sebuah gudang logistik di kawasan MM2100 pernah memiliki IMB, tetapi kemudian mengalami penambahan ruang penyimpanan dan perubahan konfigurasi bangunan.
Dalam kondisi seperti ini, pemilik perlu memeriksa apakah dokumen perizinan sebelumnya masih sesuai dengan keadaan bangunan.
Jika bangunan belum memiliki SLF, pengurusan atau pemeriksaan kelaikan fungsi menjadi bagian yang harus diselesaikan. Penanganannya dapat melibatkan pengkajian teknis bangunan gedung.
Pemilik yang menghadapi kondisi serupa dapat mempelajari pengurusan SLF untuk bangunan eksisting.
Kesalahan yang Sering Menghambat Pengurusan SBKBG
Hambatan pengurusan SBKBG sering berasal dari ketidaksesuaian dokumen, bukan sekadar kesulitan mengoperasikan SIMBG.
Kesalahan yang perlu dihindari antara lain menggunakan data pemilik yang tidak sesuai, mengabaikan status SLF, tidak memeriksa perbedaan pemilik tanah dan bangunan, serta mengajukan layanan yang tidak sesuai dengan riwayat dokumen.
Kesalahan lain adalah menganggap bahwa semua bangunan lama harus mengurus PBG baru sebelum memperoleh SBKBG.
Padahal, prosedur yang benar bergantung pada riwayat bangunan dan status administrasi yang sudah ada.
Apabila permohonan mengalami kendala, periksa kembali informasi dalam layanan SIMBG dan OSS serta kesesuaian data dengan dokumen sebelumnya.
Penelusuran sejak awal akan lebih membantu dibandingkan melakukan pengajuan ulang tanpa mengetahui penyebab kendalanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana Cara Membuat PBG Secara Online?
PBG diajukan melalui SIMBG dengan membuat akun pemohon, mengisi informasi bangunan, dan menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen teknis harus disiapkan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. Pemerintah daerah kemudian melakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku. Jika terdapat koreksi, pemohon perlu memperbaiki dokumen sebelum proses dilanjutkan.
PBG Biayanya Berapa?
Biaya retribusi PBG tidak memiliki satu nominal yang berlaku untuk semua bangunan. Besarannya dipengaruhi ketentuan daerah serta karakteristik bangunan yang diajukan. Untuk mengetahui estimasi, pemilik perlu memeriksa perhitungan resmi dalam proses permohonan. Biaya ini tidak sama dengan biaya penerbitan SBKBG.
Apakah Urus IMB Bisa Online?
Untuk pengajuan persetujuan pembangunan baru, mekanisme yang berlaku saat ini menggunakan PBG, bukan penerbitan IMB baru dengan prosedur lama. Pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG. Namun, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya tetap perlu diperiksa sebagai bagian dari riwayat legalitas bangunan. Pemilik dapat memahami persoalan tersebut melalui status hukum IMB lama setelah perubahan sistem perizinan.
Ke Mana Harus Mengurus PBG?
Pengajuan PBG dilakukan secara elektronik melalui SIMBG dan diproses oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemohon dapat berkoordinasi dengan Dinas Teknis atau DPMPTSP setempat apabila mengalami kendala administrasi. Untuk bangunan industri, sebaiknya pastikan data lokasi dan fungsi bangunan sudah sesuai. Informasi tersebut membantu menentukan kebutuhan dokumen teknis saat permohonan.
Apakah SBKBG Bisa Diterbitkan Tanpa SLF?
Berdasarkan Pasal 12 Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024, SBKBG diterbitkan untuk bangunan gedung yang telah memiliki SLF. Artinya, pemilik yang belum mempunyai SLF perlu menyelesaikan tahapan kelaikan fungsi sesuai kondisi bangunan. Jika SLF lama masih berlaku tetapi diterbitkan di luar SIMBG, terdapat mekanisme pencetakan SLF melalui sistem. Status tersebut harus diperiksa sebelum menentukan jalur pengurusan SBKBG.
Langkah Selanjutnya untuk Melengkapi Legalitas Bangunan
Cara mengurus SBKBG yang tepat dimulai dengan memeriksa status SLF, kecocokan identitas bangunan, dan dokumen kepemilikan. Pemilik tidak perlu mengulang seluruh proses perizinan apabila dokumen yang diperlukan sebenarnya sudah tersedia.
Jika bangunan berada di Bekasi, Jabodetabek, atau kawasan industri sekitarnya, konsultan SLF seperti PT Roris Jaya Abadi dapat membantu meninjau kelengkapan administrasi dan kebutuhan pendampingan perizinan bangunan gedung.
Untuk kasus tertentu, konfirmasikan prosedur kepada Dinas Teknis atau DPMPTSP setempat agar langkah pengurusan sesuai dengan status hukum dan kondisi bangunan yang sebenarnya.

Direktur PT Roris Jaya Abadi; menangani legalitas dan perizinan bangunan gedung (PBG, SIMBG, OSS) serta pendampingan kepatuhan regulasi PP 16/2021 jo. PP 28/2025 bagi pemilik gedung dan pelaku usaha.
