Direktur PT Roris Jaya Abadi | Pendampingan Legalitas dan Perizinan Bangunan Gedung
Saripah Rizki Mudaim adalah Direktur PT Roris Jaya Abadi yang menangani kebutuhan legalitas dan perizinan bangunan gedung, termasuk PBG, proses melalui SIMBG, serta keterkaitannya dengan perizinan berusaha melalui OSS.
Bidang pendampingannya mencakup pembahasan kepatuhan regulasi bagi pemilik gedung dan pelaku usaha, dengan memperhatikan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 sesuai konteks penerapannya.
Profil ini memperkenalkan peran Saripah dalam perusahaan, fokus pendampingan, serta tautan profesional dan arsip penulisnya di SLF Indonesia.
Peran di PT Roris Jaya Abadi
Saripah Rizki Mudaim tercantum sebagai Direktur dalam susunan manajemen pada company profile PT Roris Jaya Abadi.
Perannya berkaitan dengan pendampingan kebutuhan legalitas bangunan dan koordinasi proses perizinan. Pembahasan tersebut membutuhkan pemahaman mengenai dokumen pemilik, informasi bangunan, rencana kegiatan usaha, serta pekerjaan teknis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan layanan, kebutuhan administrasi dan kebutuhan teknis perlu dikoordinasikan. Kelengkapan dokumen, kesesuaian informasi, serta pembagian tanggung jawab menjadi bagian penting sebelum proses dilanjutkan.
Informasi mengenai perusahaan tersedia pada halaman Tentang PT Roris Jaya Abadi.
Fokus Pendampingan Profesional
Bidang yang ditangani Saripah meliputi:
- Pembahasan kebutuhan legalitas dan dokumen bangunan gedung.
- Pendampingan kebutuhan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
- Koordinasi informasi dan dokumen terkait proses SIMBG.
- Pembahasan keterkaitan dokumen bangunan dengan perizinan berusaha melalui OSS.
- Pendampingan pemilik gedung dan pelaku usaha dalam memahami kebutuhan regulasi.
- Koordinasi tindak lanjut kelengkapan dokumen sesuai lingkup penugasan.
Kebutuhan setiap proyek ditentukan berdasarkan lokasi, fungsi bangunan, status dokumen, dan karakter kegiatan usaha. Karena itu, informasi awal perlu diperiksa sebelum menetapkan langkah pendampingan.
Memahami PBG, SIMBG, dan OSS
Ketiganya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pembahasan perizinan:
| Istilah | Konteks Pembahasan |
|---|---|
| PBG | Persetujuan Bangunan Gedung yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan |
| SIMBG | Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung untuk penyelenggaraan layanan bangunan gedung |
| OSS | Sistem layanan perizinan berusaha yang perlu diperhatikan sesuai kegiatan dan kebutuhan pelaku usaha |
Dalam pendampingan, informasi mengenai pemilik, lokasi, fungsi bangunan, dan kegiatan usaha perlu dipahami secara konsisten. Jalur serta kelengkapan proses mengikuti kondisi proyek dan ketentuan yang berlaku.
Pelajari lingkup layanan perusahaan melalui halaman Jasa PBG.
Pendampingan dalam Konteks PP 16/2021 dan PP 28/2025
Fokus pendampingan Saripah mencakup pembahasan kebutuhan bangunan dan kegiatan usaha dengan memperhatikan dua kerangka regulasi berikut.
PP Nomor 16 Tahun 2021
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Peraturan ini menjadi rujukan dalam pembahasan penyelenggaraan bangunan, standar teknis, PBG, dan SLF.
Baca PP Nomor 16 Tahun 2021 pada Sumber Resmi
PP Nomor 28 Tahun 2025
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar dan layanan sistem OSS.
Dalam konteks pemilik gedung dan pelaku usaha, penerapannya perlu dibahas berdasarkan kegiatan usaha, status bangunan, serta ketentuan yang relevan.
Baca PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Sumber Resmi
Informasi regulasi lainnya dihimpun pada halaman Peraturan & Dokumen.
Pembahasan Kebutuhan Pemilik Gedung dan Pelaku Usaha
Konsultasi dapat dimulai dengan menjelaskan kondisi bangunan serta tujuan pengurusannya. Informasi yang membantu pembahasan antara lain:
- Lokasi, fungsi, luas, dan jumlah lantai bangunan.
- Status bangunan: direncanakan, sedang dibangun, atau sudah digunakan.
- Dokumen tanah dan informasi pemanfaatan lokasi.
- IMB, PBG, atau SLF yang sudah dimiliki.
- Informasi kegiatan usaha dan dokumen OSS yang tersedia.
- Riwayat perubahan bangunan atau penggunaan ruang.
- Kebutuhan layanan dan target pelaksanaan.
Informasi tersebut menjadi bahan untuk membahas kelengkapan, kebutuhan koordinasi, dan lingkup pekerjaan. Pemeriksaan atau kesimpulan teknis dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi serta penugasan sesuai bidangnya.
Untuk kebutuhan kelaikan fungsi bangunan, lihat layanan Jasa Pengurusan SLF.
Artikel Saripah Rizki Mudaim
Arsip penulis di SLF Indonesia dapat diakses melalui tautan berikut:
Lihat Arsip Artikel Saripah Rizki Mudaim
Keterangan penulis dan peninjau pada setiap artikel mengikuti keterlibatan yang sebenarnya. Informasi mengenai sumber rujukan, pembaruan, serta mekanisme koreksi dijelaskan dalam Kebijakan Editorial.
Profil Profesional dan Media Sosial
Tautan profil Saripah dapat diakses melalui:
Pengenalan anggota manajemen dan bidang pendukung perusahaan tersedia pada halaman Tim Ahli & Manajemen.
Konsultasi melalui PT Roris Jaya Abadi
Untuk membahas kebutuhan PBG, SLF, atau keterkaitan dokumen bangunan dengan kegiatan usaha, silakan menghubungi kanal layanan perusahaan.
Sampaikan gambaran proyek dan dokumen yang sudah tersedia agar kebutuhan awal dapat dibahas sebelum menentukan pekerjaan lanjutan.
PT Roris Jaya Abadi
WhatsApp: 0852-9526-6259
Email: [email protected]
Alamat dan jam layanan tersedia pada halaman Kontak.
