Konsultasi dan pendampingan teknis untuk mempersiapkan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai kebutuhan proyek Anda.
Sedang merencanakan pembangunan, perluasan, atau perubahan bangunan? Persiapan PBG perlu dimulai dengan memahami rencana penggunaan, kondisi lokasi, serta kelengkapan dokumen perencanaan.
PT Roris Jaya Abadi menyediakan konsultasi dan pendampingan kebutuhan PBG, termasuk pembahasan dokumen teknis arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plambing sesuai lingkup penugasan.
Sampaikan lokasi proyek, fungsi bangunan, perkiraan luas, jumlah lantai, dan rencana pekerjaan Anda untuk memulai konsultasi.
Konsultasikan Kebutuhan PBG Anda
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan untuk pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai standar teknis. Prosesnya berkaitan dengan pemeriksaan rencana teknis yang diajukan.
Permohonan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG dan diproses oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
PT Roris Jaya Abadi menyediakan layanan konsultasi, penyiapan kebutuhan teknis, dan pendampingan sesuai kesepakatan kerja. Keputusan persetujuan serta penerbitan PBG berada pada instansi berwenang.
Kapan Kebutuhan PBG Perlu Dikonsultasikan?
Anda dapat memulai pembahasan ketika:
- Merencanakan pembangunan bangunan baru.
- Akan memperluas atau menambah bagian bangunan.
- Merencanakan perubahan fungsi atau penggunaan ruang.
- Memiliki gambar perencanaan yang perlu ditinjau kelengkapannya.
- Membutuhkan koordinasi dokumen arsitektur, struktur, dan sistem bangunan.
- Memiliki bangunan terbangun dengan status dokumen yang perlu diperiksa.
Sampaikan rencana perubahan secara lengkap. Kebutuhan permohonan dan dokumen perlu ditentukan berdasarkan kondisi proyek, bukan hanya nama pekerjaan renovasinya.
Lingkup Layanan Jasa PBG
Konsultasi dan Peninjauan Data Awal
Kami membahas tujuan pembangunan, lokasi, fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, dan dokumen yang tersedia. Tahap ini membantu mengidentifikasi pekerjaan perencanaan serta data tambahan yang diperlukan.
Pembahasan Dokumen Prasyarat
Informasi resmi SIMBG menyebutkan dokumen lingkungan dan dokumen pemanfaatan ruang sebagai bagian dari prasyarat pengajuan PBG. Kebutuhan serta bentuk dokumennya perlu disesuaikan dengan proyek.
Pada tahap penawaran, pastikan tanggung jawab penyiapan dokumen tersebut dibahas agar batas pekerjaan setiap pihak jelas.
Perencanaan Arsitektur
Lingkup arsitektur dapat mencakup penyusunan atau penyesuaian gambar dan spesifikasi sesuai kebutuhan penugasan. Pembahasan mempertimbangkan fungsi ruang, kebutuhan pengguna, serta keterkaitannya dengan bidang teknis lainnya.
Perencanaan Struktur
Kebutuhan gambar, perhitungan, dan informasi teknis struktur dibahas berdasarkan karakter bangunan serta data pendukung yang tersedia.
Jika diperlukan penyelidikan tanah atau data teknis tambahan, kebutuhan tersebut perlu ditetapkan sebelum lingkup pekerjaan diselesaikan.
Dokumen Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
Penyiapan dokumen sistem bangunan disesuaikan dengan fasilitas yang direncanakan. Koordinasi antarbidang membantu menjaga kesesuaian informasi antara gambar arsitektur, struktur, dan sistem pendukung.
Pendampingan Pengajuan dan Perbaikan Dokumen
Sesuai penugasan, pendampingan dapat mencakup penyiapan berkas pengajuan serta tindak lanjut catatan pemeriksaan. Batas revisi, pembagian tanggung jawab, dan kebutuhan pekerjaan tambahan dijelaskan dalam kesepakatan.
Data Awal untuk Konsultasi PBG
Anda tidak harus langsung memiliki seluruh dokumen untuk memulai diskusi. Informasikan apa yang sudah tersedia agar kebutuhan pelengkapannya dapat dibahas.
| Kelompok Informasi | Data atau Dokumen yang Dapat Disiapkan |
|---|---|
| Pemohon | Identitas pemilik atau badan usaha serta perwakilan yang ditunjuk |
| Lokasi dan tanah | Alamat proyek, informasi bidang tanah, serta dokumen kepemilikan atau pemanfaatan |
| Rencana bangunan | Fungsi, luas, jumlah lantai, dan gambaran pekerjaan |
| Dokumen prasyarat | Informasi dokumen pemanfaatan ruang dan lingkungan yang tersedia |
| Arsitektur | Konsep, gambar, serta spesifikasi perencanaan |
| Struktur | Gambar, perhitungan, dan data pendukung yang tersedia |
| Sistem bangunan | Gambar serta spesifikasi mekanikal, elektrikal, dan plambing |
| Riwayat bangunan | IMB atau PBG sebelumnya dan informasi perubahan, apabila ada |
Daftar ini merupakan bahan konsultasi awal. Kelengkapan permohonan mengikuti persyaratan yang berlaku untuk proyek terkait.
Alur Pendampingan PBG
1. Sampaikan Rencana Proyek
Ceritakan kebutuhan pembangunan atau perubahan bangunan, termasuk target pelaksanaan dan dokumen yang sudah dimiliki.
2. Bahas Kebutuhan Perencanaan
Kami membahas ketersediaan data serta kebutuhan pekerjaan arsitektur, struktur, dan sistem bangunan.
Jika Anda sudah memiliki tim perencana, pembagian tugas dapat dibahas agar pekerjaan tidak tumpang tindih.
3. Tinjau Penawaran
Penawaran menjelaskan lingkup pekerjaan, dokumen yang akan diserahkan, biaya, jadwal, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
4. Penyiapan dan Koordinasi Dokumen
Pekerjaan teknis dilaksanakan sesuai kesepakatan. Data antarbidang dikoordinasikan dan kebutuhan informasi tambahan dibahas bersama pemilik.
5. Pendampingan Proses Permohonan
Pendampingan dilakukan sesuai batas penugasan, termasuk pembahasan tindak lanjut pemeriksaan dan kebutuhan penyesuaian dokumen.
Bagaimana Jika Bangunan Sudah Terlanjur Berdiri?
Sampaikan kondisi terbangun dan riwayat perizinan sejak awal konsultasi.
Menurut informasi SIMBG, bangunan eksisting yang belum memiliki IMB atau PBG dapat diproses melalui permohonan SLF bangunan eksisting dengan pengajuan PBG dan SLF secara bersamaan sesuai ketentuan.
Anda dapat mempelajari kebutuhan pendampingannya melalui layanan Jasa Pengurusan SLF. Jika diperlukan evaluasi kondisi bangunan, lihat layanan Audit dan Uji Keandalan.
Apakah IMB Lama Harus Diganti Menjadi PBG?
IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan, sebagaimana dijelaskan dalam FAQ SIMBG.
Karena itu, dokumen lama dan riwayat perubahan perlu diperiksa terlebih dahulu. Kebutuhan pengajuan tidak dapat ditentukan hanya dari usia dokumen.
Biaya Jasa Pengurusan PBG
Biaya jasa bergantung pada:
- Lokasi dan karakter proyek.
- Fungsi, luas, serta jumlah lantai bangunan.
- Kelengkapan data dan gambar yang sudah tersedia.
- Kebutuhan penyusunan atau penyesuaian perencanaan.
- Kebutuhan data pendukung dan kajian tambahan.
- Lingkup pendampingan serta revisi yang disepakati.
Biaya jasa konsultan dan retribusi PBG perlu dijelaskan sebagai komponen tersendiri. Besaran retribusi mengikuti ketentuan pemerintah daerah serta karakter bangunan.
Saat meminta penawaran, pastikan dijelaskan apakah biaya mencakup survei, penyusunan gambar, perhitungan teknis, pendampingan, dan komponen lainnya.
Berapa Lama Proses PBG?
Jadwal penyusunan dokumen dipengaruhi kesiapan data, kompleksitas perencanaan, dan kebutuhan koordinasi.
Tahapan pemerintah mencakup pemeriksaan dokumen, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta proses retribusi
